• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Massif Lakukan Pengeboran, APGWI Capai Produksi Tertinggi Sejak Kelola Blok West Kampar
Dibaca : 93 Kali
Jamin Perlindungan yang Efektif, PWI Pusat Usulkan Pembentukan Protokol Nasional Perlindungan Wartawan
Dibaca : 164 Kali
Musnahkan BB 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 T, Presiden Prabowo: Polisi Harus Lebih Sigap, Harus Kompak
Dibaca : 165 Kali
Dahlan Dahi: Teman-Teman Media Baru Jangan Sampai Terperosok dalam Pasal UU ITE
Dibaca : 174 Kali
Rudy Hendra Pakpahan: Pengawasan Terhadap Notaris Harus Terus Diperkuat
Dibaca : 170 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Masa Penghapusan Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Diperpanjang Hingga 15 Desember 2020

Zulmiron
Jumat, 02 Oktober 2020 13:34:04 WIB
Cetak
Masa Penghapusan Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Diperpanjang Hingga 15 Desember 2020.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Masa penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor diperpanjang. 

Perpanjangan masa pembayaran tersebut mulai 1 Oktober 2020 hingga 15 Desember 2020 mendatang.

Perpanjangan masa penghapusan denda keterlambatan pajak tersebut dilakukan karena antusias masyarakat dalam membayar pajak masih tinggi.

"Pada awalnya penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor diberlakukan selama satu bulan yakni mulai 1 hingga 30 September. Karena antusias masyarakat masih tinggi, diperpanjang hingga 15 Desember 2020," sebut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman dilansir Hariantimes.com dari situs website mediacenter.riau.go.id, Jumat (02/10/2020).

Karena masa penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor tersebut diperpanjang, Herman mengimbau masyarakat untuk dapat memanfaatkan momen tersebut. Karena banyak keuntungan yang didapatkan masyarakat.

"Karena pada masa penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor tersebut, masyarakat hanya perlu membayar pajak pokoknya saja. Sedangkan dendanya dihapus 100 persen," terang Herman.

Selain denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor, sebut Herman, Bapenda juga memberi diskon 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Indosat dan Kemen Komdigi Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik

Tandatangani Kesepakatan Bersama, Dekranasda Riau dan BRK Syariah Bertekad Hadirkan Solusi Finansial

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah Nasional, Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Jaga Produksi Minyak, BSP Tetapkan Lima Prioritas Kerja Utama

Obral Alfamart, Jurus Untuk Makin Dekat dengan Konsumen

Indosat Hadirkan Program Kebut Hadiah BombasTri, Ribuan Hadiah Menanti!

Indosat dan Kemen Komdigi Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik

Tandatangani Kesepakatan Bersama, Dekranasda Riau dan BRK Syariah Bertekad Hadirkan Solusi Finansial

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah Nasional, Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Jaga Produksi Minyak, BSP Tetapkan Lima Prioritas Kerja Utama

Obral Alfamart, Jurus Untuk Makin Dekat dengan Konsumen

Indosat Hadirkan Program Kebut Hadiah BombasTri, Ribuan Hadiah Menanti!



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Massif Lakukan Pengeboran, APGWI Capai Produksi Tertinggi Sejak Kelola Blok West Kampar
30 Oktober 2025
Jamin Perlindungan yang Efektif, PWI Pusat Usulkan Pembentukan Protokol Nasional Perlindungan Wartawan
29 Oktober 2025
Musnahkan BB 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 T, Presiden Prabowo: Polisi Harus Lebih Sigap, Harus Kompak
29 Oktober 2025
Dahlan Dahi: Teman-Teman Media Baru Jangan Sampai Terperosok dalam Pasal UU ITE
29 Oktober 2025
Rudy Hendra Pakpahan: Pengawasan Terhadap Notaris Harus Terus Diperkuat
29 Oktober 2025
Terima Kunjungan Pengurus PWI Riau, Abdul Wahid: Mari Sama-Sama Dukung Program Pemerintahan
29 Oktober 2025
PWI Pusat dan HAPI Jajaki Sinergi Literasi Hukum dan Media
28 Oktober 2025
Dialog Media Baru vs UU ITE, Prof Henri Subiakto Menyoroti Masih Maraknya Kasus Kriminalisasi terhadap Jurnalis
28 Oktober 2025
Indosat dan Twimbit Berkolaborasi Luncurkan Empowering Indonesia Report 2025
28 Oktober 2025
Bangga! Alumni UIR Sabet Juara pada Taiwan Singing Competition 2025
28 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 SKK Migas dan PHR Tegaskan Komitmen Transparansi, Sinergi dan Keadilan bagi Provinsi Riau
  • 2 Media Siber Award 2025, SMSI Riau akan Beri Penghargaan ke Tokoh Inspiratif dan Mitra Kerja
  • 3 Go To School di Yayasan Nantara, SMSI Inhil Bersama IKM Bagikan Ginas Gratis ke Santri
  • 4 Sosialisasi Green Policing, Ditpolairud Polda Riau Ajak Mahasiswa Unilak Peduli Lingkungan
  • 5 Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Gelar Penyuluhan Hukum di Tenayan Raya
  • 6 Faperta UIR Gelar ICASS 2nd 2025 Bahas Inovasi dan Keberlanjutan Pertanian Global
  • 7 Apel Hari Santri di Kuansing, Muliardi: Dunia Digital Harus Jadi Ladang Dakwah
  • 8 Gandeng BRK Syariah, Pemko Pekanbaru Launching Mobil Layanan NIB dan NPWP Keliling
  • 9 Menata Ulang Keamanan Digital, PWI Perkuat Sistem dan Tanggung Jawab Informasi Publik
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved