Kanal

Lima Komisioner KI Riau Lulus Diklat Mediator Bersertifikat di UGM Yogyakarta

Yogyakarta, Hariantimes.com - Lima Komisioner Komisi Informasi (KI) Riau lulus dalam Pendidikan dan Latihan (Diklat) lanjutan Mediator Penyelesaian Sengketa Administrasi Publik yang berlangsung pada 9 hingga 11 Maret 2020, di Magister Management (MM) Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta. 

"Alhamdulillah, kami berlima dari Komisi Informasi Riau, dinyatakan lulus sebagai mediator bersertifikat," kata Ketua KI Riau Zufra Irwan,SE, Rabu (11/03/2020) malam usai penutupan Diklat di Gedung MM UGM Yogyakarta.

Menurut Zufra, Diklat Mediator kelas khusus ini hanya diikuti lima komisioner KI Riau saja. Selain Zufra, empat komisioner lainnya adalah Tatang Yudiansyah, Jhonny S Mundung, Alnofrizal dan Hj Hasnah Gazali.  Sementara tim pengajar dan pengujinya tiga pakar mediator asal UGM masing-masing Prof Indra Bastian CA CMA, Prof DR Tatawiyata SH MHum dan drg Suryono SH. 

Meski diklatnya singkat, hanya tiga hari, namun berlangsung secara maraton dari pagi hingga menjelang malam. Terdapat empat materi Diklat yang diikuti masing-masing Regulasi Penyelesaian Administrasi Publik, Prinsip Tata Kelola yang Baik dalam Pelayanan Publik, Organisasi dan Kebijakan Lembaga Publik dalam Penyelesaian Sengketa, dan Strategi Komunikasi Politik dan Ekonomi dalam Penyelesaian Sengketa Administrasi Publik. 

 "Sangat melelahkan dan menguras stamina maupun fikiran. Alhamdulillah, kami berlima dapat melaluinya dengan baik dan lulus," kata Zufra lagi.

Bagi Zufra dkk, ini merupakan kali kedua mereka mengikuti Diklat mediator. Tahun lalu kelimanya mengikuti Diklat mediator tingkat I dan saat ini Diklat Mediator lanjutan. 

"Kalau dibandingkan, tentu kali ini jauh lebih berat," kata Zufra lagi yang berhak menyandang predikat "Mediator" untuk berbagai kepentingan mediasi, termasuk di luar tugas utama mereka sebagai Komisioner KI Riau. 

Malam dalam acara penutupan, kelimanya langsung menerima sertifikat "Mediator" yang diserahkan langsung Prof Indra Bastian CA CMA Mediator.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler