• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 332 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 597 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 600 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 523 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 655 Kali

  • Home
  • Sosialita

Lantik Komisioner KI Riau Periode 2021-2025, Gubri: Jangan Jadi Kerja Sampingan

Zulmiron
Senin, 20 Desember 2021 17:39:51 WIB
Cetak
Gubernur Riau Drs H Syamsuar saat melantik dan mengambil sumpah jabatan Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau periode 2021-2025 di Gedung Daerah Pauh Janggi, Senin (20/12/2021) pagi.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau,  Keterbukaan Informasi Publik sangat selaras dengan visi pemerintah daerah. Yakni Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Pelayanan Publik yang Prima Berbasis Teknologi Informasi.

Oleh karena itu, komisioner Komisi Informasi yang baru dilantik dapat membantu dan bekerjasama dengan pemerintah daerah, termasuk pemerintah kabupaten/kota se Provinsi Riau. 

"Jika kita tidak memanfaatkan teknologi informasi dan keterbukaan informasi ini, dipastikan kita akan tertinggal jauh dari provinsi lain disamping juga menyuburkan praktek-praktek kolusi dan korupsi," tegas Gubernur Riau Drs H Syamsuar saat melantik dan mengambil sumpah jabatan Komisioner Komisi Informasi (KI)  Provinsi Riau periode 2021-2025 di Gedung Daerah Pauh Janggi, Senin (20/12/2021) pagi. 

Kelima Komisioner KI riau yang dilantik tersebut masing-masing Alnofrizal, Asril Darma, Zufra Irwan, Junaidi dan Tatang Yudiansyah. 

Gubernur mengatakan, kepercayaan yang besar dari masyarakat serta pemerintah daerah adalah tanggungjawab yang wajib di pikul sampai kapanpun, setidaknya hingga akhir jabatan. 

"Semoga kita harapkan kepada Komisioner yang terpilih saat ini dapat melaksanakan amanahnya dengan sebaik-baiknya. Jangan (di KI) jadi kerja sampingan," kata Gubri sembarinmengajak komisioner Komisi Informasi yang baru dilantik untuk menjaga independensi, berpegang teguh pada ketentuan yang berlaku serta turut berperan dalam menjalankan UU no 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

“Komisi Informasi Publik merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkap Gubernur Riau.

Gubernur Riau, menjelaskan proses rekrutmen Komisi Informasi Provinsi Riau dari pendaftaran hingga pelantikan saat ini. 

"Lima anggota KI Provinsi Riau terpilih ini benar-benar telah melalui seleksi yang ketat serta uji publik baik oleh masyarakat maupun tim seleksi dan Komisi I DPRD Provinsi Riau," ungkapnya. 

Selain itu, panitia seleksi juga diisi oleh tim seleksi yang terdiri dari akademisi, unsur pemerintah, Komisi Informasi Pusat dan unsur masyarakat.

"Kami mengharapkan agar lima anggota KI Provinsi Riau yang terpilih ini harus benar-benar mewakili masyarakat Riau dalam Keterbukaan Informasi Publik. Kami ingin mendengar hal-hal yang baik terhadap Komisoner KI yang notabene dipilih rakyat atau wakilnya," katanya. 

Pakta Integritas

Berbeda dengan Komisioner KI periode lalu, kali ini acara pelantikan juga diisi dengan penandatangan pakta integritas yang diteken Zufra Irwan atas nama Komisioner di hadapan Gubri Syamsuar.

Salah satu point penting dari delapan isi pakta integritas itu adalah penegasan bahwa Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau berjanji akan bekerja PENUH WAKTU, sesuai perintah Undang-undang KIP, Pasal 30 Ayat 1 huruf g dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No 4 Tahun 2016, serta tidak akan melakukan PEKERJAAN sampingan, seperti menjadi guru, menjadi 
dosen, sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pada Yayasan atau Badan Publik lainya.

Terlihat hadir dalam pelantikan itu Ketua Komisi KI Pusat Gede Narayana bersama Komisioner Cecep Suryadi, Forkopimda Riau, Plt Kadiskominfo Riau Raja Hendra Saputra, sejumlah Kadiskominfo kabupaten kota serta Wakil Ketua Timsel KI H Dheni Kurnia.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 4 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 5 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 6 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 7 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 8 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 9 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved