Kanal

Zia: Target Kita Berikan Edukasi ke Masyarakat

Meranti, Hariantimes.com - Program Jaksa Menyapa mengudara lewat Radio Republik Indonesia (RRI) Pekanbaru, Kamis (22/08/2019).

Pada setiap sesi, dialog interaktif Jaksa Menyapa ini mendapat respon dari pemirsa RRI. Terbukti, banyaknya jumlah penelpon pada setiap sesinya.

Kejari Meranti Budi Raharjo SH MH melalui Kasi Inteligen Zia Ulfa Fatta Idris SH menyebutkan, yang menjadi narasumber dalam program dialog interaktif Jaksa Menyapa ini  adalah Kasi Pidana Umum Kejari Kepulauan Meranti, Junaidi Abdillah Siregar SH MH, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Tohodo Naro SH, Kalaksa BPBD Kepulauan Meranti M Edy Afrizal SE MH dan Kepala bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kepulauan Meranti Wiwin Sumutriyanto.

"Tema dialog interaktif Jaksa Menyapa kali ini adalah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang diatur dalam Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti," beber Zia kepada media ini lewat  Whatsaap, Kamis (22/08/2019) Siang.

Mengenai tindak pidana pembakaran hutan dan lahan, jelas Zia, ada dua tindak pidana pembakaran hutan yang sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti. Danbpihak BPBD menyampaikan, sampai saat ini telah terjadi 49 kejadian kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Namun sejauh ini luasnyabhanya sekitar 1 sampai 2 hektar. Paling luas sekira 15 hektar, namun masih bisa diatasi.
                                                
"Target adalah memberikan edukasi kepada masyarakat akan bahaya dan pencegahan karhutla," ungkap Zia.(*)

Penulis : Tengku Harzuin
Editor   : Zulmiron

Berita Terkait

Berita Terpopuler