Kanal

Perkuat Layanan BNRI dan TBNRI, Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Pengumuman Perseroan dan Yayasan

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Sosialisasi Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dan Yayasan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI), Rabu (26/08/2026). 

Kegiatan diselenggarakan secara virtual oleh Kementerian Hukum dan diikuti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, bersama jajaran pegawai Kanwil Kemenkum Riau.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman jajaran Kementerian Hukum mengenai mekanisme pengumuman badan hukum, khususnya Perseroan Terbatas dan Yayasan. Pengumuman dalam BNRI dan TBNRI merupakan bagian dari pemenuhan asas publisitas sehingga informasi mengenai pendirian, perubahan, maupun pembubaran badan hukum dapat diketahui publik serta memberikan akibat hukum terhadap pihak ketiga.

Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa layanan pengumuman mencakup pendirian Perseroan Terbatas, perubahan Anggaran Dasar Perseroan, pembubaran Perseroan, serta pendirian dan perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang telah memenuhi ketentuan sebagai badan hukum. Seluruh proses pengumuman dilaksanakan melalui BNRI dan/atau TBNRI sesuai dengan jenis layanan yang diajukan.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah integrasi layanan pengumuman dengan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Melalui integrasi tersebut, data Surat Keputusan dan informasi badan hukum dapat dikirim secara otomatis ke sistem pengumuman, sehingga tidak diperlukan penginputan data secara berulang. Mekanisme ini diharapkan dapat mempercepat proses layanan sekaligus meminimalkan kesalahan administrasi.

Sosialisasi juga memberikan pemahaman mengenai alur layanan, mulai dari pemrosesan permohonan, penerbitan Surat Keputusan, pengiriman data kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, permintaan kode billing melalui SIMPONI, hingga penerbitan nomor BNRI/TBNRI dan publikasi pengumuman secara elektronik. Untuk jenis pengumuman tertentu, seperti pembubaran Perseroan dan rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi, tersedia pula mekanisme permohonan mandiri oleh likuidator atau Notaris.

Selain mekanisme layanan, peserta juga mendapatkan informasi mengenai pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilakukan secara elektronik melalui kode billing. Berdasarkan materi sosialisasi, layanan pengumuman pendirian Perseroan, perubahan Anggaran Dasar Perseroan, pembubaran Perseroan, serta pendirian dan perubahan Anggaran Dasar Yayasan dikenakan tarif Rp100.000,00 per permohonan sejak 1 Agustus 2026, dengan jatuh tempo pembayaran paling lambat 45 hari sejak layanan diberikan.

Melalui kegiatan ini, Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan mendorong jajaran untuk memahami dan menerapkan mekanisme layanan secara tepat sesuai ketentuan. Penguatan pemahaman tersebut diharapkan mendukung terwujudnya pelayanan pengumuman badan hukum yang semakin cepat, transparan, akuntabel, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, Notaris, maupun pihak terkait.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler