• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
944 Mahasiswa PPG Tahap 4 Unilak Jalani Orientasi
Dibaca : 199 Kali
Temui Dirjen Migas, Bupati Siak Afni Bahas Kedaulatan Energi dan Masa Depan PT BSP
Dibaca : 292 Kali
Hadirkan Generasi Happy Pensi, Tri Dorong Literasi Digital dan AI di Kalangan Generasi Muda
Dibaca : 230 Kali
Sambut HPN 2026, PWI Pusat Luncurkan Empat Ajang Penghargaan Bergengsi
Dibaca : 222 Kali
Pertemuan Khusus Bersama Dewan Penasehat, Ketum PWI Pusat Laporkan Perkembangan PWI dan HPN
Dibaca : 227 Kali

  • Home
  • Sosialita

Disdagperinkop Meranti Beri Penyuluhan Koperasi ke PWI

Zulmiron
Rabu, 14 Oktober 2020 11:24:28 WIB
Cetak
Disdagperinkop Meranti Beri Penyuluhan Koperasi ke PWI.

Meranti, Hariantimes.com - Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop UKM) Kabupaten Kepulauan Meranti memberi penyuluhan koperasi ke pengurus dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (13/10/2020) siang. 

Penyuluhan koperasi yang dilaksanakan di Kantor PWI, Jalan Durian, Selatpanjang ini dihadiri Kabid Koperasi dan UKM Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop UKM) Kepulauan Meranti Syahril MSi didampingi Kasi Kelembagaan Koperasi Ridwan MPd. 

Ketua PWI Kepulauan Meranti Syamsidir dalam sambutannya mengungkapkan perlunya terobosan-terobosan yang bisa menunjang perekonomian anggota. Salah satunya dengan pembentukan koperasi. Untuk itu, PWI telah membentuk sebuah koperasi yang diberi nama 'Koperasi Pewarta Wibawa Investasi' yang diketuai oleh Ahmad Yuliar. 

"Kami sadar, bahwa PWI sebagai organisasi profesi tidak dibenarkan untuk mencari uang layaknya koperasi, layaknya perusahaan atau yang lainnya, jadi dengan koperasi inilah kita bisa bekerjasama dan dengan koperasi inilah insyaallah kita akan mendapatkan finansial secara berlebih," ujarnya.

Dalam kesempatan itu Atan sapaan akrabnya mengajak rekan-rekan media untuk serius mendengar arahan-arahan yang disampaikan pihak Disdagperinkop sehingga mendapatkan ilmu yang berlebih pula tentang koperasi.

"Kita berharap ini sebuah langkah maju yang nantinya dapat membuat kita makin sejahtera sesuai dengan konsep mewah yang saya jabarkan dalam visi misi Kepulauan Meranti yaitu menjadikan PWI sebagai lembaga yang mewah," harapnya. 

Sementara itu, Kabid Koperasi dan UKM Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Dusdagperinkop-UKM) Kepulauan Meranti, Syahril dalam pemaparannya menjelaskan bahwa salah satu tujuan pembentukan koperasi untuk mensejahterakan khususnya pada anggota, kemudian umumnya baru pada masyarakat sekitarnya, sesuai dengan UU nomor 25 tahun 1992.

"Koperasi ini kalau kita lihat dari bentuknya ada dua yakni koperasi primer dan koperasi sekunder. Menurut Permenkop No 9 Tahun 2018 pasal 10, koperasi primer beranggotakan minimal 20 orang, sedangkan operasi Sekunder terdiri dari 3 koperasi yang berbadan hukum," ujar Syahril mengawali pembicaraannya.

Dijelaskan Syahril,  jenis koperasi diantaranya koperasi jasa, yakni koperasi yang bergerak dibidang jasa baik keuangan maupun kontraktor dan sebagainya. Selanjutnya koperasi pemasaran, koperasi konsumen, koperasi produsen, dan koperasi simpan pinjam. 

"Dari lima koperasi ini, empat koperasi selain simpan pinjam bisa kita membuka usaha-usaha lainnya yakni usaha utama, usaha tambahan, usaha pendukung dan lain sebagainya, boleh juga dibuka usaha unit simpan pinjam, tapi kalau koperasi simpan pinjam hanya satu simpan pinjam saja usahanya tidak ada yang lain," jelasnya.

Ditambah Kasi Kelembagaan Koperasi, Ridwan MPd pula, bahwa untuk mengetahui sebuah koperasi terbentuk dimana, apakah jasa, produsen, konsumen atau pemasaran setelah dilihat pada bidang usahanya. 

"Kemudian terkait perangkat organisasi dari koperasi tersebut, ada rapat anggota, pengurus dan pengawas. Kemudian kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota. Kalau ditinjau lagi rapat koperasi ini ada tiga yakni rapat anggota, rapat luarbiasa dan rapat anggota tahunan," ujarnya. 

Dibeberkan Ridwan terkait syarat anggota koperasi, yang pertama harus WNI, mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, telah melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib, menyetujui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (ADRT) dan berusia 17 tahun keatas. 

"Kemudian wilayah keanggotaan,  ada wilayah kabupaten, provinsi dan ada wilayah lintas provinsi. Untuk lintas kabupaten, salah satu syarat menjadi koperasi di kabupaten atau menjadi wilayah binaan kabupaten, seluruh anggota, pengurus dan pengawas KTP nya dalam satu kabupaten," bebernya.

Ridwan menjelaskan lagi, kalau identitas atau KTP nya berada dalam satu kabupaten berarti dibawah binaan kabupaten, namun apabila pengurus atau pengawas memiliki KTP kabupaten lain maka nanti menjadi wewenang provinsi.  Namun berdasarkan rapat anggota,  bisa memilih untuk menjadi koperasi binaan wilayah kabupaten atau provinsi. 

"Tetapi, jika ada salah satu anggota mdmiliki KTP luar Meranti,  namun koperasinya dibawah binaan kabupaten,  maka anggota tersebut menjadi anggota luarbiasa.  Dan jika anggota luarbiasa dia tidak boleh dipilih menjadi ketua atau pengurus. Hak lainnnya sama namun tidak bisa memilih dan dipilih," jelasnya. 

Selanjutnya, untuk jumlah pengurus ada dua pilihan yakni ada tiga dan ada lima. Kalau yang tiga yakni, ketua, sekretaris dan bendahara, sedangkan yang lima yakni, ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris dan bendahara. Kemudian untuk masa jabatan pengurus dan pengawas maksimal 5 tahun dan boleh dipilih kembali. Selanjutnya untuk pengurus, antara pengurus sama pengurus, pengurus dengan pengawas tidak ada hubungan keluarga (semenda atau tiga jenjang), kemudian pengurus dan pengawas tidak boleh menjadi pengurus dan pengawas di koperasi lain. 

"Kemudian terkait pengawas, dalam Permenkop pengawas harus ganjil tetapi tidak boleh melebihi pengurus, misalnya pengurus tiga dan pengawas tiga, dan biasanya pengawas itu ketua dan anggota dua," pungkasnya.(*)


Penulis: Tengku Harzuin


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Hadirkan Generasi Happy Pensi, Tri Dorong Literasi Digital dan AI di Kalangan Generasi Muda

Anugerah Media Siber Riau 2025, EMP Bentu Limited Terpilih Jadi Sahabat Media

BRK Syariah Terima Penghargaan Media Partner Tumbuh Kembangkan Perusahaan Pers

Harry Setiawan: Semua karena Kerja Keras dan Cerdas Kangkawan di BHP UIR

Riau Petroleum Rokan Raih Penghargaan Excellence Humas dan Keterlibatan Publik

Teza Darsa: Mari Terus Bergandeng Tangan Mewujudkan Riau Bermarwah

Hadirkan Generasi Happy Pensi, Tri Dorong Literasi Digital dan AI di Kalangan Generasi Muda

Anugerah Media Siber Riau 2025, EMP Bentu Limited Terpilih Jadi Sahabat Media

BRK Syariah Terima Penghargaan Media Partner Tumbuh Kembangkan Perusahaan Pers

Harry Setiawan: Semua karena Kerja Keras dan Cerdas Kangkawan di BHP UIR

Riau Petroleum Rokan Raih Penghargaan Excellence Humas dan Keterlibatan Publik

Teza Darsa: Mari Terus Bergandeng Tangan Mewujudkan Riau Bermarwah



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
944 Mahasiswa PPG Tahap 4 Unilak Jalani Orientasi
05 November 2025
Temui Dirjen Migas, Bupati Siak Afni Bahas Kedaulatan Energi dan Masa Depan PT BSP
05 November 2025
Hadirkan Generasi Happy Pensi, Tri Dorong Literasi Digital dan AI di Kalangan Generasi Muda
05 November 2025
Sambut HPN 2026, PWI Pusat Luncurkan Empat Ajang Penghargaan Bergengsi
05 November 2025
Pertemuan Khusus Bersama Dewan Penasehat, Ketum PWI Pusat Laporkan Perkembangan PWI dan HPN
05 November 2025
PWI Pusat Luncurkan Siwo Award 2025
05 November 2025
QS Higher Education Summit Asia Pacific 2025, UIR Pertahankan Posisi Rekognisi Internasional Berbintang 3
05 November 2025
Ma’ruf Amin: Saya Ingin SMSI Terus Perkuat Peran Media Siber yang Sehat, Profesional dan Berakhlak
04 November 2025
Dukung Program PSR, Afni Perkuat Kerjasama Pemda Siak dengan BPDP
04 November 2025
Sudah 43 Calon Pasutri Daftar Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru
04 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 Bangga! MAN 1 Pekanbaru Raih Anugerah Media Sekolah Terbaik se Provinsi Riau
  • 2 Riau Petroleum Rokan Raih Penghargaan Excellence Humas dan Keterlibatan Publik
  • 3 Teza Darsa: Mari Terus Bergandeng Tangan Mewujudkan Riau Bermarwah
  • 4 Go Live Like a Pro, IM3 Ajak Mahasiswa Unri Berkarya di Dunia Digital
  • 5 Kadin Riau akan Gelar Rapimprov 2025, Kholis Romli: Jadi Forum Strategis bagi Dunia Usaha
  • 6 Besok, SMSI Riau Persembahkan Anugerah Bergengsi Media Siber 2025
  • 7 Subsidi dan Teknologi, Kunci Menjaga Stabilitas Pangan di Tengah Mahalnya Biaya Input Pertanian
  • 8 Kuartal Ketiga, Indosat Ooredoo Hutchison Catat Kinerja yang Tangguh
  • 9 UIR Raih Peringkat Pertama Pengelolaan Medsos dan Peringkat Laman Terbaik
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved