Kanal

Polsek Tenayan Raya Tampilkan Tersangka dengan 17 Adegan

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya menggelar giat rekon tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, Selasa (27/08/2019) pagi.

Giat rekon yang menghadirkan tersangka MNA ini digelar di Tempat Kejadian Perkara, yakni di Jalan Seroja Perum Seroja Regency Blok D No 08 RT 02 RW 15, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Sementara korban tindak pidana kelalaian ini Lionel Chameroen Zaini Pakpahan.

Rekon ini dihadiri pihak Jaksa Penuntut Erik SH MH, Kapolsek Tenayan Raya diwakili anggota Polsek yang dipimpin Kanit Sabhara dan Kanit Lantas serta penyidik pembantu dan anggota Pers Pam, keluarga korban serta Anggota Reg Iden Polresta Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto SIk SH MH melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi mengungkapkan, ada 17 adegan yang ditampilkan pada giat rekon ini. Pertama; diawali dengan tersangka mengambil kabel bekas yang potong, isolasi hitam dan tespen yang ada di dapur. Kedua; tersangka yang berprofesi sebagai teknisi sumur bor ini membuka kulit kabel sepanjang 5 meter. Ketiga; lalu tersangka membawa kabel yang sudah dibuka kulitnya ke atas dekat tong air.

Selanjutnya adegan keempat; tersangka melilitkan kabel tersebut dibagian tutup tangki sebanyak 2 kali. Kelima; kabel juga dililitkan lagi ke arah pipa paralon dan tiang besi tower. Kemudian keenam; dililitkan lagi dibtempat kedudukkan tangki air sampai ke tutup kran selanjutnya. Setelah itu, adegan ketujuh; tersangka merakit kabel kembali yang berada di posisi dapur. Kemudian adegan kedelapan; tersangka mengambil lagi kabel warna hitam dan putih di bawah meja kompor dan dirakit dilantai dekat dapur. Lalu adegan kesembilan; tersangka menyambungkan kabel yang telah dililitkan di atas tangki air tersebut dengan isolasi. Selanjutnya, adegan kesepuluh; tersangka mengecek arus listrik menggunakan tespen di saklar yang berada di dapur. 

Kemudian, adegan kesebelas: tersangka mengambil tangga dan pasang kabel dan memaku dengan menggunakan klem kabel di kayu atas. Adegan keduabelas; tersangka menyambungkan kabel dengan kabel yang sudah tidak ada pembungkus yang dililitkan ke arah tangki dan adegan ketigabelas; mencolokkan ke saklar yang ada di dapur.

Adegan keempat belas; bapak korban naik ke atas melalui pohon dan melihat korban sudah tergeletak. Adegan kelima belas; saat disentuh, bapak korban tersentak rasa tersentrum. Adegan keenam belas; bapak korban memanggil saksi Rio dan menarik korban dengan menarik celana korban. Adegan ketujuh belas; saksi Jefri mengecek dengan menggunakan aliran kabel tersebut menggunakan tespen, ternyata ada aliran arus listrik.

"Waktu kejadian pada Rabu (10/07/2019) jam 13.00 WIB lalu. Dan terhadap tersangka dikenai pasal 359 KUHP," sebut   Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi yang baru saja pulang menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci, Mekkah, Arab Saudi ini seraya menginfokan, giat rekon selesai jam 10.40 WIB dan berlangsung dalam situasi aman dan kondusif. Sementara tndakan yang diambil yakni mengamankan TKP dan memasang police line.(*)


Editor : Zulmiron

Berita Terkait

Berita Terpopuler