Dumai, Hariantimes.com - Kodim 0320 dan Polres Dumai berhasil mengamankan pelaku yang diduga pembakar hutan dan lahan, Sabtu (18/08/2018).
Pelaku berinisal So (29) tersebut merupakan warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.
Dandim 0320 Dumai Letkol (inf) Horas Sitinjak bersama Kapolres Dumai AKBP Restika PN Sik MSi dalam releasnya menjelaskan, kejadian yang terjadi di lokasi kejadian sudah berlangsung sejak Kamis, (16/08/2018) lalu. Dikarenakan angin kencang, mengakibatkan api cepat menjalar dan menyebabkan luas lahan yang terbakar terus meluas.
Dandim 0320 Dumai menjelaskan, pelaku berhasil diamankan saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dimana pada saat itu terlihat sedang berupaya memadamkan api seorang diri.
"Saat kita dekati, orang tersebut kita lakukan pemeriksaan tentang lahan yang terbakar. Pelaku mengaku dirinya yang melakukan pembakaran lahan sawit. Karena angin yang kencang, api menyebar luas," jelas Dandim 0320 Dumai.
Sementara itu, Kapolres Dumai AKBP Restika PN Sik MSi juga menyampaikan, dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku pembakar lahan, Awalnya pelaku mengaku sudah membakar lahan seluas 2 hektare (ha). Karena angin kencang lahan yang terbakar menjadi 30 ha.
Bersamaan dengan diamankannya pelaku, diamankan barang bukti berupa 3 batang pelepah sawit yang sudah bekas terbakar, 1 buah mancis warna Hijau dan 1 buah parang bertuliskan " Zakaria " dan gagang bertuliskan " Soko ".
"Terhadap pelaku pembakaran lahan kita terapkan dari aksi pembakaran hutan dan lahan, pelaku dikenakan Pasal 73 ayat 3 jo pasal 78 ayat 4 Undang-Undang RI No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan jo Pasal 108 Undang-Undang RI No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jo Pasal 187 jo Pasal 188 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres Dumai.(*/ron)
Berita Terkait
-
PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas…
-
Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif…
-
Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara…
-
Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi…
-
Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin…
-
Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL…
Berita Terpopuler
-
PWI Tetapkan Juara AJP 2026, Karya Jurnalistik Terbaik Rekam Pengabdian Polri…
-
Kemenag Terus Upayakan Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat PPPK…
-
UIR Buka PMB Jalur RPL, Berikut Daftar Program Studinya!…
-
PWI Riau Berangkatkan 110 Delegasi Hadiri HPN 2026 di Serang, Banten…
-
Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers…
-
Sambut HPN dan Piala Dunia 2026, PWI Main Bola Bareng ANTARA, TVRI dan RRI…
-
Ratusan Baliho, Spanduk dan i-Media Digital Mempromosikan HPN sudah Terpasang Semarak se Indonesia…
-
Sukseskan Puncak Peringatan HPN, Pengurus PWI Pusat Rapat Konsolidasi Bersama Panitia…
-
Lantik 5 Penyidik PNS di Riau, Rudy Hendra Pakpahan: Kami Berharap Selalu Berpedoman pada Aturan Hukum yang Berlaku…