• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Ketua BKSAP DPR RI Kecam Pengangkatan Isu West Papua di UNGA PBB
Dibaca : 193 Kali
Lepas Kontingen PPSN VI 2026 Menuju Jatim, Syahruddin: Berkompetisi dengan Baik dan Jaga Kekompakkan
Dibaca : 220 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Kawal SKD Calon Taruna Poltekpin Hari Kedua di BKN Pekanbaru
Dibaca : 193 Kali
Tim Dosen Unilak Bantai Kemdikdasmen dengan Skor Fantastis 10-0
Dibaca : 207 Kali
Syahrul Aidi: Indonesia Tetap Konsisten Berdiri Bersama Rakyat Palestina
Dibaca : 243 Kali

  • Home
  • Nasional

DK PWI Pusat Dorong Wartawan Jangan Ragu Lakukan Investigasi

Zulmiron
Selasa, 08 Desember 2020 20:32:55 WIB
Cetak
Ketua DK PWI Ilham Bintang.

Jakarta, Hariantimes.com - Kasus kematian laskar Front FPI dalam insiden di KM 50 jalan tol Jakarta -Cikampek Senin (7/12) pagi kini menjadi sorotan media internasional. 

Terkait hal itu, Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat perlu membuat pernyataan untuk mengurangi keraguan wartawan dalam mengungkap kebenaran kasus bentrokan antara aparat Polri dan laskar FPI tersebut. Tidak hanya itu, DK PWI mendorong wartawan melakukan penelusuran dan investigasi untuk mengungkapkan kasus kematian laskar FPI tersebut.

“Pernyataan ini perlu untuk mengurangi keraguan wartawan dan media dalam melakukan investigasi terhadap peristiwa tol Cikampek,” tegas Ilham Bintang saat rapat daring DK PWI, Selasa (08/12/2020) petang. 

Rapat dihadiri Ketua DK PWI Ilham Bintang, Sekretaris Sasongko Tedjo, anggota Tri Agung, Asro Kamal Rokan dan Nasihin Masha. 

Menurut Ilham, langkah wartawan untuk mengungkapkan kasus di tol Cikampek bukan untuk mencari siapa salah dan siapa benar. Melainkan untuk menjalankan fungsi pers yang sesungguhnya, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Wartawan Indonesia. 

“Semagat kita menjaga kemerdekaan pers, menaati kode etik dan kode perilaku wartawan,” tambah Asro Kamal Rokan. 

Tri Agung menjelaskan, dalam buku “Sembilan Elemen Jurnalisme: Apa yang Seharusnya Diketahui Wartawan dan Yang Diharapkan Publik”(Yayasan Pantau, 2006), Guru jurnalislistik Bill Kovach dan Tom Rosentiel mengingatkan elemen dasar jurnalistik yang seharusnya dipatuhi oleh seorang wartawan. Elemen itu pada perkembangannya  bertambah menjadi sepuluh, dengan masuknya jurnalisme warga. 

Namun, hal utama yang tidak boleh dilupakan wartawan, adalah kewajiban pertama jurnalisme adalah pada kebenaran.

Selain itu, Bill dan Tom mengingatkan pula, loyalitas pertama jurnalisme itu pada warga dan wartawan seharusnya berdisiplin dalam memverifikasi data dan informasi yang diperolehnya. Tidak boleh ditinggalkan pula, karena bertanggungjawab pada publik, wartawan harus menjaga jarak yang sama terhadap narasumbernya dan menjadi pemantau yang independent terhadap kekuasaan. 

Hal dasar dalam jurnalisme yang dianut banyak wartawan di seluruh dunia itu sebenarnya tersedia pula di Kode Etik Wartawan Indonesia tahun 2006, yang diinisiasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pula, bersama organisasi kewartawanan lain dan Dewan Pers.
Pasal 1 Kode Etik Wartawan Indonesia menegaskan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik (pasal 2). Selain itu, pada pasal 3 dan 4 ditegaskan, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. 

Terkait dengan peristiwa kematian enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), Senin (07/12/2020) lalu, sebagai akibat berbenturan dengan Kepolisian, dengan masing-masing laporan versi Polri atau FPI, Dewan Kehormatan PWI Pusat mendorong wartawan Indonesia untuk dapat mewujudkan keterbukaan informasi, sehingga duduk perkara kasus itu terungkap. Hal ini senada pula dengan pesan Penasihat PWI Pusat Jakob Oetama (1931-2020), dalam buku “Pers Indonesia: Berkomunikasi dalam Masyarakat yang Tidak Tulus”(Penerbit Buku Kompas, 2004), yaitu “Orang membaca surat kabar untuk mencari informasi, yakni informasi yang cukup lengkap, sehingga jelas duduknya perkara dan karena itu memberikan bahan informasi yang berarti.”
Di era saat ini, media bukan hanya surat kabar, tetapi juga media elektronik: televisi dan radio, serta media online (dalam jaringan).

Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat Raja Parlindungan Pane pun menambahkan, pers harus obyektif dan menjunjung tinggi cover both side dan  menyampaikan fakta yang terjadi. Pers jangan sampai partisan dan akhirnya PWI terkena imbasnya.

Nashihin Masha  menambahkan wartawan harus menjunjung fakta yang ditemukannya, bukan sekadar mengikuti pendapat narasumber. Oleh karena itu, untuk mampu mengungkapkan fakta terkait kasus di tol Cikampek yang sesungguhnya, tak bisa lain, wartawan harus turun ke lapangan.

Menurut Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo, dalam melakukan upaya mengungkapkan kebenaran terkait kejadian di tol Cikampek, wartawan tetap harus mengutamakan keselamatannya, terutama dalam situasi pandemi Covid-19 hari ini. Tidak ada berita sehebat apapun yang seharga dengan keselamatan jiwa wartawan. Selain itu, ada kepentingan masyarakat dan bangsa yang harus dipertimbangkan pula.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Ketua BKSAP DPR RI Kecam Pengangkatan Isu West Papua di UNGA PBB

Syahrul Aidi: Indonesia Tetap Konsisten Berdiri Bersama Rakyat Palestina

Memelihara Alam Semesta, Menag Minta Para Imam Gunakan Pendekatan Keagamaan

Buka IGIC 2026, Menag: Mari Kita Jadikan Masjid sebagai Meeting Point

Kerja ke Jepang, Wamenaker: Skill Bahasa Asing Itu Penting

Website PWI Siap Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah

Ketua BKSAP DPR RI Kecam Pengangkatan Isu West Papua di UNGA PBB

Syahrul Aidi: Indonesia Tetap Konsisten Berdiri Bersama Rakyat Palestina

Memelihara Alam Semesta, Menag Minta Para Imam Gunakan Pendekatan Keagamaan

Buka IGIC 2026, Menag: Mari Kita Jadikan Masjid sebagai Meeting Point

Kerja ke Jepang, Wamenaker: Skill Bahasa Asing Itu Penting

Website PWI Siap Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Ketua BKSAP DPR RI Kecam Pengangkatan Isu West Papua di UNGA PBB
27 September 2026
Lepas Kontingen PPSN VI 2026 Menuju Jatim, Syahruddin: Berkompetisi dengan Baik dan Jaga Kekompakkan
27 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Kawal SKD Calon Taruna Poltekpin Hari Kedua di BKN Pekanbaru
27 September 2026
Tim Dosen Unilak Bantai Kemdikdasmen dengan Skor Fantastis 10-0
27 September 2026
Syahrul Aidi: Indonesia Tetap Konsisten Berdiri Bersama Rakyat Palestina
26 September 2026
Memelihara Alam Semesta, Menag Minta Para Imam Gunakan Pendekatan Keagamaan
26 September 2026
Buka IGIC 2026, Menag: Mari Kita Jadikan Masjid sebagai Meeting Point
26 September 2026
Juara Umum PORSENIJAR Riau 2026, Kontingen PGRI Siak Borong 7 Medali Emas
26 September 2026
Mahadar: Mari Perkuat Solidaritas dan Persaudaraan Guru
26 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Implementasi Pedoman dan Aplikasi SIKIDA
25 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Pelindungan Rahasia Dagang
  • 2 Lubuk Larangan Garuda Mas Manggopoh Jadi Destinasi Wisata Alam dan Edukasi
  • 3 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris
  • 4 Kakanwil Kemenkum Riau Berikan Masukan Perubahan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Pengawasan IG Sagu Meranti dan Dorong Pembentukan Sentra KI
  • 6 FORMAS Bersama BSPIA akan Gelar Indonesia-China Digital City & Security Technology Application Forum 2026
  • 7 PLN Bersama Pemprov Riau Kementerian Terkait Perkuat Sinergi Mempercepat Program Lides
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Perkenalkan Inovasi HARMONITAS
  • 9 Silaturahmi dengan SMSI Riau, Fikri Fardhian: Media Mitra Strategis dalam Menyampaikan Informasi yang Akurat ke Masyarakat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved