• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 189 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 205 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 185 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 283 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 289 Kali

  • Home
  • Video

Sesalkan Perbuatan Nakal GSL, Mahasiswa dan Pemuda Inuman Lakukan Pergerakan

Redaksi
Ahad, 19 Juli 2020 16:51:55 WIB
Cetak

Inuman, HarianTimes.com - Mahasiswa dan pemuda se Kecamatan Inuman sangat menyayangkan prilaku tidak baik dan dinilai merugikan masyarakat yang dilakukan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Gemilang Sawit Lestari (GSL) yang beroperasi di Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Dimana prilaku yang menyayat luka di hati mahasiswa dan pemuda Kecamatan Inuman pada saat ini, yakni aliran sungai yang menuju kebun masyarakat disumbat (bendung) tanah ± 1 meter oleh perusahaan penghasil minyak mentah tersebut. Pasalnya, dari pengakuan masyarakat setempat beberapa hari yang lalu belum ada hal seperti itu.

Kejadian ini di laporkan kepada Mahasiswa dan Pemuda Inuman pada Jum'at, 17 April 2020 oleh masyarakat.

"Masyarakat datang kepada saya, Membawa informasi duka. Aliran sungai ke kebun mereka disumbat oknum nakal," tutur Herika Putra, pada Minggu (19/7/2020) di Inuman.

Herika yang juga merupakan Ketua PK KNPI Inuman itu tidak tinggal diam, ia langsung menghubungi salah satu Mahasiswa Inuman yang dijagokan di level Provinsi Riau. Menurut Herika kami akan bergerak dengan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa. "Saya konfirmasi ke Edo, karena saya ingin ada perbandingan kajian nantinya. Yang akan menjadi pendongkrak wawasan kita bersama," tuturnya.

Hal yang tidak tepat aturan ini tentu akan menjadi pemicu bangkitnya pergerakan pemuda dan mahasiswa Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Secara terpisah, Edo Cipta Wiganda yang merupakan Menteri Sosial Politik BEM KM UMRI menyampaikan, bahwa "Kalau betul seperti ini, tentu sudah melanggar UU Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air," ujarnya.

Menurut Edo, PKS milik PT GSL ini memang sudah berulang kali membuat kegaduhan di tengah masyarakat Kecamatan Inuman. Sayangnya, aktivis yang sudah bergelut di tingkat Provinsi Riau itu menilai, Pemerintah dan DPRD Kuansing hingga saat ini masih santai seperti tidak ada masalah. "Pemerintah Kecamatan Inuman seperti menganggap ini hal sepele, padahal contoh untuk kita bersama ada pada persoalan yang menimpa Kecamatan Benai," pungkas Edo.

Pemuda dan Mahasiswa Inuman ini akan segera menggelar diskusi bersama agar nantinya mendapatkan keputusan yang konkrit, "Kita punya bukti foto dan Video yang pantas untuk di seret ke meja hijau, sudah jelas ini menyalahi aturan nya. Kita akan lakukan diskusi dan analisa bersama terlebih dulu," tutup tokoh pemuda dan mahasiswa tersebut.*


 Editor : Dt Hendra RP

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis

Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

Gedung Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Ludes Diamuk Si Jago Merah

Berkat Malaikat Berwujud Polri Mega Bisa Kembali Bersekolah

Waka Polres Kuansing Sebut Kasus Narkotika 2022 Meningkat Dari Tahun Lalu

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis

Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

Gedung Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Ludes Diamuk Si Jago Merah

Berkat Malaikat Berwujud Polri Mega Bisa Kembali Bersekolah

Waka Polres Kuansing Sebut Kasus Narkotika 2022 Meningkat Dari Tahun Lalu



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved