Pekanbaru, Hariantimes.com - Program relokasi dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar tinggal dan menggantungkan hidupnya di wilayah tersebut.
Sementara warga yang masuk ke kawasan TNTN karena dibawa oleh pihak-pihak tertentu atau cukong, tidak akan termasuk dalam skema relokasi yang disiapkan pemerintah.
Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid menyampaikan, saat ini pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah masih bersifat persuasif. Langkah awal yang diambil adalah melakukan inventarisasi terhadap lahan dan penduduk yang bermukim di TNTN. Pendataan ini menjadi landasan utama dalam menyusun strategi penertiban dan rencana relokasi ke depannya.
“Saat ini masih persuasif. Jika tidak bisa persuasif baru akan diambil tindakan tegas,” ujar Wahid.
Upaya penertiban ini tidak dilakukan secara tergesa. Pemerintah Daerah (Pemda) bersama kementerian terkait terus menjalin koordinasi untuk memastikan bahwa langkah yang diambil tidak hanya tegas, tetapi juga adil dan manusiawi. Fokus utama pemerintah kata Gubri, adalah menertibkan kawasan tanpa menimbulkan konflik sosial yang tidak diinginkan.
Gubri Wahid mengungkapkan, beberapa waktu lalu, pihaknya bersama Menteri Pertanahan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Menteri Transmigrasi telah menggelar rapat dengan Kejaksaan Agung. Dalam pertemuan tersebut, dibahas penyusunan peta jalan penanganan kawasan TNTN, termasuk mekanisme relokasi bagi warga yang terdampak.
Lebih lanjut, relokasi direncanakan akan menggunakan sistem transmigrasi lokal. Sementara untuk lokasi relokasi telah mulai dicari oleh pihak BPN dan akan difokuskan hanya kepada masyarakat asli yang memang tinggal di kawasan tersebut. Tujuannya adalah memberikan solusi jangka panjang bagi warga tanpa merusak fungsi konservasi taman nasional.
“Salah satu langkah yang kita buat yaitu untuk dilakuakan relokasi dengan sistem transmigrasi lokal. Untuk tanahnya, saat ini lagi dicari oleh Kepala BPN,” ungkap Gubri.
Namun, Gubri menegaskan bahwa relokasi tidak berlaku bagi masyarakat yang disebut sebagai bawaan cukong atau pihak luar yang masuk secara ilegal dengan difasilitasi oleh oknum tertentu. Tanggung jawab atas keberadaan mereka tidak akan ditanggung negara, melainkan dibebankan kepada pihak-pihak yang membawa mereka masuk.
“Tapi untuk masyarakat yang dibawa oleh cukong tentu itu tanggung jawab cukongnya. Kalau yang memang datang sendiri dan disana tidak ada lagi penghasilan, salah satu solusinya bolehlah panen sekarang untuk modal, waktunya tergantung kita lihat nanti,” tegas Wahid.
Sementara itu, pendataan jumlah warga yang berhak untuk direlokasi masih terus dilakukan. Diakatakan Wahid, saat ini pemerintah juga sedang menyusun rincian kebutuhan dasar yang akan diperlukan dalam proses relokasi, termasuk anggaran, fasilitas, dan lokasi yang sesuai.
“Kita berangsur-angsur untuk menertibkannya. Jadi yang menyiapkan anggarannya nanti Kementerian Transmigrasi. Lagi kita susun kebutuhannya berapa, setelah itu baru kita laporkan ke Kementerian Pertanahan,” sebut Gubri.(*)