Kanal

APBD Perubahan Riau 2019 Capai Rp9,426 Triliun

Pekanbaru, Hariantimes.com - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Provinsi Riau tahun 2019 disahkan pada sidang paripurna DPRD Riau, Kamis (29/08/2019).

Sidang paripurna yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Riau ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Sunaryo dan dihadiri Ketua DPRD Septina Primawati, Wakil Ketua Asri Auzar dan 45 anggota dewan.

Selain itu, juga hadir Wakil Gubernur Riau Eddy Afrizal Natar Nasution, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Kepala Badan, Kepala Dinas dan Kepala Unit Kerja di lingkungan Pemprov Riau serta Kepala Perwakilan Bank Indonesia Pekanbaru. 

Pada sidang paripurna ini, laporan dari Badan Anggaran (Banggar) tentang penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Riau terkait RPABD Perubahan tahun 2019 disampaikan dua orang juru bicara Banggar secara bergantian. Yaitu Marwan Yohanis dan Karmila Sari. 

Adapun besaran nilai APBD P tahun ini mencapai Rp9,426 triliun, naik sebesar Rp297 miliar dibandingkan APBD Murni yang disahkan tahun lalu yaitu Rp9,129 triliun.

Dijelaskan Marwan dari Fraksi Gerindra Sejahtera, total pendapatan daerah dalam Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Riau tahun 2019 sebelum pembahasan Banggar DPRD Riau dengan TAPD Riau sebesar Rp9,4 triliun. Dimana terjadi kenaikan Rp297 miliar. Nilai tersebut berdasarkan potensi kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Riau tahun 2018 sebesar Rp296 miliar serta penambahan  pendapatan hibah senilai Rp217 juta.

"Dari pembahasan Banggar DPRD Riau dengan TAPD Provinsi Riau, diketahui kelemahan manajemen pengelolaan pendapatan daerah. Atas kelemahan yang ditemukan tersebut secara tersendiri kami menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Riau," jelas Marwan. 

Adapun terkait masih lemahnya tata kelola pendapatan daerah masih lemah, Banggar DPRD Riau yang dibacakan oleh Karmila Sari menyampaikan 41 rekomendasi. Yang pertama menjadi sorotan Banggar adalah target pajak kendaraan bermotor berpeluang untuk ditingkatkan berdasarkan potensi yang ada.

Dari 2,9 juta unit kendaraan bermotor yang ada di Riau, baru sekitar 1,3 juta yang merealisasikan pembayaran pajak. Artinya, ada 1,6 juta wajib pajak kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan kewajibannya. 

"Setiap tahun ada sekitar Rp914 miliar atau sebesar 51,17 persen dari target pendapatan yang belum masuk kas daerah. Demikian juga dengan target pajak kendaraan diatas air masih terlalu rendah. Itu artinya, TAPD tidak cermat menetapkan target bea balik nama kendaraan diatas air serta realisasi pajak dari rokok sampai 30 Juni 2019 hanya 29,80 persen. Sedangkan realisasi transfer DBH Pajak dan Sumber Daya Alam masih rendah, sehingga memperlambat pembangunan di Provinsi Riau yang berdampak pada laju pertumbuhan ekonomi," beber Karmila.

Setelah pembacaan laporan dan rekomendasi Banggar DPRD Riau, pimpinan sidang Sunaryo menanyakan kepada seluruh anggota dewan apakah dapat diterima? Seluruh anggota dewan menyatakan menerima, walau sempat terjadi interupsi yang alot dari anggota Banggar DPRD Masnur. 

Selanjutnya dilakukan penandatangan nota kesepakatan pengesahan APBD Perubahan tahun 2019 oleh Wakil Gubernur Riau bersama pimpinan DPRD Riau.(*)


Editor : Zulmiron

Berita Terkait

Berita Terpopuler