Kanal

Pansus C Bahas Penyempurnaan Ranperda Inisiatif DPRD

Meranti, Hariantimes.com - Pansus C DPRD Kepulauan Meranti rapat bersama Pemerintah Daerah di Ruang Rapat Sekretariat DPRD, Senin (02/03/2020) malam.

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus C Al-Amin A SPd didampingi Wakil Ketua Pansus C Nirwana Sari SE. Sementara dari Pemerintah Daerah dihadiri oleh Asisten II Setdakab Meranti Asmarudin dan Sekretaris Bappeda serta pejabat lainnya.

Dari Pansus C terdiri dari Anggota Pansus C Yaitu Pauzi SE, Dr Hafizan SAg MPd, EKA Yusnita SH, Cun Cun SE MSi, Dr H Taufiqurahman MSi., Suji Hartono dan Helmi AMd.

Dalam pelaksanaan rapat, pansus C bersama pemerintah daerah membahas Ranperda serta Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Ketua Pansus Al Amin  menyampaikan rapat ini lanjutan dari rapat sebelumnya (25 Februari 2020) yang telah dilaksanakan dengan OPD terkait. Sekaligus mendengarkan input (masukkan) dan saran terhadap penyempurnaan ranperda inisiatif DPRD.

Asisten II Asmarudin menyambut baik draft ranperda ini dan telah melakukan rapat internal di lingkungan pemda untuk memberikan masukkan demi sempurnanya ranperda TJSLP.

 "Beberapa penyempurnaan disampaikan oleh Sekretaris Bappeda terkait penambahan Konsidera. Mengingat perbaikan di pasal yang mengatur tentang Forum TJSLP dan beberapa pasal terkait sanksi administratif dan BAB Pembiayaan," ujar Asmarudin.

Kendati demikian, Kadis Sosial, Kabag Ekonomi, Kasubbag perundang- undangan, Kabid DLH dan Kabid Naker Dinas Penanaman Modal juga menambahkan pasal untuk disempurnakan terkait pengaturan Perusahaan dengan skala Kecil, Sedang dan Besar.

Selanjutnya, perbaikan juga disinggung tentang Program Kemitraan jangan hanya mengatur tentang pelatihan saja, namun juga kita dapat menambah pemberian kesempatan kerja, serta mekanisme penyampaian laporan kegiatan TJSLP.

Anggota Pansus C Pauzi SE menyampaikan, ucapan terimakasih atas masukan dari pemda terkait penyempurnaan. 

Pauzi juga mengingatkan, rapat malam ini juga merupakan penyatuan persepsi dengan pemda. Karena pansus C akan memanggil perusahaan perusahaan yang berkedudukan di Meranti untuk mempertanyakan dan meminta masukan terhadap draft ranperda TJSLP. 

"Jika memang dimungkinkan dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang undangan maka di ranperda ini hendaknya, menambah nomenklatur tentang masuknya partisipasi perusahaan disaat Program Perencanaan Pembangunan dilaksanakan (saat musrenbang) di kecamatan-kecamatan  agar program TJSLP," ujat Pauzi SE yang politisi Golkar ini.

Selain itu , DR. Tofikurrohman juga menambahkan bahwa draft perbaikan yg disampaikan oleh OPD terkait hendaknya dibuat dalam bentuk kalimat verbal dan sesuai dengan legal drafting. Sehingga mudah untuk diterjemahkan. 

 Sementara itu, Politis PKB Dr Hafizan juga menyampaikan, ada dua hal antara lain pertama berkaitan dengan Yuridis Formal dan Penyatuan Persepsi untuk rapat bersama perusahaan. Dalam perspektif yuridis formal, masukkan dan penyempurnaan yang disampaikan akan memberikan masukkan dan wawasan kepada pansus untuk menyempurnakan draft Ranperda inisiatif DPRD ini. Dan berkaitan dengan sanksi, perlu betul diperhatikan agar ranperda ini tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi.(*)

Penulis : Tengku Harzuin

Berita Terkait

Berita Terpopuler