Kanal

P2KTD dan 5 Lembaga PID

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - P2KTD (Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa) adalah organisasi atau 
lembaga berbadan hukum yang memiliki keahlian tertentu dan diakui secara profesional serta berkomitmen membantu desa dalam meningkatkan kualitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Jenis layanan teknis yang disediakan P2KTD meliputi tiga bidang kegiatan utama yang tidak dapat diberikan oleh pendamping profesional, 
yaitu :

1. Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Ekonomi Lokal,

2. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (pelayanan sosial dasar, dan 
kewirausahaan sosial), dan

3. Bidang Infrastruktur Desa.

P2KTD memberikan pelayanan dalam bentuk dukungan teknis berupa pelatihan, 
konsultasi, bimbingan teknis, mentoring, dan studi sesuai dengan kebutuhan Desa.

P2KTD dapat memfasilitasi Desa dalam mengidentifikasi, mengorganisir dan 
memanfaatkan jaringan kerja yang mendukung peningkatan produktivitas dan hasil guna kegiatan di Desa.

Program akan mendukung Pemerintah/Pemerintah Daerah dalam 
mengidentifikasi kebutuhan dan menginventarisasi ketersediaan, pendaftaran, verifikasi dan sertifikasi P2KTD
Banyak kegiatan inovatif di desa yang dapat menjadi inspirasi pembangunan bagi 
desa lain yang selama ini belum terdokumentasi dan dikelola secara sistematis dengan baik sebagai bahan pembelajaran untuk peningkatan kualitas pembangunan di desa, apalagi dana desa dapat menumbuhkan kebutuhan jasa layanan teknis bagi Desa 
(P2KTD) dalam mewujudkan pembangunan desa secara lebih inovatif dan berkualitas.

Namun, banyak Desa memiliki keterbatasan dalam mengakses Penyedia Peningkatan 
Kapasitas Teknis Desa (P2KD) professional tersebut sehingga mempengaruhi kualitas 
perencanaan dan pembangunan di Desa.

Kemendesa PPDT melalui PID mempersiapkan Jasa layanan teknis yang 
dibutuhkan oleh Desa untuk mewujudkan kegiatan inovasi desa yang membutuhkan 
keahlian teknis tertentu dalam meningkatkan kualitas pembangunan Desa, di bidang 
pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya 
manusia, serta infrastruktur Desa. Dengan demikian, penyiapan P2KTD dalam PID 
bertujuan untuk mewujudkan kegiatan pembangunan desa yang inovatif dan lebih 
berkualitas, membantu pemerintah daerah dalam menyediakan layanan teknis yang 
dibutuhkan desa serta meningkatkan kapasitas kelembagaan dan kader pemberdayaan masyarakat desa.

Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD ) dalam Program Inovasi Desa adalah lembaga profesional yang menyediakan jasa keahlian teknis tertentu di bidang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan, Pengembangan Sumber Daya 
Manusia, dan Infrastruktur Desa.

P2KTD bersifat mendukung pendampingan teknis yang dilakukan oleh OPD kabupaten/kota dan tenaga Pendamping Profesional.

P2KTD berkedudukan di Kabupaten/kota.

P2KTD diorganisir oleh Tim Inovasi Kabupaten/kota untuk memberikan pelayanan teknis pembangunan desa dalam bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia, dan infrastruktur desa serta terdaftar dalam direktori P2KTD kabupaten/kota.

Prinsip – prinsip pelaksanaan P2KTD yaitu : 
a. Profesional, memberikan pelayanan teknis berkualitas teknis sesuai standar 
safeguard dan peraturan yang berlaku;

b. Tanggungjawab Sosial, pelayanan didasarkan atas komitmen menumbuhkan 
kewirausahaan sosial (sosial entrepreneurship);

c. Inklusi Sosial (Social Inclusion), menghormati kesetaraan, berpihakan pada 
perempuan, berkebutuhan khusus, dan mendorong kohesi sosial;

d. Ramah Lingkungan, mendorong penerapan teknologi yang tepat guna dan ramah 
lingkungan;

e. Tata kelola, Jasa layanan yang diberikan harus bersifat transparan, partisipatif,
dan akuntabel.

Jenis layanan teknis yang disediakan P2KTD meliputi tiga bidang kegiatan utama dalam mendukung kegiatan inovasi desa yang tidak dapat diberikan oleh pendamping profesional.
Bidang kegiatan dimaksud terdiri dari:

1. Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan;

2. Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta ;

3. Infrastruktur Desa.

P2KTD memberikan pelayanan dalam bentuk dukungan teknis berupa pelatihan, konsultasi, bimbingan teknis, mentoring, studi kelayakan dan pengembangan jejaring sesuai dengan kebutuhan inovasi Desa. Layanan P2KTD dapat diberikan dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan, dan evaluasi.

1. Layanan Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan

Layanan P2KTD bidang kewirausahaan dan pengembangan ekonomi lokal disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik desa dalam pendukung pengembangan Produk Unggulan Desa (Prudes) dan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (prukades) serta BUM Desa atau BUM Desa Bersama.

Bentuk penyedia layanan teknis pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan dapat berupa analisis dan identifikasi sumberdaya lokal, analisis keberlanjutan usaha, pengembangan SDM dan kelembagaan, pengembangan produksi, dan mata rantai usaha (market chain) yang dikelola secara mandiri, serta pengelolaan keuangan mikro.

2. Layanan Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa untuk bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Layanan P2KTD bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan layanan sosial dasar (antara lain: PAUD, Posyandu, dan kegiatan lain yang menjadi kewenangan lokal berskala desa) dan kewirausahaan sosial.

24 Wirausahawan Sosial adalah individu yang memberikan solusi inovatif untuk menyelesaikan permasalahan sosial di masyarakat Desa dengan menawarkan ideide 
kreatif berorientasi bisnis. Misalnya: pengelolaan sampah, pengelolaan air bersih, 
pemanfaatan biogas, dan produk daur ulang, dan desa wisata. Bentuk kegiatan layanan 
teknis Pengembangan Sumber Daya Manusia dapat berupa pelatihan dan bimbinga untuk 
mendorong kemandirian Desa dalam memberikan pelayanan sosial dasar yang 
berkualitas (seperti: Posyandu Mandiri, Pengelolaan PAUD), serta menumbuhkan 
kewirausahaan sosial di desa.

3. Layanan Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa untuk bidang Infrastruktur Desa 
Layanan P2KTD bidang Infrastruktur Desa mencakup semua jenis sarana prasarana 
skala desa dan antardesa yang memiliki dampak ekonomi. Prioritas layanan jasa teknis infrastruktur Desa diarahkan untuk mendukung pelaksanaan Program Inovasi Desa yang meliputi:

a. Layanan teknis pengembangan dan pemeliharaaan sarana prasarana Embung 
Desa untuk kebutuhan air rumah tangga, irigasi, dan kebutuhan air lainnya yang 
mendukung ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi;

b. Layanan teknis pengembangan dan pemeliharaan Sarana Olah Raga di Desa yang 
mendukung peningkatan ekonomi dan ikatan sosial;

c. Layanan teknis pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lainnya yang 
memiliki dampak ekonomi besar, seperti : jalan, jembatan, pasar desa, 
pengelolaan air bersih.


DIREKTORI P2KTD :

- SII (SINERGI INDEKS INDONESIA)

- CERIS (COMMUNITY EMPOWERMENT, RESEARCH, IMPLEMENTATION AND SURVEY)

- IBI (IKATAN BIDAN INDONESIA)

- HIMPAUDI (HIMPUNAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI)

- IGTKI-PGRI (IKATAN GURU TAMAN KANAK-KANAK-PGRI)


COMPANY PROFIL

1. LEMBAGA : SII (SINERGI INDEKS INDONESIA)
TELPON : 08527162 8681
ALAMAT : Jl. Proklamasi No. 911, Sei. Jering
BIDANG : Sumber Daya Manusia, Pengembangan Kewirausahaan Desa

PENGGALAMAN

- Pelatihan dan Bimtek Asosiaso DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia

- Pelatihan dan Bimtek Aparatur Pemerintah Desa Se-Kabupaten Kuantan Singingi.


2. LEMBAGA : CERIS (COMMUNITY EMPOWERMENT, RESEARCH, IMPLEMENTATION AND SURVEY)
TELPON : 0813 7103 5407
ALAMAT : Jl. Melur Villa Panam, Blok C No.35, Pekanbaru
BIDANG : Sumber Daya Manusia, Pengembangan Kewirausahaan Desa

PENGGALAMAN

- Pemandu pada pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kab. Lima Puluh. Tgl 21 s/d 28 Juni 2016;

- Pemandu pada pelatihan perencanaan BUMDesa, Kabupaten Indragiri Hulu. Tgl 19 s/d 23 Februari 2018;

- Pemandu pada pelatihan Kewirausahaan Angkatan III di Balai Pengkajian dan Penerapan Produksi Bengkulu, Desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. Tgl 13 s/d 19 September 2018.

3. LEMBAGA : IBI (IKATAN BIDAN INDONESIA)
TELPON : 08126823494
ALAMAT : Jl. Rusdi S. Abrus, Komplek Perkantoran Pemda
BIDANG : Sumber Daya Manusia, Pengembangan Kewirausahaan Desa

PENGGALAMAN

- Pelayanan KB kesehatan PKK

- Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

- Pelayanan Kesehatan Continum Of Care Bayi Hingga Lansia.

4. LEMBAGA : HIMPAUDI (HIMPUNAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI)
TELPON : 081372705555
ALAMAT : Jl. Abdul Rauf, Gedung Wanita
BIDANG : Sumber Daya Manusia, Pengembangan Kewirausahaan Desa

PENGGALAMAN

- Melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Bagi Guru Paud

5. LEMBAGA : IGTKI-PGRI (IKATAN GURU TAMAN KANAK-KANAK-PGRI)
TELPON : 0812 6893 907
ALAMAT : Jl. Tuanku Tambusai (Jalur Dua)
BIDANG : Sumber Daya Manusia, Pengembangan Kewirausahaan Desa

PENGGALAMAN

- Melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan untuk Guru PAUD Formal di Kabupaten Kuantan Singingi.


Program Inovasi Desa perlu dijalankan agar pemenuhan dan peningkatan infrastruktur perdesaan yang berhubungan langsung dengan peningkatan perekonomian desa seperti jalan, embung, jembatan dan berbagai infratsruktur yang bakal mendongkrak mobilitas ekonomi warga desa.

Hal yang paling mendasar dari PID adalah pendampingan akan membawa berbagai inovasi atau kebaruan dalam praktik pembangunan dan mendorong penguasaan 
pengetahuan pada warga desa untuk mendukung percepatan ekonomi, unsur ini diyakini akan mendorong kontribusi terhadap pembangunan desa sehingga desa bisa memenuhi kebutuhan masyarakat melalui pembangunan yang dibiayai APBDesa, dan juga akan menjawab kebutuhan desa yang berhubungan dengan praktik pembangunan desa yang inovatif sesuai perkembangan jaman sekarang ini.

Tim penyusun memahami masih banyak kekurangan dalam menyusun direktori
ini, oleh karena itu kritik dan saran dari pembaca sangat diharapkan untuk 
kesempurnaan. Semoga direktori ini dapat memberikan manfaat kepada kepada kita 
semua.(hrp)

Berita Terkait

Berita Terpopuler