Masa Penghapusan Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Diperpanjang Hingga 15 Desember 2020

Pekanbaru, Hariantimes.com - Masa penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor diperpanjang.
Perpanjangan masa pembayaran tersebut mulai 1 Oktober 2020 hingga 15 Desember 2020 mendatang.
Perpanjangan masa penghapusan denda keterlambatan pajak tersebut dilakukan karena antusias masyarakat dalam membayar pajak masih tinggi.
"Pada awalnya penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor diberlakukan selama satu bulan yakni mulai 1 hingga 30 September. Karena antusias masyarakat masih tinggi, diperpanjang hingga 15 Desember 2020," sebut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman dilansir Hariantimes.com dari situs website mediacenter.riau.go.id, Jumat (02/10/2020).
Karena masa penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor tersebut diperpanjang, Herman mengimbau masyarakat untuk dapat memanfaatkan momen tersebut. Karena banyak keuntungan yang didapatkan masyarakat.
"Karena pada masa penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor tersebut, masyarakat hanya perlu membayar pajak pokoknya saja. Sedangkan dendanya dihapus 100 persen," terang Herman.
Selain denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor, sebut Herman, Bapenda juga memberi diskon 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).(*)
Tulis Komentar