Kanal

Sinergi Optimalkan Layanan Hukum, Kemenkum Riau Terima Kunjungan Ditjen AHU

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono beserta jajaran, menerima kunjungan kerja Tim Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, Selasa (23/06/2026).

Pertemuan awal dan penyambutan hangat ini berlangsung di Ruang Kerja Kepala Kantor Wilayah. Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari rangkaian Kegiatan Rekonsiliasi PNBP bersama Subdirektorat AHU terkait Layanan Jasa Hukum Periode Januari sampai dengan Maret 2026 yang dilaksanakan di Kanwil Kemenkum Riau pada tanggal 22 hingga 24 Juni 2026.

Agenda utama dilanjutkan dengan pelaksanaan teknis rekonsiliasi data keuangan yang bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum. Fokus utama dalam rekonsiliasi ini adalah melakukan sinkronisasi, validasi, dan evaluasi data target serta realisasi penerimaan atas berbagai layanan jasa hukum yang telah diakses oleh masyarakat Riau selama triwulan pertama tahun 2026.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyampaikan arti penting dari pelaksanaan rekonsiliasi keuangan yang transparan ini. "Rekonsiliasi berkala bersama Tim Ditjen AHU ini sangat krusial untuk menjaga akuntabilitas dan ketepatan pelaporan keuangan atas pemanfaatan layanan jasa hukum di wilayah Riau. Kami berkomitmen untuk terus memastikan bahwa setiap rupiah dari PNBP yang disetorkan oleh masyarakat dikelola dengan tata kelola yang bersih, sejalan dengan semangat penegakan hukum yang berintegritas dan profesional," ujar Kepala Kantor Wilayah, Rudy Hendra Pakpahan.

Melalui kegiatan pencocokan data ini, diharapkan target kinerja pengelolaan PNBP layanan jasa hukum di lingkungan Kanwil Kemenkum Riau dapat terpenuhi secara optimal, akurat, dan bebas dari selisih administratif. Rangkaian kegiatan rekonsiliasi pada hari pertama ini berjalan dengan tertib, interaktif, dan lancar.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler