Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan Edisi ke-11 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan secara virtual, Kamis (27/08/2026).
Forum kali ini mengangkat tema “Optimalisasi Sanksi Administratif sebagai Instrumen Penegakan Hukum: Menempatkan Sanksi Pidana sebagai Ultimum Remedium.”
Kegiatan diikuti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, bersama jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau melalui Zoom Meeting. Keikutsertaan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam meningkatkan kompetensi dan memperkuat pemahaman para perancang, khususnya dalam merumuskan norma sanksi yang tepat, proporsional, dan sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.
Forum diawali dengan rangkaian pembukaan dan sambutan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra. Dalam arahannya, Dhahana menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan pemahaman Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam menjalankan perannya pada proses pembentukan regulasi, sehingga peraturan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan hukum secara efektif.
Pendalaman materi disampaikan oleh Albert Aries dengan pembahasan mengenai optimalisasi sanksi administratif sebagai instrumen penegakan hukum. Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa perumusan sanksi administratif perlu dilakukan secara tepat dan proporsional dengan mempertimbangkan karakteristik pelanggaran, tujuan pengaturan, serta efektivitas penegakan hukum.
Pembahasan turut menekankan pentingnya menempatkan sanksi pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Dengan pendekatan tersebut, penggunaan instrumen pidana dalam suatu regulasi perlu mempertimbangkan terlebih dahulu efektivitas instrumen penegakan hukum lainnya, termasuk sanksi administratif, sehingga norma sanksi yang dirumuskan tidak berlebihan dan tetap sejalan dengan tujuan pengaturan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang memberikan ruang kepada para peserta untuk memperdalam berbagai aspek penerapan sanksi administratif dan pidana dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Forum ini sekaligus menjadi sarana bertukar pemahaman mengenai bagaimana menentukan instrumen penegakan hukum yang efektif, proporsional, dan sesuai dengan karakteristik norma yang diatur.
Melalui keikutsertaan dalam forum tersebut, Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan mendorong jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk terus meningkatkan kompetensi dan mengimplementasikan pemahaman yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas. Penguatan kapasitas ini diharapkan mendukung lahirnya regulasi yang semakin berkualitas sekaligus memastikan perumusan norma sanksi dilakukan secara cermat, efektif, proporsional, dan memberikan kepastian hukum.(*)