• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
15 Ribu Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run, UMKM dan Pariwisata Ikut Bergeliat
Dibaca : 118 Kali
Riau Bhayangkara Run Diikuti 15.000.Peserta, Boneka Nona Seroja Jadi Souvenir Unik
Dibaca : 124 Kali
Api Belum Padam di Bengkalis, Rohul, dan Inhu, Manggala Agni Kerahkan Empat Regu Pemadam
Dibaca : 155 Kali
Soal DBH, Afni: Jangan Jadikan Sebagai Sesuatu yang Opsional
Dibaca : 246 Kali
Ketum SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa di Lampung
Dibaca : 274 Kali

  • Home
  • Riau

Menjawab Ancaman Uni Eropa

The Malacca Syndicate Diskusikan Inpres Moratorium Sawit

Redaksi
Kamis, 04 Oktober 2018 19:06:16 WIB
Cetak
The Malacca Syndicate mengadakan diskusi tentang Inpres moratorium sawit. 
Pekanbaru, Hariantimes.com -Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajarannya melakukan perbaikan tata kelola sawit.  

Instruksi Presiden Jokowi itu menjawab ancaman Uni Eropa untuk memboikot produk sawit dari Indonesia lewat moratorium sawit.  

Untuk menjawab hal itu, The Malacca Syndicate mengadakan diskusi tentang Inpres moratorium sawit. 

Diskusi dilaksanakan di Pekanbaru, Kamis (04/10/2018). Hadir dalam diskusi itu, Direktur Perkumpulan Baktera Alam,  Harry Oktavian, Kepala Departemen Pengelolaan Pengetahuan Sawit Watch, Riza Harizajudi, Pimpinan Perusahaan Metro Riau,  Saparudin Koto serta undangan lainnya. 

Harry mengungkapkan, pada 17 Januari 2018, sebuah laporan berjudul Report on the Proposal for a Directive of the European Parliament and of the Council on the Promotion of the use of Energy from Renewable Sources menyebut pembatasan bahan bakar dan makanan dari tanaman yang diduga penyumbang deforestasi.  

Tanaman sawit yang menjadi landasan laporan tersebut mengundang debat yang berujung pada ancaman boikot Uni Eropa atas produk sawit asal Indonesia.

“Masalah yang diangkat bukan hanya deforestasi. Tapi juga termasuk korupsi, pekerja anak, sampai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM),” ujar Harry Oktavian.

Menurut Harry, laporan tersebut tentu juga berdampak pada ekspor minyak sawit asal Indonesia dalam jangka panjang. Walau sesungguhnya sudah ada kriteria sawit berkelanjutan dalam Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan secara internasional telah pula ada standar dari Roundtable of Sustainable Palm Oil (RSPO).

“Standar-standar itu harus dirujuk bila Indonesia mau terlepas dari jerat tuduhan internasional itu,” tandasnya.

Harry menegaskan, perlunya sinergi berbagai pihak agar tata kelola sawit berkelanjutan dapat dicapai.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Pengelolaan Pengetahuan Sawit Watch, Riza Harizajudin menyebutkan, secara nasional setidaknya ada 20 juta haktare perkebunan sawit di Indonesia. Dari angka itu, hanya 13-15 juta hektare yang aktif ditanami sawit dan berproduksi, berikut dengan infrastrukturnya.  Sebagian kecil sisanya dijadikan kawasan bernilai konservasi tinggi dan lahan dengan status quo karena konflik. 

“Tapi yang paling banyak, lebih dari 5 juta hektare adalah land banking,” tandasnya.

Land Banking secara sederhana diartikan sebagai tanah-tanah yang dikuasai oleh perusahaan besar namun tidak atau belum dikelola sama sekali. Lahan terlantar ini tersebar di banyak tempat di Indoensia dan dimiliki oleh grup-grup perusahaan besar. 

“Karena itu, moratorium sawit mendesak dilakukan,” tandas Riza.

“Kami mengapresiasi Inpres itu, tapi banyak pekerjaan rumah yang segera harus diselesaikan,” kata Riza.

Menurutnya, banyak celah yang harus ditutup jika Inpres tersebut dilaksanakan. Inpres ini menuntut kerja keras Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Gubernur dan Walikota dalam komando Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Sementara Inpres ini efektif berlaku pada masa pemerintahan sekarang. Kita tahulah, ini kan tahun politik.  Pun anggaran di banyak sektor banyak dilakukan efiesiensi,” kata Riza.

Di daerah, lanjutnya, akan ada banyak kendala dalam penganggaran dan sinergi masing-masing sektor. Di Riau saja, ini tentu akan berhadapan dengan Rencana Tata Ruang Provinsi yang sudah disahkan melalui Perda nomor 10 tahun 2018.

“Jadi, kalau kita tidak mau dituduh macam-macam oleh Uni Eropa, perlu upaya nyata. Misalnya segera membentuk gugus tugas khusus dan penganggaran untuk mengimplementasikan Inpres ini,” tandas Reza.

Saparudin Koto yang juga Caleg DPRD Provinsi Riau Dapil Pekanbaru mengaku pesimus jika inpres tersebut bisa berjalan di Riau tahun 2018 ini.  Hal ini mengingat keterbatasan anggaran.  

"APBD-P dipastikan tidak ada,  pelaksanaan inpres itu nenggunakan dana darimana? Padahal kita lihat tadi banyak sekali tugas yang harus menjadi tanggungjawab pemprov," katanya.(rls/ron) 


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

15 Ribu Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run, UMKM dan Pariwisata Ikut Bergeliat

Riau Bhayangkara Run Diikuti 15.000.Peserta, Boneka Nona Seroja Jadi Souvenir Unik

Api Belum Padam di Bengkalis, Rohul, dan Inhu, Manggala Agni Kerahkan Empat Regu Pemadam

Soal DBH, Afni: Jangan Jadikan Sebagai Sesuatu yang Opsional

Kemenkum Riau Dampingi Percepatan Permohonan Indikasi Geografis Produk Unggulan Bengkalis

Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum "PASTI ADA SOLUSI" Episode 7

15 Ribu Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run, UMKM dan Pariwisata Ikut Bergeliat

Riau Bhayangkara Run Diikuti 15.000.Peserta, Boneka Nona Seroja Jadi Souvenir Unik

Api Belum Padam di Bengkalis, Rohul, dan Inhu, Manggala Agni Kerahkan Empat Regu Pemadam

Soal DBH, Afni: Jangan Jadikan Sebagai Sesuatu yang Opsional

Kemenkum Riau Dampingi Percepatan Permohonan Indikasi Geografis Produk Unggulan Bengkalis

Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum "PASTI ADA SOLUSI" Episode 7



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
15 Ribu Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run, UMKM dan Pariwisata Ikut Bergeliat
18 Juli 2026
Riau Bhayangkara Run Diikuti 15.000.Peserta, Boneka Nona Seroja Jadi Souvenir Unik
18 Juli 2026
Api Belum Padam di Bengkalis, Rohul, dan Inhu, Manggala Agni Kerahkan Empat Regu Pemadam
18 Juli 2026
Soal DBH, Afni: Jangan Jadikan Sebagai Sesuatu yang Opsional
17 Juli 2026
Ketum SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa di Lampung
17 Juli 2026
Kemenkum Riau Dampingi Percepatan Permohonan Indikasi Geografis Produk Unggulan Bengkalis
17 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum "PASTI ADA SOLUSI" Episode 7
17 Juli 2026
Kemenkum Riau Terima Koordinasi BAPPERIDA Inhil
17 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Bersama Tim BSK Hukum Matangkan Analisis Implementasi Kebijakan Bantuan Hukum
16 Juli 2026
Kemenkum Riau Publikasikan Layanan Kewarganegaraan dan Roya Fidusia
16 Juli 2026
TERPOPULER +
  • 1 Lagi, UIR Sediakan Armada Mercedes-Benz Jet Bus 5 Medium
  • 2 Karhutla Kembali Melanda Rohil, Manggala Agni Padamkan 2 Ha Lahan
  • 3 Genjot Potensi Pertanian 400 Ha, Pemkab Siak Perjuangkan Akses Teluk Lanus
  • 4 Energi untuk Masa Depan, Saatnya Indonesia Berani Bertransisi
  • 5 Persatuan Matua Saiyo Pekanbaru Buka Penjaringan Bakal Calon Ketua
  • 6 Dukung Penuh Kehadiran PFII, SMSI Siapkan "White Paper" untuk Pemerintah
  • 7 Jaminan Kesehatan Masyarakat, Harmonisasi Ranperwako Pekanbaru Ditingkatkan
  • 8 Perpustakaan Hukum Kanwil Kemenkum Riau Menuju Digitalisasi dan Akses Publik Luas
  • 9 PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved