• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Peringati HANI 2025, GMDM Riau Ajak Driver Online Perangi Narkoba
Dibaca : 145 Kali
Dukung Konektivitas Liburan Sekolah, Indosat Hadirkan Solusi Internet Hemat dan Andal untuk Pelanggan IM3 dan Tri
Dibaca : 161 Kali
Dihadapan Pelaku Usaha, Kapolda Riau Sebut Bupati Siak Tokoh Lingkungan
Dibaca : 193 Kali
Usai Teliti Kepastian Hukum Perjanjian BOT, Yusril Sabri Raih Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan
Dibaca : 206 Kali
Luruskan Fakta, Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres
Dibaca : 256 Kali

  • Home
  • Nasional

Menteri Siti Pastikan UU Ciptaker Tak Menghapus Amdal

Zulmiron
Senin, 12 Oktober 2020 03:45:28 WIB
Cetak
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.

Jakarta, Hariantimes.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya memastikan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law perihal isu lingkungan tidak menghapus izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Malah, Omnibus Law UU Cipta Kerja justru mempermudah pemerintah untuk mencabut perizinan berusaha bagi perusak lingkungan. 

"Berkenaan dengan klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha, saya menyesalkan ada narasi mengatakan UU Cipta Kerja menghilangkan Amdal. Itu tidak benar," tegas Menteri Siti sebagaimana dikutip dari akun resmi twiternya @SitiNurbayaLHK, Minggu (11/10/2020).

Siti mengatakan, dengan menggabungkan pengurusan izin Amdal dengan pengurusan perizinan berusaha, jika perusahaan melanggar maka pemerintah bisa mencabut keduanya sekaligus.

"Jadi tidak benar jika dikatakan UU Ciptaker kemunduran terhadap perlindungan lingkungan. Marena tidak ada perubahan terhadap dasar aturan Amdal. UU Ciptaker hanya menyederhanakan perizinan," ujar Siti.

Terkait kekhawatiran beberapa kalangan bahwa kewajiban kawasan hutan 30 persen hilang dalam UU Cipta Kerja, Menteri Siti menegaskan hal itu sangat tidak tepat. Sebab, catatan ini sudah dicover dalam kewajiban pertimbangan bio-geofisik dan sosilogi masyarakat sebagai pertimbangan untuk penggunaan dan pemanfaatan selain pertimbangan daya dukung daya tampung.

"Justru dalam UU Omnibus Law, ini bisa lebih ketat daripada hanya soal angka 30 persen," katanya.

BACA JUGA Melalui UU Omnibus Law Ciptaker, Menteri Siti: Mempermudah Pemerintah Cabut Izin Berusaha bagi Perusak Lingkungan

Artinya, jelas Menteri Siti, implikasi kewajiban memiliki dan menjaga kawasan hutan akan lebih ketat dalam aspek sustainability dan penerapan tools untuk itu seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Termasuk tools analisis pengaruh terhadap rantai kehidupan seperti rantai pangan (food chain), rantai energi, siklus hidrologi, rantai carbon dll atau disebut LCA (Life Cycle Assessment) yang sudah diawali oleh KLHK.

"Saya yakin masih banyak hal kritis lainnya yang masih liar berkembang di publik, menandakan demokrasi di Negara kita masih berjalan dengan baik," ujar Menteri Siti.

Dalam UU Cipta Kerja ini, sebut Menteri Siti, juga mencakup masalah Lingkungan Hidup dan kehutanan.

"Banyak sekali narasi-narasi berkembang yang perlu diluruskan. Salah satunya perihal perhutanan sosial. Perlu dicatat! UU Cipta Kerja adalah UU berpihak ke rakyat kecil, tidak hanya swasta besar. Inilah untuk pertama kalinya ada UU yang memasukkan secara ekplisit mengenai Perhutanan Sosial," jelas Menteri Siti.

Melalui Perhutanan Sosial, ulas Menteri, hak-hak masyarakat dilindungi, izin tidak lagi diberikan hanya kepada korporasi, tapi kepada kelompok tani dan hak-hak rakyat terpenuhi.

"Diatur sedemikian rupa, sehingga tidak lagi seperti di waktu-waktu lalu. Sangat banyak izin dikeluarkan untuk swasta dan sangat sedikit izin untuk akses masyarakat. Presiden Jokowi sudah mengawalinya untuk memberikan izin-izin bagi masyarakat , sehingga ada proporsi keadilan buat rakyat," sebut Menteri Siti.

Dikatakan Siti, Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, menjaga keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya. Hutan sosial juga menjadi salah satu alternatif menyelesaikan sengketa terhadap pelanggaran atau pencurian di hutan. Contoh konkrit dengan adanya UU Cipta Kerja, tidak boleh ada lagi kriminalisasi pada petani kecil atau masyarakat adat.

Sebelumnya, UU cukup kejam. Bahkan istilahnya dulu di hutan konservasi itu “ranting tak boleh patah, nyamuk tak boleh mati “. Petani yang tidak sengaja melakukan kegiatan di hutan, atau bahkan sebetulnya sudah berumah di hutan, langsung berhadapan dengan hukum. Sekarang ada pengenaan sanksi administratif, bukan pidana, dan kepada masyarakat, dilakukan pembinaan dan diberikan legalitas akses. Istilahnya dalam UU berupa  kebijakan penataan kawasan hutan seperti hutan sosial, kemitraan konservasi, reforma agraria, hutan adat dan lain-lain," beber Siti seraya menyampaikan UU Cipta Kerja sangat berpihak kepada masyarakat, mengedepankan restorative justice. Penegakan hukum bagi perusak lingkungan juga semakin jelas, tegas, dan lebih terukur.

"Masih banyak yang perlu kita sampaikan dan akan terus kita sampaikan. Sehingga UU Cipta Kerja sebagaimana tujuannya, dapat mewujudkan Indonesia Maju," ujar Menteri Siti.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Luruskan Fakta, Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres

Lestarian Warisan Budaya Minahasa, Sanggar Kamang Wangko Woloan Aktif Kembangkan Cerita-Cerita Tradisi dalam Bahasa Tombulu

Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Teken SK Susunan Panitia Bersama Kongres PWI

Diduga Nonprosedural dari Sejumlah Bandara, Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji

Bertolak ke Tanah Suci, Amirulhaj Kawal Langsung Layanan Jemaah Haji

KPK dan SMSI Sepakat Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi di Sektor Usaha Media Siber

Luruskan Fakta, Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres

Lestarian Warisan Budaya Minahasa, Sanggar Kamang Wangko Woloan Aktif Kembangkan Cerita-Cerita Tradisi dalam Bahasa Tombulu

Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Teken SK Susunan Panitia Bersama Kongres PWI

Diduga Nonprosedural dari Sejumlah Bandara, Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji

Bertolak ke Tanah Suci, Amirulhaj Kawal Langsung Layanan Jemaah Haji

KPK dan SMSI Sepakat Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi di Sektor Usaha Media Siber



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Peringati HANI 2025, GMDM Riau Ajak Driver Online Perangi Narkoba
16 Juni 2025
Dukung Konektivitas Liburan Sekolah, Indosat Hadirkan Solusi Internet Hemat dan Andal untuk Pelanggan IM3 dan Tri
16 Juni 2025
Dihadapan Pelaku Usaha, Kapolda Riau Sebut Bupati Siak Tokoh Lingkungan
16 Juni 2025
Usai Teliti Kepastian Hukum Perjanjian BOT, Yusril Sabri Raih Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan
16 Juni 2025
Luruskan Fakta, Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres
15 Juni 2025
Hari Ini, 441 Jamaah Haji Kloter Pertama Riau Tiba di Pekanbaru
15 Juni 2025
Di Tengah Krisis Anggaran, Afni Ajak Pejabat dan Istri Pejabat di Siak Hindari Kemewahan
14 Juni 2025
Prosesi Tegak Payung Panji Adat Mewarnai alaman Balai Adat LAMR Riau
14 Juni 2025
Lestarian Warisan Budaya Minahasa, Sanggar Kamang Wangko Woloan Aktif Kembangkan Cerita-Cerita Tradisi dalam Bahasa Tombulu
14 Juni 2025
SheHacks 2025 Hadir di Banda Aceh, Indosat Berikan Apresiasi ke Perempuan Tangguh
13 Juni 2025
TERPOPULER +
  • 1 Gencarkan Patroli C3, Regu Pleton Standby Polres Siak Sasar Objek Vital dan Daerah Rawan Karhutla
  • 2 Kunni Masrohanti Dipercaya Kemenbud Gelar Festival Seni Budaya Melayu Riau
  • 3 Dr Afni Z-Syamsurizal Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wabup Siak periode 2025-2030
  • 4 Rektor UIR Kukuhkan Prof Dr Fathurrahman sebagai Guru Besar Bioteknologi dan Genetika
  • 5 Hindari Antrean Bus, Jemaah Diimbau Sesuaikan Keberangkatan dan Kepulangan dari Masjidil Haram
  • 6 Bertolak ke Tanah Suci, Amirulhaj Kawal Langsung Layanan Jemaah Haji
  • 7 Tim RAGA Polres Dumai Sambangi Sejumlah Lokasi Rawan Aktivitas Preman dan Genk Motor
  • 8 Rombongan Delegasi Korsel Kunjungan Persahabatan ke PWI Riau
  • 9 Jelang Puncak Haji, PPIH Imbau Jemaah Indonesia Selalu Menjaga Kewaspadaan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved