Kanal

Fadhli Nginap di Jeruji Polsek Tenayan Raya

Pekanbaru, Hariantimes.com - Pelaku penggelapan sepeda motor Honda Beat Stret, Muhammad Fadhli (31) harus menginap di jeruji Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru.

Pasalnya, warga Jalan Harapan Murni Gang Karya Murni Belakang Panti Asuhan Al-Istiqlal Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya ini menjual sepeda motor yang dipinjamnya dari pelapor Yenti C K Waturandang (53), warga Jalan Melati Perum Bukit Barisan Blok B/12 No 17 Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya ke PJBO.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi mengungkapkan, awalnya tersangka Fadhli meminjam sepeda motor dengan alasan untuk menjemput anak sekolah. Dikarenakan saksi dua yakni Herry Waturandang (43) kenal dengan tersangka, sehingga sepeda motor tersebut diberikan. Dan ternyata, sepeda motor tersebut telah dijual oleh tersangka ke PJBO seharga Rp1.900.000.

"Dari tersangka, barang bukti yang kita amankan berupa uang tunai Rp1.700.000, 1 unit Hp merek Philips warna hitam dan surat keterangan leasing. Terhadap tersangka disangkakan pasal 372  KUH.Pidana," sebut Kompol HM Hanafi kepada Hariantimes.com, Kamis (09/01/2020).

Lalu bagaimana kronolgis penangkapannya? Kompol HM Hanafi menjelaskan, pada Rabu (08/01/2020) sekira pukul 20.30 WIB pelapor membuat laporan penggelapan sepeda motor di Polsek Tenayan Raya Pekanbaru. Dimana pelapor diperiksa. Dari hasil keterangan pelapor, yang menggelapkan sepeda motor itu adalah Muhammad Fadhli. Dari hasil keterangan tersebut, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya mencari keberadaan tersangka Muhammad Fadhli.

Setelah keberadaan tersangka diketahui, Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu E J Manulang bersama Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Sehingga tersangka berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di  Jalan Harapan Murni Gang Karya Murni tepatnya di belakang Panti Asuhan  AL-Istiqlal Kecamatan Tenayan Raya.

"Pada saat ditangkap, sepeda motor sudah tidak ada lagi pada tersangka. Melainkan sudah dijual lewat PJBO seharga Rp1.900.000. Dan sisa uang hasil penjualan sepeda motor masih disimpan tersangka sebesar Rp1.700.000. Sehingga saat ini tersangka Muhammad Fadhli diamankan di Polsek Tenayan Raya," terang Kapolsek.(*)


Editor: Zulmiron

Berita Terkait

Berita Terpopuler