• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
PWI Pusat Finalisasi Draf AD/ART, KEJ, dan KPW, Siap Disahkan di Konkernas 2026
Dibaca : 122 Kali
Natal PWI Pusat Tetap 24 Januari 2026, Panitia Siapkan Ibadah Streaming Nasional
Dibaca : 110 Kali
AJP 2025, PWI Pusat Siapkan Total Hadiah Rp300 Juta
Dibaca : 111 Kali
Mulai Senin, UIR Buka PMB Gelombang Pertama
Dibaca : 147 Kali
Unri Sabet Empat Penghargaan di Anugerah Diktisaintek 2025
Dibaca : 262 Kali

  • Home
  • Nasional

UU Ciptaker Atur Proses Pembuatan Sertifikat Halal, Hanya 17 hingga 21 Hari Saja

Zulmiron
Ahad, 11 Oktober 2020 19:58:51 WIB
Cetak
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKB Ibnu Multazam.

Jakarta, Hariantimes.com - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mengatur kemudahan proses pembuatan sertifikasi halal.

Selain menjadi mudah, UU Ciptaker juga mengatur biaya sertifikasi halal ditanggung pemerintah.

"Dalam pembuatan sertifikasi halal tersebut akan ada banyak kemudahan yang diberikan kepada UMKM. Selain pemerintah akan menanggung biaya pembuatan sertifikasi, pengurusannya pun cukup mudah. Pendaftarannya juga bisa dilakukan secara online dan diproses hanya 17 hingga 21 hari saja," sebut Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKB Ibnu Multazam dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/10/2020).

Saat ini, papar Ibnu, proses sertifikasi halal di Indonesia terbilang lama, yakni 93 hari. Bahkan pada beberapa kasus proses sertifikasi, molor dari waktu yang ditentukan dan ada yang tak kunjung selesai. 

"Lewat UU Ciptaker, kesulitan tersebut akan dipangkas," katanya.

BACA JUGA

Pelaku Usaha Berhak Peroleh Informasi Sistem JPH

Menurut Ibnu, perubahan mekanisme sertifikasi halal akan membuat UMKM semakin mudah untuk memperoleh sertifikasi halal dalam sebuah produk. Prosesnya juga tidak akan berbelit-belit. Cukup disampaikan dan didaftarkan saja produk yang akan disertifikasi halal itu.

Untuk mengakomodir proses sertifikasi, katanya, pemerintah akan menetapkan beberapa ormas Islam serta perguruan tinggi negeri dan swasta untuk menjadi lembaga pemeriksa standar halal.

"Mereka yang ditunjuk atau bisa menjadi lembaga pemeriksa halal ini juga harus memiliki beberapa ketentuan. Misalnya memiliki laboratorium dan tenaga ahli yang mumpuni untuk menetapkan dan memeriksa kehalalan sebuah produk," ulas Ibnu sembari berharap, pemerintah selektif memilih universitas yang akan menjadi otoritas pemberi sertifikat halal buat sebuah produk.

"Jadi tidak serampangan saja dalam pemberian sertifikasi ini," katanya.

Mengenai perbedaan kualifikasi halal, Ibnu memandang setiap lembaga memiliki standar masing-masing yang sudah sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Adapun MUI sebagai representasi ulama berkompeten tetap menjadi otoritas tunggal dalam penetapan fatwa halal.

"Jadi mereka hanya membuat sertifikasi saja. Sementara untuk fatwa halal, masih tetap dipegang oleh MUI," sebut Ibnu seraya menambahkan, lewat kemudahan dalam sertifikasi halal ini diharapkan jaminan produk halal yang menjadi salah satu keunggulan Indonesia bisa bersaing di level internasional.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

PWI Pusat Finalisasi Draf AD/ART, KEJ, dan KPW, Siap Disahkan di Konkernas 2026

Natal PWI Pusat Tetap 24 Januari 2026, Panitia Siapkan Ibadah Streaming Nasional

AJP 2025, PWI Pusat Siapkan Total Hadiah Rp300 Juta

Imigrasi Kaltim Dinobatkan sebagai Kanwil Terbaik Bidang Teknis 2025

SMSI Pusat Gelar Dialog Nasional Refleksi Akhir Tahun 2025 Bertema “Media Baru Menuju Pers Sehat”

Natal Bersama Kemenag, Wamenag: Kami Imbau Perayaan Tidak Secara Berlebihan

PWI Pusat Finalisasi Draf AD/ART, KEJ, dan KPW, Siap Disahkan di Konkernas 2026

Natal PWI Pusat Tetap 24 Januari 2026, Panitia Siapkan Ibadah Streaming Nasional

AJP 2025, PWI Pusat Siapkan Total Hadiah Rp300 Juta

Imigrasi Kaltim Dinobatkan sebagai Kanwil Terbaik Bidang Teknis 2025

SMSI Pusat Gelar Dialog Nasional Refleksi Akhir Tahun 2025 Bertema “Media Baru Menuju Pers Sehat”

Natal Bersama Kemenag, Wamenag: Kami Imbau Perayaan Tidak Secara Berlebihan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
PWI Pusat Finalisasi Draf AD/ART, KEJ, dan KPW, Siap Disahkan di Konkernas 2026
21 Desember 2025
Natal PWI Pusat Tetap 24 Januari 2026, Panitia Siapkan Ibadah Streaming Nasional
20 Desember 2025
AJP 2025, PWI Pusat Siapkan Total Hadiah Rp300 Juta
20 Desember 2025
Mulai Senin, UIR Buka PMB Gelombang Pertama
20 Desember 2025
Unri Sabet Empat Penghargaan di Anugerah Diktisaintek 2025
19 Desember 2025
Imigrasi Kaltim Dinobatkan sebagai Kanwil Terbaik Bidang Teknis 2025
19 Desember 2025
Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi
19 Desember 2025
IM3 dan Tri Hadirkan Penawaran Spesial Nataru untuk Koneksi Tanpa Batas
19 Desember 2025
Pelunasan BIPIH Rendah, Plt Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Riau Turun ke Rohil
18 Desember 2025
Penyelenggaraan Nataru Mengacu SE Menag, Muliardi: Tidak Dilakukan Secara Berlebihan
18 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 Tim KI Riau Visitasi ke PPID Pemkab Kampar, Zufra Irwan:  Kualitas Tata Kelola Informasi Semakin Membaik
  • 2 SMSI Pusat Gelar Dialog Nasional Refleksi Akhir Tahun 2025 Bertema “Media Baru Menuju Pers Sehat”
  • 3 Dorong UMKM "Naik Kelas", Beni Febrianto: Kami Libatkan dalam Setiap Event
  • 4 Kunker ke Kemendagri, Ketua FPK Riau Sampaikan Masalah Informasi Daerah Riau Istimewa
  • 5 KUA Rengat Raih Penghargaan Tertib Administrasi Tingkat Nasional
  • 6 Doa Bersama, PHI dan Elnusa Santuni 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa
  • 7 Ditjen Bimas Kristen dan Ditjen Bimas Katolik Gelar Festival Kasih Nusantara bersama Kemenag di TMII
  • 8 PWI Pusat Terbitkan SE Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera
  • 9 Indosat Masuk Daftar Fortune Best Companies to Work For Southeast Asia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved