• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
Dibaca : 289 Kali
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 590 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 766 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 764 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 661 Kali

  • Home
  • Riau

Majelis KI Riau Hentikan Penyelesaian Informasi Kejari Rohil dan Kodim 0321

Redaksi
Kamis, 11 Juni 2020 14:29:06 WIB
Cetak
Majelis Komisioner KI Riau.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Majelis Komisioner (KI) Riau memutuskan untuk menghentikan penyelesaian sengketa informasi publik (SIP) yang diajukan pemohon Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) terhadap Kejari Rokan Hilir dan Kodim 0321 Rokan Hilir (Rohil). 

Putusan Majelis Komisioner KI Riau dibacakan dalam sidang putusan yang dilakukan secara bergantian dengan termohon berbeda namun pemohon yang sama, PKN, di ruang sidang KI, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Kamis (11/06/2020) siang. 

Ini merupakan sidang secara langsung pertama yang dilaksanakan Komisi Informasi Riau pasca-PSBB Covid-19. Meski demikian, protokol kesehatan terlihat dilaksanakan secara lengkap. Mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, cuci tangan, penggunaan masker serta jaga jarak selama sidang berlangsung. 

Dari termohon Kejari Rohil terlihat hadir,  kuasa hukum Dafit Riadi, SH dan Ivo Astrina Limbong, SH. Sedangkan saat SIP berikutnya, dengan termohon Kodim 0321 Rohil, tidak hadir. 

Untuk sengketa informasi dengan termohon Kejari Rohil dan pemohon PKN yang diwakili kuasa Asmawati, sidang dipimpin Zufra Irwan SE, sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Majelis Tatang Yudiansyah dan Hasnah Ghazali.

Sedangkan untuk sidang termohon Kodim 0321 Rokan Hilir dengan pemohon yang sama, sidang dipimpin Tatang Yudiansyah sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Alnofrizal dan Hasnah Ghazali.

Tidak Sungguh-sungguh

Majelis Komisioner dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung singkat itu, menyatakan, menimbang Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Komisi informasi nomor 1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik, Komisi Informasi tidak wajib menanggapi permohonan yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik.

Karena itu, Majelis Komisioner KI Riau memutuskan, untuk menghentikan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan pemohon Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN), baik terhadap Kejari Rokan Hilir maupun Kodim 0321 Rokan Hilir.

"Memutuskan, pertama pemohon diklasifikasikan sebagai pemohon yang tidak melakukan permohonan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik. Kedua, permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Komisioner Zufra Irwan dan Tatang Yudiansyah saat membacakan putusan di tempat yang sama dalam waktu berbeda.

Berdasarkan fakta persidangan, baik untuk SIP termohon Kejari Rohil maupun Kodim 0321 Rohil, Majelis Komisioner berkali-kali meminta kepada pemohon PKN untuk memfokuskan dan mengerucutkan informasi yang benar-benar dibutuhkan pemohon. Namun pemohon menolak dan tetap  meminta informasi yang sangat banyak di kedua institusi negara tersebut. "Sehingga majelis meragukan kesungguhan pemohon dalam menggunakan informasi," kata Majelis Komisioner.

Selain itu, pertimbangan majelis komisioner, permohonan Informasi Publik dalam jumlah yang banyak sehingga menyebabkan pengalihan sumber daya manusia secara masif dan atau anggaran yang besar untuk menyiapkan informasi yang dimohonkan pemohon, menunjukkan pemohon tidak melakukan permohonan dengan sungguh-sungguh. 

Jika mengacu kepada Pasal 4 ayat 3 Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, permohonan yang dilakukan pemohon PKN, tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik sebagaimana dimaksud pada ayat 2.

Majelis Komisioner menyimpulkan,  
permohonan yang dilakukan dalam jumlah yang besar sekaligus atau berulang-ulang, tidak memiliki tujuan jelas atau tidak memiliki relevansi dengan tujuan permohonan.
Banyak Item

Seperti diberitakan dalam sidang-sidang terdahulu, pemohon PKN mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Ketua KI Riau pada 8 Januari 2020 dengan nomor registrasi sengketa 003//2/2020, untuk banyak hal informasi kepada atasan PPD Utama Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Mulai dari permohonan informasi 
terkait Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019. Selain itu juga, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019, laporan realisasi penggunaan anggaran dan laporan pertanggungjawaban meliputi rencana dan laporan realisasi anggaran dan neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku pada tahun anggaran 2016, 2017 dan tahun 2018. Total seluruhnya ada 15 item permohonan informasi publik yang dimohonkan kepada PPID Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. 

Hal serupa, permohonan informasi publik, juga dimintakan PKN kepada PPID/Humas Kodim 0321 Rokan Hilir. Di antaranya, penggunaan anggaran pada pelaksanaan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) mulai tahun 2010 sampai 2019, meliputi: RKA, laporan survei lokasi kegiatan TMMD, RAB, sumber dan masing-masing jumlah anggaran program TMMD (APBN, APBD dan sumber lainnya).  Total seluruhnya ada 16 item permohonan informasi publik yang dimohonkan kepada PPID/Humas Kodim 0321 Rohil.(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Luncurkan Program Masjid Ramah Pemudik, Kemenag Siapkan 215 Masjid di Jalur Mudik di Riau

Tas Baru, Energi Baru: Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Polda Riau Launching Tanjak dan Selempang, Taufik Ikram Jamil: Marwah yang Harus Dijaga Bersama-Sama

Kemenag Riau Pastikan Gaji Pegawai Peralihan ke Kemenhaj Dibayarkan Hingga Januari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

FPK Riau Minta Tempat Hiburan di Pekanbaru Patuhi Aturan dan Nilai Melayu

Luncurkan Program Masjid Ramah Pemudik, Kemenag Siapkan 215 Masjid di Jalur Mudik di Riau

Tas Baru, Energi Baru: Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Polda Riau Launching Tanjak dan Selempang, Taufik Ikram Jamil: Marwah yang Harus Dijaga Bersama-Sama

Kemenag Riau Pastikan Gaji Pegawai Peralihan ke Kemenhaj Dibayarkan Hingga Januari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

FPK Riau Minta Tempat Hiburan di Pekanbaru Patuhi Aturan dan Nilai Melayu



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
  • 2 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 3 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 4 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 5 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 6 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 7 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 8 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 9 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved