• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Medan
Dibaca : 97 Kali
Rarak dan Calempong Kuansing Warnai Penerimaan Kafilah MTQ XLIV Riau 2026
Dibaca : 167 Kali
Perkuat Integritas dan Profesionalitas, LPTQ Riau Gelar Orientasi dan Pembekalan Dewan Hakim MTQ ke-44 Tingkat Provinsi
Dibaca : 176 Kali
Kemenkum Riau Dorong Ranperda Penanaman Modal yang Inklusif dan Berbasis HAM
Dibaca : 179 Kali
Melalui FGD Strategis, Kemenkum Riau Dorong Harmonisasi Perizinan Daerah
Dibaca : 177 Kali

  • Home
  • Sosialita

Disdagperinkop Meranti Beri Penyuluhan Koperasi ke PWI

Zulmiron
Rabu, 14 Oktober 2020 11:24:28 WIB
Cetak
Disdagperinkop Meranti Beri Penyuluhan Koperasi ke PWI.

Meranti, Hariantimes.com - Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop UKM) Kabupaten Kepulauan Meranti memberi penyuluhan koperasi ke pengurus dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (13/10/2020) siang. 

Penyuluhan koperasi yang dilaksanakan di Kantor PWI, Jalan Durian, Selatpanjang ini dihadiri Kabid Koperasi dan UKM Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop UKM) Kepulauan Meranti Syahril MSi didampingi Kasi Kelembagaan Koperasi Ridwan MPd. 

Ketua PWI Kepulauan Meranti Syamsidir dalam sambutannya mengungkapkan perlunya terobosan-terobosan yang bisa menunjang perekonomian anggota. Salah satunya dengan pembentukan koperasi. Untuk itu, PWI telah membentuk sebuah koperasi yang diberi nama 'Koperasi Pewarta Wibawa Investasi' yang diketuai oleh Ahmad Yuliar. 

"Kami sadar, bahwa PWI sebagai organisasi profesi tidak dibenarkan untuk mencari uang layaknya koperasi, layaknya perusahaan atau yang lainnya, jadi dengan koperasi inilah kita bisa bekerjasama dan dengan koperasi inilah insyaallah kita akan mendapatkan finansial secara berlebih," ujarnya.

Dalam kesempatan itu Atan sapaan akrabnya mengajak rekan-rekan media untuk serius mendengar arahan-arahan yang disampaikan pihak Disdagperinkop sehingga mendapatkan ilmu yang berlebih pula tentang koperasi.

"Kita berharap ini sebuah langkah maju yang nantinya dapat membuat kita makin sejahtera sesuai dengan konsep mewah yang saya jabarkan dalam visi misi Kepulauan Meranti yaitu menjadikan PWI sebagai lembaga yang mewah," harapnya. 

Sementara itu, Kabid Koperasi dan UKM Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Dusdagperinkop-UKM) Kepulauan Meranti, Syahril dalam pemaparannya menjelaskan bahwa salah satu tujuan pembentukan koperasi untuk mensejahterakan khususnya pada anggota, kemudian umumnya baru pada masyarakat sekitarnya, sesuai dengan UU nomor 25 tahun 1992.

"Koperasi ini kalau kita lihat dari bentuknya ada dua yakni koperasi primer dan koperasi sekunder. Menurut Permenkop No 9 Tahun 2018 pasal 10, koperasi primer beranggotakan minimal 20 orang, sedangkan operasi Sekunder terdiri dari 3 koperasi yang berbadan hukum," ujar Syahril mengawali pembicaraannya.

Dijelaskan Syahril,  jenis koperasi diantaranya koperasi jasa, yakni koperasi yang bergerak dibidang jasa baik keuangan maupun kontraktor dan sebagainya. Selanjutnya koperasi pemasaran, koperasi konsumen, koperasi produsen, dan koperasi simpan pinjam. 

"Dari lima koperasi ini, empat koperasi selain simpan pinjam bisa kita membuka usaha-usaha lainnya yakni usaha utama, usaha tambahan, usaha pendukung dan lain sebagainya, boleh juga dibuka usaha unit simpan pinjam, tapi kalau koperasi simpan pinjam hanya satu simpan pinjam saja usahanya tidak ada yang lain," jelasnya.

Ditambah Kasi Kelembagaan Koperasi, Ridwan MPd pula, bahwa untuk mengetahui sebuah koperasi terbentuk dimana, apakah jasa, produsen, konsumen atau pemasaran setelah dilihat pada bidang usahanya. 

"Kemudian terkait perangkat organisasi dari koperasi tersebut, ada rapat anggota, pengurus dan pengawas. Kemudian kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota. Kalau ditinjau lagi rapat koperasi ini ada tiga yakni rapat anggota, rapat luarbiasa dan rapat anggota tahunan," ujarnya. 

Dibeberkan Ridwan terkait syarat anggota koperasi, yang pertama harus WNI, mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, telah melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib, menyetujui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (ADRT) dan berusia 17 tahun keatas. 

"Kemudian wilayah keanggotaan,  ada wilayah kabupaten, provinsi dan ada wilayah lintas provinsi. Untuk lintas kabupaten, salah satu syarat menjadi koperasi di kabupaten atau menjadi wilayah binaan kabupaten, seluruh anggota, pengurus dan pengawas KTP nya dalam satu kabupaten," bebernya.

Ridwan menjelaskan lagi, kalau identitas atau KTP nya berada dalam satu kabupaten berarti dibawah binaan kabupaten, namun apabila pengurus atau pengawas memiliki KTP kabupaten lain maka nanti menjadi wewenang provinsi.  Namun berdasarkan rapat anggota,  bisa memilih untuk menjadi koperasi binaan wilayah kabupaten atau provinsi. 

"Tetapi, jika ada salah satu anggota mdmiliki KTP luar Meranti,  namun koperasinya dibawah binaan kabupaten,  maka anggota tersebut menjadi anggota luarbiasa.  Dan jika anggota luarbiasa dia tidak boleh dipilih menjadi ketua atau pengurus. Hak lainnnya sama namun tidak bisa memilih dan dipilih," jelasnya. 

Selanjutnya, untuk jumlah pengurus ada dua pilihan yakni ada tiga dan ada lima. Kalau yang tiga yakni, ketua, sekretaris dan bendahara, sedangkan yang lima yakni, ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris dan bendahara. Kemudian untuk masa jabatan pengurus dan pengawas maksimal 5 tahun dan boleh dipilih kembali. Selanjutnya untuk pengurus, antara pengurus sama pengurus, pengurus dengan pengawas tidak ada hubungan keluarga (semenda atau tiga jenjang), kemudian pengurus dan pengawas tidak boleh menjadi pengurus dan pengawas di koperasi lain. 

"Kemudian terkait pengawas, dalam Permenkop pengawas harus ganjil tetapi tidak boleh melebihi pengurus, misalnya pengurus tiga dan pengawas tiga, dan biasanya pengawas itu ketua dan anggota dua," pungkasnya.(*)


Penulis: Tengku Harzuin


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Medan

Kemenkum Riau Dorong Ranperda Penanaman Modal yang Inklusif dan Berbasis HAM

SK Izin Operasional Diperpanjang, IZI Sumbar Komitmen Kelola Zakat Secara Amanah

Kanwil Kemenkum Riau Dukung Digitalisasi Produk Indikasi Geografis

Perkuat Strategi Komunikasi Publik, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembinaan Kehumasan Bersama Meta Indonesia

Dukung Hilirisasi Inovasi dan Daya Saing Daerah, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sentra KI

Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Medan

Kemenkum Riau Dorong Ranperda Penanaman Modal yang Inklusif dan Berbasis HAM

SK Izin Operasional Diperpanjang, IZI Sumbar Komitmen Kelola Zakat Secara Amanah

Kanwil Kemenkum Riau Dukung Digitalisasi Produk Indikasi Geografis

Perkuat Strategi Komunikasi Publik, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembinaan Kehumasan Bersama Meta Indonesia

Dukung Hilirisasi Inovasi dan Daya Saing Daerah, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sentra KI



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Medan
26 Juni 2026
Rarak dan Calempong Kuansing Warnai Penerimaan Kafilah MTQ XLIV Riau 2026
26 Juni 2026
Perkuat Integritas dan Profesionalitas, LPTQ Riau Gelar Orientasi dan Pembekalan Dewan Hakim MTQ ke-44 Tingkat Provinsi
26 Juni 2026
Kemenkum Riau Dorong Ranperda Penanaman Modal yang Inklusif dan Berbasis HAM
26 Juni 2026
Melalui FGD Strategis, Kemenkum Riau Dorong Harmonisasi Perizinan Daerah
26 Juni 2026
Pembukaan Kembali Gerai di Mal SKA Pekanbaru, The Palace Jeweler Hadirkan Berbagai Promo Menarik
26 Juni 2026
Re-opening The Palace SKA Pekanbaru Hadir dengan Konsep Terlengkap, Terjangkau dan Terjamin
26 Juni 2026
Firdaus: Tema yang Diusung “Fondasi Regulasi & Arsitektur Keuangan Negara”
25 Juni 2026
Heboh! Ular Piton Ukuran 5 Meter Muncul di Permukiman Warga Tangkerang Labuay
25 Juni 2026
SK Izin Operasional Diperpanjang, IZI Sumbar Komitmen Kelola Zakat Secara Amanah
25 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 Waspada Penipuan!, UIR Tegaskan Tidak Pernah Menagih UKT Melalui WhatsApp, SMS Maupun Medsos
  • 2 KLH/BPLH Perkuat Pencegahan Karhutla di Lahan Gambut Riau
  • 3 16 Tokoh Terima Anugerah SMSI 2026, Ketum SMSI Firdaus: Pers Merdeka Kunci Demokrasi Sehat
  • 4 Wadah Aspirasi Masyarakat, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI ADA SOLUSI"
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pengawasan Protokol Notaris di Inhu
  • 6 Tinjau Inovasi CEOR Minas, Komisi VI DPR RI Dukung Langkah Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional
  • 7 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Rohil
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau dan FH Unri Perkuat Sinergi Kukerta Berdampak
  • 9 APP Group Perkuat Kolaborasi di Pelalawan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved