Kanal

Dua Kurir Pengedar 18 Kg Sabu Diringkus Tim Gabungan Polsek Tenayan Raya

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tim gabungan Polsek Tenayan Raya beserta Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru meringkus dua kurir peredaran 18 kilogram sabu-sabu pada Jumat (16/08/2019) dua pekan lalu.

Penangkapan terhadap kedua tersangka masing-masing berinisial H alias B (39) dan PMN (37) ini bermula dari keberadaan satu unit mobil Honda Mobilio yang terparkir mencurigakan di salah satu mesjid di Jalan Sepakat, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Tenayan Raya 

Untuk melakukan pengungkapan, Tim gabungan Polsek Tenayan Raya beserta Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru  membutuhkan waktu lebih kurang enam hari penyelidikan dan pengembangan. Pasalnya, kedua tersangka diringkus di dua lokasi berbeda. 

Selain menangkap para tersangka, turut diamankan pula barang bukti satu unit mobil Mobilio warna putih nopol BP 1142 YJ, beragam handphone, beberapa lembar kartu ATM, beberapa lembar buku tabungan serta uang tunai milik tersangka berjumlah Rp298.840.000. 

"Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan sebuah mobil mencurigakan yang parkir di halaman masjid. Dari situlah, tim kita kemudian menyelidikinya dan melakukan pengembangan sampai akhirnya kita berhasil menangkap dua tersangka, H alias B (39) dan PMN (37) ini," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH didampingi Kapolsek Tenayan Raya, Kompol HM Hanafi dan Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Deddy Herman  ketika memberikan keterangan pers di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (27/08/2019). 

Kapolresta menjelaskan, para tersangka sendiri dibekuk di dua lokasi berbeda. Awalnya polisi lebih dulu menangkap tersangka Hendri di Jalan Rama Kasih, Kecamatan Tenayan Raya. Tersangka Hendri itu, sambungnya, ditangkap berdasarkan pengembangan penyelidikan usai ditemukannya mobil mencurigakan yang terparkir di halaman mesjid di Jalan Sepakat, 16 Agustus lalu. Setelah tertangkapnya tersangka Hendri, polisi melanjutkan pengembangan penyidikan dan melakukan penggeledahan di kos-kosan yang bersangkutan di Jalan Muslimin, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Rabu (21/08/1019) sore pekan lalu. 

Di kosan tersebut, polisi pun menemukan barang bukti 18 bungkus alumunium foil berisi sabu-sabu dengan berat total 18 kilogram. Pengakuan Hendri, belasan kilogram barang haram itu didapatkannya dari rekannya bernama Pardamean Marihut Nadapdap. Begitu mengantongi nama yang disebut oleh tersangka itu, di hari yang sama polisi langsung melanjutkan pengembangan. Hasilnya, malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka Pardaeman pun sukses diciduk aparat saat sedang berada di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Pekanbaru Kota. 

"Pengakuan tersangka baru satu kali menjadi kurir narkoba. Tapi keterangan itu masih kita dalami lagi. Ada dugaan kuat masih ada jaringan peredaran narkoba di atasnya yang lebih besar," ungkap Kapolresta.(*)


Editor : Zulmiron

Berita Terkait

Berita Terpopuler