• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
Dibaca : 395 Kali
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
Dibaca : 344 Kali
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Dibaca : 348 Kali
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
Dibaca : 324 Kali
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Dibaca : 393 Kali

  • Home
  • Sosialita

Keluhkan Permenaker 10/2019, PT BMI Minta Dukungan DPRD Riau

Zulmiron
Senin, 12 Juli 2021 15:16:40 WIB
Cetak
Direktur PT BMI Yogi Aprilya Pranata SE saat jumpa pers di Kantor PT BMI Jalan Kesadaran No 27 RT 02 RW 010 Kelurahann Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Senin (12/07/2021).

Pekanbaru, Hariantimes.com - PT Bintang Mandiri Internasional (BMI) mengeluhkan perusahaan kini harus menyertakan modal minimal Rp5 miliar dan bilyet deposito sebesar Rp1,5 miliar pada bank pemerintah.

Pasalnya, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 10 tahun 2019 itu sangat memberatkan pengusaha jasa pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Apalagi pada kondisi saat ini masih pandemi covid-19.

"Sejak berdiri tahun 2020 lalu, sampai saat ini kami masih belum bisa mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri karena terkendala Permenaker Nomor 10 tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, perusahaan kini harus menyertakan modal minimal Rp5 miliar dan bilyet deposito sebesar Rp1,5 miliar pada bank pemerintah. Kendalanya, jika belum menyetor bilyet deposito Rp1,5 miliar, perusahaan belum bisa mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri. Di sisi lain, perusahaan mengajukan pinjaman dana ke bank, tapi tidak di aprove. Perusahaan menjaminkan surat berharga ke pemerintah sebagai bilyet deposito juga ditolak," beber Direktur PT Bintang Mandiri Internasional (BMI) Yogi Aprilya Pranata SE saat jumpa pers di Kantor PT Bintang Mandiri Internasional, Jalan Kesadaran No 27 RT 02 RW 010 KelurahannTangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Senin (12/07/2021).

Hal itu, sebut Yogi, tentu akan berdampak perusahaan jasa pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Selain itu juga berdampak pada maraknya pengiriman tenaga kerja ilegal keluar negeri. Kondisi itu sangat merugikan negara. Karena hilangnya pendapatan pemerintah dari pajak dan devisa negara dari para tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

"Kami berharap pemerintah menjembatani kami dengan investor, atau pemerintah melalui mekanisme perusda menjadi investor bagi kami, atau juga perintah memudahkan dan meringankan persyaratan Permenaker No 10 tahun 2019," harap Yogi seraya menyampaikan, pihaknya sudah mendapat dukungan dari Dinas Tenaga Kerja Riau, namun hanya sebatas dukungan surat belum berupa solusi yang riil. 

"Kami mengharapkan pemerintah pusat mengubah regulasi yang ada atau kembali ke regulasi sebelumnya. Dimana cash deposit hanya Rp 500 juta, agar dapat mengurangi penganguran dan mempermudah TKI (PMI) untuk bekerja ke luar negeri. Jangan hanya regulasi TKA masuk ke Indonesia yang dipermudah, tetapi regulasi PMI ke luar negeri juga dipermudah," harap Yogi.

Sebagai perusahaan jasa pengiriman tenaga kerja ke luar negeri di Riau bahkan di Sumatera, sebut Yogi, PT BMI yang bergerak sebagai Agensi Tenaga Kerja ke Luar Negeri, Event Organizer dan Perdagangan Produk Nasional dan Internasional sudah menjalin kerjasama dengan 5 negara seperti Singapura, Turki, Rusia, Hongkong dan Selandia Baru. Kelima negara ini menjadi daerah tujuan PT BMI untuk pengiriman ratusan anak negeri melayu bekerja di luar negeri.

"Kita sudah lengkapi semua dokumen, dari 14 syarat yang dibutuhkan. Sebanyak 13 sudah kita penuhi. Dan yang memberatkan saat ini adalah dana cash deposit sebesar Rp1,5 miliar itu," ucap Yogi.

Untuk mempersiapkan para tenaga kerja yang akan dikirimkan keluar negeri, kata Yogi, pihaknya sudah melakukan pelatihan yang bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) untuk ditepatkan di sektor Home Service, Restoran, Tenaga Spa dan pekerja umum lainnya.

Dengan semua persiapan tersebut, Yogi mengharapkan dukungan semua pihak agar pengiriman tenaga kerja ke luar negeri terlaksana. Selain mengurangi pengangguran, juga mensejahterakan masyarakat. Bagaimana tidak, upah yang ditawarkan bisa 4 sampai 5 kali lipat yang diterima di dalam negeri, upah yang ditawarkan perusahaan asing ini mencapai Rp15 juta hingga Rp20 juta bersih. Karena makan dan tempat tinggal ditanggung oleh user.

"Permintaan saat ini ratusan tenaga kerja di setiap negara. Itu peluang bagi Indonesia untuk mengatasi pengangguran yang meningkat dan mensejahterakan rakyat," ungkap Yogi disampingi beberapa stafnya.

PT BMI mengaku juga siap bekerja sama dengan Pemerintah daerah baik BUMD maupun perusahaan lainya untuk memenuhi syarat bilyet deposit. 

"Rencananya kami akan menemui Komisi V DPRD Riau untuk meminta dukungan dan mencari solusi agar membantu pemerintah mengurangi penggangguran di Riau dapat terwujud. Insya Allah, Rabu atau Kamis nanti kami akan rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPRD Riau," katanya.(*)

Penulis: Zulmiron


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat

Buka Puasa Bersama, PWI Riau Hadirkan UAS dan Santuni Anak Yatim

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat

Buka Puasa Bersama, PWI Riau Hadirkan UAS dan Santuni Anak Yatim



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
15 Maret 2026
Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
14 Maret 2026
Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
14 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
14 Maret 2026
Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat
14 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 2 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 3 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
  • 4 Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat
  • 5 Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas
  • 6 Resmi Buka Prodi Magister Pendidikan Matematika, UIR Hadirkan Kurikulum Machine Learning
  • 7 Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat
  • 8 Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
  • 9 Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved