• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kepatuhan Notaris melalui Sosialisasi PMPJ
Dibaca : 156 Kali
Perkuat Manajemen ASN, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pengelolaan SDM Berbasis Merit dan Kompetensi
Dibaca : 174 Kali
Pimpin Apel Pagi, Kakanwil Kemenkum Beri Penghargaan Pegawai Teladan
Dibaca : 178 Kali
Karhutla Belum Terkendali, Tiga Titik Kebakaran di Riau Masih Jadi Fokus Penanganan
Dibaca : 255 Kali
Perkuat Komunitas Orado, Klub KOMPAK Pekanbaru Gelar Turnamen Antar Klub se Riau
Dibaca : 300 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Masa Penghapusan Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Diperpanjang Hingga 15 Desember 2020

Zulmiron
Jumat, 02 Oktober 2020 13:34:04 WIB
Cetak
Masa Penghapusan Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Diperpanjang Hingga 15 Desember 2020.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Masa penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor diperpanjang. 

Perpanjangan masa pembayaran tersebut mulai 1 Oktober 2020 hingga 15 Desember 2020 mendatang.

Perpanjangan masa penghapusan denda keterlambatan pajak tersebut dilakukan karena antusias masyarakat dalam membayar pajak masih tinggi.

"Pada awalnya penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor diberlakukan selama satu bulan yakni mulai 1 hingga 30 September. Karena antusias masyarakat masih tinggi, diperpanjang hingga 15 Desember 2020," sebut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman dilansir Hariantimes.com dari situs website mediacenter.riau.go.id, Jumat (02/10/2020).

Karena masa penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor tersebut diperpanjang, Herman mengimbau masyarakat untuk dapat memanfaatkan momen tersebut. Karena banyak keuntungan yang didapatkan masyarakat.

"Karena pada masa penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor tersebut, masyarakat hanya perlu membayar pajak pokoknya saja. Sedangkan dendanya dihapus 100 persen," terang Herman.

Selain denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor, sebut Herman, Bapenda juga memberi diskon 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Jaga Hubungan dengan Pelanggan agar Tetap Loyal, Kunci Keberhasilan Wirausaha

Dorong UMKM dan Ekonomi Berkelanjutan, Akhmad Munir: Modal Ventura Harus Diperkuat

Program MALIKA, PDC Edukasi Warga Desa Bangko dan Duri Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Lilin Aromaterapi

Lewat PLN Mobile, PLN Promo Merdeka Day Berupa Diskon Biaya Tambah Daya 50 Persen

Huawei dan BSSN Perbarui MoU Kerjasama Strategis

First Half Media Update 2026, Vikram: NeoCloud Jadi Mesin Pertumbuhan Indosat

Jaga Hubungan dengan Pelanggan agar Tetap Loyal, Kunci Keberhasilan Wirausaha

Dorong UMKM dan Ekonomi Berkelanjutan, Akhmad Munir: Modal Ventura Harus Diperkuat

Program MALIKA, PDC Edukasi Warga Desa Bangko dan Duri Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Lilin Aromaterapi

Lewat PLN Mobile, PLN Promo Merdeka Day Berupa Diskon Biaya Tambah Daya 50 Persen

Huawei dan BSSN Perbarui MoU Kerjasama Strategis

First Half Media Update 2026, Vikram: NeoCloud Jadi Mesin Pertumbuhan Indosat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kepatuhan Notaris melalui Sosialisasi PMPJ
07 September 2026
Perkuat Manajemen ASN, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pengelolaan SDM Berbasis Merit dan Kompetensi
07 September 2026
Pimpin Apel Pagi, Kakanwil Kemenkum Beri Penghargaan Pegawai Teladan
07 September 2026
Karhutla Belum Terkendali, Tiga Titik Kebakaran di Riau Masih Jadi Fokus Penanganan
06 September 2026
Perkuat Komunitas Orado, Klub KOMPAK Pekanbaru Gelar Turnamen Antar Klub se Riau
06 September 2026
Waspada Killing Ground Terhadap Presiden Prabowo sebagai Sang Presiden
05 September 2026
IKWI Riau Dorong Perempuan Berani Tampil dan Ubah Mindset
05 September 2026
Jaga Hubungan dengan Pelanggan agar Tetap Loyal, Kunci Keberhasilan Wirausaha
04 September 2026
Wamenaker Ajak Mahasiswa Kawal Kedaulatan Ekonomi dan Program Ketenagakerjaan
04 September 2026
Menaker Targetkan Peserta TIH Jadi Pencipta Lapangan Kerja
04 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 HPN 2027 di Lampung Inklusif dan Kolaboratif
  • 2 PT Arara Abadi Perkuat Mitigasi Cegah Karhutla dengan Program DMPA Perikanan Air Tawar
  • 3 Lindungi Karya, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pencatatan Lagu dan Musik
  • 4 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Pengembangan Inovasi dan Kekayaan Intelektual
  • 5 Kemenkum Riau Ikuti DSK Analisis Evaluasi Dampak Permenkumham Majelis Pengawas Notaris
  • 6 Kemenkum Riau Ikuti Desk Evaluasi WBBM oleh Tim Penilai Nasional KemenPAN-RB
  • 7 PWI dan Bidhumas Polda Riau Sepakat Sampaikan Informasi Akurat ke Masyarakat
  • 8 Eka Saputra Terpilih Pimpin Persatuan Matua Saiyo Pekanbaru
  • 9 Persatuan Matua Saiyo Pekanbaru Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved