Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau mengikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan yang mengangkat tema “Ultimum Remedium dalam Perspektif Pasal 613 UU Penyesuaian Pidana: Tantangan dan Implementasi”, Jumat (28/08/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan secara virtual ini diikuti para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari instansi pusat dan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mengikuti kegiatan bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau melalui Zoom Meeting. Keikutsertaan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kompetensi dan memperkuat pemahaman jajaran dalam menjalankan tugas dan fungsi di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Forum diawali dengan rangkaian pembukaan dan sambutan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pendalaman materi mengenai prinsip ultimum remedium dalam perspektif Pasal 613 Undang-Undang Penyesuaian Pidana, termasuk berbagai tantangan dan implementasinya dalam pembentukan serta penerapan ketentuan hukum pidana.
Dalam pembahasan dijelaskan bahwa prinsip ultimum remedium menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum. Karena itu, dalam proses perumusan norma, Perancang Peraturan Perundang-undangan perlu mempertimbangkan secara cermat dan proporsional penggunaan instrumen hukum lainnya sebelum menentukan sanksi pidana sebagai instrumen penegakan hukum.
Pendalaman materi juga memberikan penguatan kepada para peserta mengenai pentingnya ketepatan dalam menentukan jenis sanksi agar regulasi yang dibentuk tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga efektif dalam mencapai tujuan pengaturan. Pemahaman terhadap Pasal 613 UU Penyesuaian Pidana menjadi salah satu aspek penting dalam menghadapi tantangan harmonisasi dan perumusan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperdalam materi serta menyampaikan berbagai pertanyaan dan pandangan terkait penerapan prinsip ultimum remedium. Forum tersebut menjadi sarana penguatan kapasitas bagi para Perancang dalam menentukan penggunaan sanksi pidana secara tepat, proporsional, dan sesuai dengan prinsip penegakan hukum.
Melalui keikutsertaan dalam forum ini, Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan mendorong jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk terus meningkatkan kompetensi dan ketelitian dalam merumuskan norma. Penguatan pemahaman terhadap prinsip ultimum remedium diharapkan dapat mendukung lahirnya peraturan perundang-undangan yang berkualitas, proporsional, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat.(*)