• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 237 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 247 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 224 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 321 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 326 Kali

  • Home
  • Sosialita

Kapolresta Pekanbaru Ingatkan Personel Polri dan ASN Tetap Netral di Pilkada Serentak 2020

Zulmiron
Senin, 30 November 2020 23:32:15 WIB
Cetak
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Personel Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polresta Pekanbaru diingatkan untuk tetap netral dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis pada pilkada serentak 2020 ini.

Penegasan itu disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH saat memimpin apel bersama sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun ke-49 Korpri Tahun 2020 di halaman Polresta Pekanbaru, Senin (30/11/2020).

Pada kesempatan itu, Kapolresta juga membacakan surat telegram Kapolda Riau tentang mencegah terjadinya pelanggaran Pilkada Serentak 2020 kepada anggota Polri untuk menjaga Netralitas dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon kepala daerah.

Dalam surat telegram Kapolda Riau bernomor STR/ 567/ IX/OPS.1.3.1/2020/ Tanggal 29 Sepetember 2020 tentang guna mencegah terjadinya pelanggaran dalam tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 atau Tahapan/Undi Nomor Urut Sampai dengan Pengucapan Janji, Ditegaskan Kembali kepada Anggota Polri untuk menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon dengan mempedomi sebagai berikut: 

1. Dilarang ikut membantu mendeklarasikan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, Calon Walikota/Wakil dan atau Calon Bupati/Wakil Bupati.  

2. Dilarang menerima, memberikan, meminta, mendistribusikan janji, hadiah sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak Partai Politik, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Walikota dan Calon Wali Kota dan Atau Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Tim Sukses pada kegaitan Pilkada Serentak tahun 2020.

3. Dilarang menggunakan, memesan, memasang dan menyuruh orang lain untuk memasang atribut-atribut Pilkada Serentak TA 2020 seperti gambar/ lambang Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Calon Walikota dan Calon Wali Kota dan Atau Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.

4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara atau Narasumber pada kegiatan deklarasi, Rapat, Kampanye, Pertemuan Partai Politik Kecuali dalam pelaksanakan tugas pengamanan yang berdasarkan surat Perintah Tugas.

5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan meyebarluaskan gambar atau foto Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur/Calon Walikota dan Calon Wali Kota dan Atau Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati melalui media massa, Media online dan media sosial;

6. Dilarang foto bersama dengan Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur/ Calon Walikota dan Calon Wali Kota dan Atau Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Tim Sukses, massa maupun simpatisannya.

7. Dilarang Foto atau selfie di media sosial dengan gaya mengacungkan jari membentuk dukungan kepada Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur/ Calon Walikota dan Calon Wali Kota dan Atau Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan Polri.

8. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur/ Calon Walikota dan Calon Wali Kota dan Atau Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati;

9. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur/ Calon Walikota dan Calon Wali Kota dan Atau Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati;

10. Dilarang menjadi pengurus atau anggota Tim Sukses Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur/ Calon Walikota dan Calon Wali Kota dan Atau Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati; 

11. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur/ Calon Walikota dan Calon Wali Kota dan Atau Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati tertentu; 

12. Dilarang melakukan kampanye hitam atau Black Campaign dan dilarang menganjurkan untuk menjadi Golput.

13. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara Pilkada serentak tahun 2020.

14. Dilarang menjadi panitia umum Pilkada, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu). 

Demikian 14 larangan untuk Anggota Polri dan Jajaran Polresta Pekanbaru untuk sebagai petunjuk dan pengarahan sekaligus perintah untuk dipedomani dan dilaksankan.

"Saya tegaskan kembali kepada anggota Polri untuk menjaga netralitas  dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon. Mari kita ikut mensukseskan Pilkada serentak tahun 2020 berjalan dengan tertib, Aman, lancar dan sukses," demikian surat Kapolda Riau yang dibacakan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mumin Wijaya, SIK MH untuk diteruskan kepada jajaran, personel Polri dan ASN di lingkungan Polresta Pekanbaru.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved