• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 234 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 523 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 528 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 452 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 584 Kali

  • Home
  • Sosialita

Disdagperinkop Meranti Beri Penyuluhan Koperasi ke PWI

Zulmiron
Rabu, 14 Oktober 2020 11:24:28 WIB
Cetak
Disdagperinkop Meranti Beri Penyuluhan Koperasi ke PWI.

Meranti, Hariantimes.com - Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop UKM) Kabupaten Kepulauan Meranti memberi penyuluhan koperasi ke pengurus dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (13/10/2020) siang. 

Penyuluhan koperasi yang dilaksanakan di Kantor PWI, Jalan Durian, Selatpanjang ini dihadiri Kabid Koperasi dan UKM Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop UKM) Kepulauan Meranti Syahril MSi didampingi Kasi Kelembagaan Koperasi Ridwan MPd. 

Ketua PWI Kepulauan Meranti Syamsidir dalam sambutannya mengungkapkan perlunya terobosan-terobosan yang bisa menunjang perekonomian anggota. Salah satunya dengan pembentukan koperasi. Untuk itu, PWI telah membentuk sebuah koperasi yang diberi nama 'Koperasi Pewarta Wibawa Investasi' yang diketuai oleh Ahmad Yuliar. 

"Kami sadar, bahwa PWI sebagai organisasi profesi tidak dibenarkan untuk mencari uang layaknya koperasi, layaknya perusahaan atau yang lainnya, jadi dengan koperasi inilah kita bisa bekerjasama dan dengan koperasi inilah insyaallah kita akan mendapatkan finansial secara berlebih," ujarnya.

Dalam kesempatan itu Atan sapaan akrabnya mengajak rekan-rekan media untuk serius mendengar arahan-arahan yang disampaikan pihak Disdagperinkop sehingga mendapatkan ilmu yang berlebih pula tentang koperasi.

"Kita berharap ini sebuah langkah maju yang nantinya dapat membuat kita makin sejahtera sesuai dengan konsep mewah yang saya jabarkan dalam visi misi Kepulauan Meranti yaitu menjadikan PWI sebagai lembaga yang mewah," harapnya. 

Sementara itu, Kabid Koperasi dan UKM Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Dusdagperinkop-UKM) Kepulauan Meranti, Syahril dalam pemaparannya menjelaskan bahwa salah satu tujuan pembentukan koperasi untuk mensejahterakan khususnya pada anggota, kemudian umumnya baru pada masyarakat sekitarnya, sesuai dengan UU nomor 25 tahun 1992.

"Koperasi ini kalau kita lihat dari bentuknya ada dua yakni koperasi primer dan koperasi sekunder. Menurut Permenkop No 9 Tahun 2018 pasal 10, koperasi primer beranggotakan minimal 20 orang, sedangkan operasi Sekunder terdiri dari 3 koperasi yang berbadan hukum," ujar Syahril mengawali pembicaraannya.

Dijelaskan Syahril,  jenis koperasi diantaranya koperasi jasa, yakni koperasi yang bergerak dibidang jasa baik keuangan maupun kontraktor dan sebagainya. Selanjutnya koperasi pemasaran, koperasi konsumen, koperasi produsen, dan koperasi simpan pinjam. 

"Dari lima koperasi ini, empat koperasi selain simpan pinjam bisa kita membuka usaha-usaha lainnya yakni usaha utama, usaha tambahan, usaha pendukung dan lain sebagainya, boleh juga dibuka usaha unit simpan pinjam, tapi kalau koperasi simpan pinjam hanya satu simpan pinjam saja usahanya tidak ada yang lain," jelasnya.

Ditambah Kasi Kelembagaan Koperasi, Ridwan MPd pula, bahwa untuk mengetahui sebuah koperasi terbentuk dimana, apakah jasa, produsen, konsumen atau pemasaran setelah dilihat pada bidang usahanya. 

"Kemudian terkait perangkat organisasi dari koperasi tersebut, ada rapat anggota, pengurus dan pengawas. Kemudian kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota. Kalau ditinjau lagi rapat koperasi ini ada tiga yakni rapat anggota, rapat luarbiasa dan rapat anggota tahunan," ujarnya. 

Dibeberkan Ridwan terkait syarat anggota koperasi, yang pertama harus WNI, mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, telah melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib, menyetujui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (ADRT) dan berusia 17 tahun keatas. 

"Kemudian wilayah keanggotaan,  ada wilayah kabupaten, provinsi dan ada wilayah lintas provinsi. Untuk lintas kabupaten, salah satu syarat menjadi koperasi di kabupaten atau menjadi wilayah binaan kabupaten, seluruh anggota, pengurus dan pengawas KTP nya dalam satu kabupaten," bebernya.

Ridwan menjelaskan lagi, kalau identitas atau KTP nya berada dalam satu kabupaten berarti dibawah binaan kabupaten, namun apabila pengurus atau pengawas memiliki KTP kabupaten lain maka nanti menjadi wewenang provinsi.  Namun berdasarkan rapat anggota,  bisa memilih untuk menjadi koperasi binaan wilayah kabupaten atau provinsi. 

"Tetapi, jika ada salah satu anggota mdmiliki KTP luar Meranti,  namun koperasinya dibawah binaan kabupaten,  maka anggota tersebut menjadi anggota luarbiasa.  Dan jika anggota luarbiasa dia tidak boleh dipilih menjadi ketua atau pengurus. Hak lainnnya sama namun tidak bisa memilih dan dipilih," jelasnya. 

Selanjutnya, untuk jumlah pengurus ada dua pilihan yakni ada tiga dan ada lima. Kalau yang tiga yakni, ketua, sekretaris dan bendahara, sedangkan yang lima yakni, ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris dan bendahara. Kemudian untuk masa jabatan pengurus dan pengawas maksimal 5 tahun dan boleh dipilih kembali. Selanjutnya untuk pengurus, antara pengurus sama pengurus, pengurus dengan pengawas tidak ada hubungan keluarga (semenda atau tiga jenjang), kemudian pengurus dan pengawas tidak boleh menjadi pengurus dan pengawas di koperasi lain. 

"Kemudian terkait pengawas, dalam Permenkop pengawas harus ganjil tetapi tidak boleh melebihi pengurus, misalnya pengurus tiga dan pengawas tiga, dan biasanya pengawas itu ketua dan anggota dua," pungkasnya.(*)


Penulis: Tengku Harzuin


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 4 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 5 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 6 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 7 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 8 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 9 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved