Kanal

15 Pelanggar Batas Kecepatan Terjaring di Dua Ruas Jalan Tol Utama Provinsi Riau

Pekanbaru, Hariantimes.com - Sebanyak 15 pelanggar batas kecepatan terjaring hasil Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 di dua ruas jalan tol utama Provinsi Riau, Tol Bangkinang dan Tol Pekanbaru-Dumai, Selasa (22/07/2025).

Belasan pelanggar batas kecepatan itu terjaring menggunakan alat pengukur kecepatan (Speed Gun), yang dilakukan langsung Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH.

“Sebanyak 15 pengendara terbukti melanggar batas kecepatan dan langsung ditindak di tempat,” kata Dirlantas.

Selain menerima sanksi tilang, ungkap Dirlantas, para pelanggar juga mendapatkan edukasi mengenai bahaya mengemudi melebihi batas kecepatan, khususnya di jalan tol yang memiliki tingkat risiko kecelakaan tinggi.

“Dua ruas ini merupakan jalur vital dengan intensitas lalu lintas yang tinggi, sehingga pengawasan terhadap kecepatan sangat penting demi keselamatan pengguna jalan,” jelas Kombes Pol Taufiq.

Kegiatan penindakan ini turut melibatkan personel dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan manajemen PT Hutama Karya selaku pengelola tol. 

“Kolaborasi lintas instansi ini merupakan bagian dari strategi terpadu Ditlantas Polda Riau dalam menekan angka pelanggaran dan menciptakan budaya tertib berlalu lintas di wilayah Riau,” katanya.

Dirlantas menambahkan, penegakan hukum ini merupakan bagian dari tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi fokus dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2025. Salah satu di antaranya adalah pelanggaran batas kecepatan yang kerap menjadi faktor penyebab kecelakaan lalu lintas.

“Demi keselamatan bersama, kami mengimbau kepada seluruh pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga kecepatan kendaraan saat melintasi jalan tol. Ingat, keselamatan adalah prioritas utama. Jadilah pelopor keselamatan, bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk keluarga dan seluruh pengguna jalan,” tegasnya.(*)

Berita Terkait

Berita Terpopuler