• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 348 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 605 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 609 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 530 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 663 Kali

  • Home
  • Sosialita

Tim Mahasiswa Unilak Juara Tiga Lomba Orasi Unjuk Rasa

Zulmiron
Ahad, 05 Desember 2021 12:45:51 WIB
Cetak
Tim Mahasiswa Unilak Juara Tiga Lomba Orasi Unjuk Rasa.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tim mahasiswa Suara Rakyat Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru juara tiga Lomba Orasi Unjuk Rasa yang digelar oleh Polda Riau di kompleks purna MTQ Pekanbaru, Sabtu (04/12/2021).

Lomba yang bertemakan Hak Azazi Manusia ini dibuka oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.

Pada lomba ini, 10 tim yang menjadi yaitu Elang Riau, Fokum Ar Rahman, PMK RI, Revolusi Unri, Mabat, Sokoguru, Pejuang Kaffah, Kansas, Suara Rakyat dan STIE Riau. Peserta merupakan mahasiswa dari  Perguruan Tinggi yang ada di Riau. 

Tim Mahasiswa Unilak yang ambil bagian yaitu Nuri Hamzah Panggabean, Juli Aryati Br S, Gino Septian Hutabarat, Agel Purwanda, Kosengan Zai, Risman Zebua
dan Edo Fritz Martin B

"Tim mahasiswa Unilak kami beri nama Suara Rakyat, kami senang bisa mendapatkan juara tiga, tema yang kami angkat adalah penolakan hukuman mati bagi terpidana Narkotika. Tema yang kami suarakan dalam lomba Orasi adalah tentang Hak Asasi Manusia. Maka kami menggugat dan mendorong pemerintah untuk mengubah regulasi daripada UU Narkotika tentang hukuman mati bagi terpidana Narkotika. Sebab ini sangat bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28A tentang setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya serta UU No 39 tahun 1999 Pasal 1 yang menyebutkan pada hakekatnya kehidupan merupakan kharunia daripada Tuhan yang Maha Kuasa sehingga hidup dan mati insan manusia adalah ditangan Tuhan dan negara melalui Polri sebagai penegak hukum tidak memiliki hak untuk merenggut nyawa seseorang sekalian dengan kesalahan yang telah ia lakukan," beber mahasiswa Fakultas Hukum Unilak Agel Purwanda.

Pelaksanan lomba berlangsung satu hari dan menerapkan protokol kesehatan. Beberapa tema yang dibawakan peserta diantaranya pelecehan seksual, intimidasi wartawan, Narkotika dan lain-lain. 

Dewan juri pada perlombaan orasi terdiri dari kalangan akademisi, Kemenag, aktivis HAM  Perlindungan perempuan dan anak.  Atas keberhasilan tim Suara Rakyat Unilak mendapatkan uang tunai 2,5 juta dan piagam.  

Sebagai juara satu yaitu Tim PMK mendapatkan hadiah Rp5 juta plus piagam, juara dua Tim Sokoguru Rp3 juta plus piagam.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 4 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 5 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 6 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 7 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 8 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 9 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved