• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Menghargai Marwah Negeri Bertuan, Bupati Siak Afni Usulkan Pencabutan Izin PT SSL
Dibaca : 421 Kali
Kick Off KHI 2025, Dirjen KPM Komdigi: Etika Harus Tetap Jadi Jangkar Kita
Dibaca : 241 Kali
15 Delegasi AWG Bertolak ke Malaysia Ikuti Konvoi Aksi Sumud Nusantara
Dibaca : 238 Kali
Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional, Agung Nugroho: Pekanbaru Bisa Mencapai Target Zero Putus Sekolah
Dibaca : 224 Kali
Tim Verifikasi Kongres PWI Tegaskan Penolakan Berkas Dukungan PDF
Dibaca : 293 Kali

  • Home
  • Riau

Majelis KI Riau Hentikan Penyelesaian Informasi Kejari Rohil dan Kodim 0321

Redaksi
Kamis, 11 Juni 2020 14:29:06 WIB
Cetak
Majelis Komisioner KI Riau.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Majelis Komisioner (KI) Riau memutuskan untuk menghentikan penyelesaian sengketa informasi publik (SIP) yang diajukan pemohon Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) terhadap Kejari Rokan Hilir dan Kodim 0321 Rokan Hilir (Rohil). 

Putusan Majelis Komisioner KI Riau dibacakan dalam sidang putusan yang dilakukan secara bergantian dengan termohon berbeda namun pemohon yang sama, PKN, di ruang sidang KI, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Kamis (11/06/2020) siang. 

Ini merupakan sidang secara langsung pertama yang dilaksanakan Komisi Informasi Riau pasca-PSBB Covid-19. Meski demikian, protokol kesehatan terlihat dilaksanakan secara lengkap. Mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, cuci tangan, penggunaan masker serta jaga jarak selama sidang berlangsung. 

Dari termohon Kejari Rohil terlihat hadir,  kuasa hukum Dafit Riadi, SH dan Ivo Astrina Limbong, SH. Sedangkan saat SIP berikutnya, dengan termohon Kodim 0321 Rohil, tidak hadir. 

Untuk sengketa informasi dengan termohon Kejari Rohil dan pemohon PKN yang diwakili kuasa Asmawati, sidang dipimpin Zufra Irwan SE, sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Majelis Tatang Yudiansyah dan Hasnah Ghazali.

Sedangkan untuk sidang termohon Kodim 0321 Rokan Hilir dengan pemohon yang sama, sidang dipimpin Tatang Yudiansyah sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Alnofrizal dan Hasnah Ghazali.

Tidak Sungguh-sungguh

Majelis Komisioner dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung singkat itu, menyatakan, menimbang Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Komisi informasi nomor 1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik, Komisi Informasi tidak wajib menanggapi permohonan yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik.

Karena itu, Majelis Komisioner KI Riau memutuskan, untuk menghentikan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan pemohon Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN), baik terhadap Kejari Rokan Hilir maupun Kodim 0321 Rokan Hilir.

"Memutuskan, pertama pemohon diklasifikasikan sebagai pemohon yang tidak melakukan permohonan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik. Kedua, permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Komisioner Zufra Irwan dan Tatang Yudiansyah saat membacakan putusan di tempat yang sama dalam waktu berbeda.

Berdasarkan fakta persidangan, baik untuk SIP termohon Kejari Rohil maupun Kodim 0321 Rohil, Majelis Komisioner berkali-kali meminta kepada pemohon PKN untuk memfokuskan dan mengerucutkan informasi yang benar-benar dibutuhkan pemohon. Namun pemohon menolak dan tetap  meminta informasi yang sangat banyak di kedua institusi negara tersebut. "Sehingga majelis meragukan kesungguhan pemohon dalam menggunakan informasi," kata Majelis Komisioner.

Selain itu, pertimbangan majelis komisioner, permohonan Informasi Publik dalam jumlah yang banyak sehingga menyebabkan pengalihan sumber daya manusia secara masif dan atau anggaran yang besar untuk menyiapkan informasi yang dimohonkan pemohon, menunjukkan pemohon tidak melakukan permohonan dengan sungguh-sungguh. 

Jika mengacu kepada Pasal 4 ayat 3 Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, permohonan yang dilakukan pemohon PKN, tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik sebagaimana dimaksud pada ayat 2.

Majelis Komisioner menyimpulkan,  
permohonan yang dilakukan dalam jumlah yang besar sekaligus atau berulang-ulang, tidak memiliki tujuan jelas atau tidak memiliki relevansi dengan tujuan permohonan.
Banyak Item

Seperti diberitakan dalam sidang-sidang terdahulu, pemohon PKN mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Ketua KI Riau pada 8 Januari 2020 dengan nomor registrasi sengketa 003//2/2020, untuk banyak hal informasi kepada atasan PPD Utama Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Mulai dari permohonan informasi 
terkait Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019. Selain itu juga, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019, laporan realisasi penggunaan anggaran dan laporan pertanggungjawaban meliputi rencana dan laporan realisasi anggaran dan neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku pada tahun anggaran 2016, 2017 dan tahun 2018. Total seluruhnya ada 15 item permohonan informasi publik yang dimohonkan kepada PPID Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. 

Hal serupa, permohonan informasi publik, juga dimintakan PKN kepada PPID/Humas Kodim 0321 Rokan Hilir. Di antaranya, penggunaan anggaran pada pelaksanaan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) mulai tahun 2010 sampai 2019, meliputi: RKA, laporan survei lokasi kegiatan TMMD, RAB, sumber dan masing-masing jumlah anggaran program TMMD (APBN, APBD dan sumber lainnya).  Total seluruhnya ada 16 item permohonan informasi publik yang dimohonkan kepada PPID/Humas Kodim 0321 Rohil.(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

RUPS PT SPR Tetapkan Ida Yulita Susanti sebagai Dirut dan Yan Dharmadi Jadi Komisaris

Juara 2 MHQ Internasional di Makkah, Bayu Wibisono Harumkan Nama Riau dan Indonesia

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang Hingga 15 Desember 2025

Terima SK BWI, Muliardi Tegaskan Komitmen Kemenag Mengawal Pengelolaan Wakaf di Daerah

RPJMD Provinsi Riau 2025-2029 Disahkan, Abdul Wahid: Akan Segera Disampaikan ke Mendagri untuk Dievaluasi

Pererat Hubungan Budaya, Dubes Bangladesh, Fiji dan Rwanda Kunjungi LAMR

RUPS PT SPR Tetapkan Ida Yulita Susanti sebagai Dirut dan Yan Dharmadi Jadi Komisaris

Juara 2 MHQ Internasional di Makkah, Bayu Wibisono Harumkan Nama Riau dan Indonesia

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang Hingga 15 Desember 2025

Terima SK BWI, Muliardi Tegaskan Komitmen Kemenag Mengawal Pengelolaan Wakaf di Daerah

RPJMD Provinsi Riau 2025-2029 Disahkan, Abdul Wahid: Akan Segera Disampaikan ke Mendagri untuk Dievaluasi

Pererat Hubungan Budaya, Dubes Bangladesh, Fiji dan Rwanda Kunjungi LAMR



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Menghargai Marwah Negeri Bertuan, Bupati Siak Afni Usulkan Pencabutan Izin PT SSL
23 Agustus 2025
Kick Off KHI 2025, Dirjen KPM Komdigi: Etika Harus Tetap Jadi Jangkar Kita
23 Agustus 2025
15 Delegasi AWG Bertolak ke Malaysia Ikuti Konvoi Aksi Sumud Nusantara
23 Agustus 2025
Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional, Agung Nugroho: Pekanbaru Bisa Mencapai Target Zero Putus Sekolah
23 Agustus 2025
Tim Verifikasi Kongres PWI Tegaskan Penolakan Berkas Dukungan PDF
22 Agustus 2025
Panpel Kongres Persatuan PWI 2025 Matangkan Persiapan
22 Agustus 2025
Duet Akhmad Munir dan Atal Depari Resmi Daftar Caketum dan Calon Ketua DK PWI Pusat 2025-2030
22 Agustus 2025
Polres Inhu Gelar Razia PETI di Sungai Indragiri, Aiptu Misran: Seluruh Rakit Tetap Kami Imbau Segera Dibongkar
22 Agustus 2025
Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal
21 Agustus 2025
Hari Juang Polri, Kapolres Dumai: Kepercayaan Masyarakat Modal Utama Kita
21 Agustus 2025
TERPOPULER +
  • 1 Kongres Persatuan PWI 2025 Diikuti 81 Peserta Penuh dan 200 Peninjau
  • 2 DJSN Dukung Penuh Penguatan Literasi Jaminan Sosial Melalui Sektor Pendidikan
  • 3 Lepas Peserta Jalan Sehat Kerukunan, Muliardi: Ruang Kebersamaan Lintas Agama Untuk Saling Mengenal Lebih Dekat
  • 4 Semangat HUT RI ke-80, Pegawai dan DWP Imigrasi Pekanbaru Bagikan Sembako ke Panti Asuhan Al-Ikhlas
  • 5 Ditlantas Polda Riau Gelar Gerakan Polantas Menyapa di SDN 158 dan SDN 06
  • 6 Sekolah Rakyat Menengah Atas 31, Gubri: Sekolah Rakyat Sangat Tepat Terutama Bagi Rakyat Miskin
  • 7 PT TMP Sosialisasi Pencegahan Karhula dan Deklarasi DMPG di Rohil
  • 8 Fadli Zon Tunjuk Ali Akbar Pimpin Pemugaran Situs Gunung Padang
  • 9 Green Policing di TK Kemala Bhayangkari 05 Dumai, AKBP Angga: Peran Guru Sangat Vital dalam Mendidik Anak-Anak
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved