• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Ma’ruf Amin: Saya Ingin SMSI Terus Perkuat Peran Media Siber yang Sehat, Profesional dan Berakhlak
Dibaca : 201 Kali
Dukung Program PSR, Afni Perkuat Kerjasama Pemda Siak dengan BPDP
Dibaca : 180 Kali
Sudah 43 Calon Pasutri Daftar Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru
Dibaca : 215 Kali
Stand Pendaftaran PRB Dibuka Hingga 19 Januari 2026, Zacky: Terbuka bagi Peserta Seluruh Indonesia
Dibaca : 220 Kali
Pemkab Siak Lunasi Utang Hampir Rp200 Miliar, Sisanya Dicicil Hingga 2026
Dibaca : 242 Kali

  • Home
  • Riau

Majelis KI Riau Hentikan Penyelesaian Informasi Kejari Rohil dan Kodim 0321

Redaksi
Kamis, 11 Juni 2020 14:29:06 WIB
Cetak
Majelis Komisioner KI Riau.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Majelis Komisioner (KI) Riau memutuskan untuk menghentikan penyelesaian sengketa informasi publik (SIP) yang diajukan pemohon Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) terhadap Kejari Rokan Hilir dan Kodim 0321 Rokan Hilir (Rohil). 

Putusan Majelis Komisioner KI Riau dibacakan dalam sidang putusan yang dilakukan secara bergantian dengan termohon berbeda namun pemohon yang sama, PKN, di ruang sidang KI, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Kamis (11/06/2020) siang. 

Ini merupakan sidang secara langsung pertama yang dilaksanakan Komisi Informasi Riau pasca-PSBB Covid-19. Meski demikian, protokol kesehatan terlihat dilaksanakan secara lengkap. Mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, cuci tangan, penggunaan masker serta jaga jarak selama sidang berlangsung. 

Dari termohon Kejari Rohil terlihat hadir,  kuasa hukum Dafit Riadi, SH dan Ivo Astrina Limbong, SH. Sedangkan saat SIP berikutnya, dengan termohon Kodim 0321 Rohil, tidak hadir. 

Untuk sengketa informasi dengan termohon Kejari Rohil dan pemohon PKN yang diwakili kuasa Asmawati, sidang dipimpin Zufra Irwan SE, sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Majelis Tatang Yudiansyah dan Hasnah Ghazali.

Sedangkan untuk sidang termohon Kodim 0321 Rokan Hilir dengan pemohon yang sama, sidang dipimpin Tatang Yudiansyah sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Alnofrizal dan Hasnah Ghazali.

Tidak Sungguh-sungguh

Majelis Komisioner dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung singkat itu, menyatakan, menimbang Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Komisi informasi nomor 1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik, Komisi Informasi tidak wajib menanggapi permohonan yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik.

Karena itu, Majelis Komisioner KI Riau memutuskan, untuk menghentikan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan pemohon Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN), baik terhadap Kejari Rokan Hilir maupun Kodim 0321 Rokan Hilir.

"Memutuskan, pertama pemohon diklasifikasikan sebagai pemohon yang tidak melakukan permohonan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik. Kedua, permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Komisioner Zufra Irwan dan Tatang Yudiansyah saat membacakan putusan di tempat yang sama dalam waktu berbeda.

Berdasarkan fakta persidangan, baik untuk SIP termohon Kejari Rohil maupun Kodim 0321 Rohil, Majelis Komisioner berkali-kali meminta kepada pemohon PKN untuk memfokuskan dan mengerucutkan informasi yang benar-benar dibutuhkan pemohon. Namun pemohon menolak dan tetap  meminta informasi yang sangat banyak di kedua institusi negara tersebut. "Sehingga majelis meragukan kesungguhan pemohon dalam menggunakan informasi," kata Majelis Komisioner.

Selain itu, pertimbangan majelis komisioner, permohonan Informasi Publik dalam jumlah yang banyak sehingga menyebabkan pengalihan sumber daya manusia secara masif dan atau anggaran yang besar untuk menyiapkan informasi yang dimohonkan pemohon, menunjukkan pemohon tidak melakukan permohonan dengan sungguh-sungguh. 

Jika mengacu kepada Pasal 4 ayat 3 Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, permohonan yang dilakukan pemohon PKN, tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik sebagaimana dimaksud pada ayat 2.

Majelis Komisioner menyimpulkan,  
permohonan yang dilakukan dalam jumlah yang besar sekaligus atau berulang-ulang, tidak memiliki tujuan jelas atau tidak memiliki relevansi dengan tujuan permohonan.
Banyak Item

Seperti diberitakan dalam sidang-sidang terdahulu, pemohon PKN mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Ketua KI Riau pada 8 Januari 2020 dengan nomor registrasi sengketa 003//2/2020, untuk banyak hal informasi kepada atasan PPD Utama Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Mulai dari permohonan informasi 
terkait Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019. Selain itu juga, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019, laporan realisasi penggunaan anggaran dan laporan pertanggungjawaban meliputi rencana dan laporan realisasi anggaran dan neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku pada tahun anggaran 2016, 2017 dan tahun 2018. Total seluruhnya ada 15 item permohonan informasi publik yang dimohonkan kepada PPID Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. 

Hal serupa, permohonan informasi publik, juga dimintakan PKN kepada PPID/Humas Kodim 0321 Rokan Hilir. Di antaranya, penggunaan anggaran pada pelaksanaan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) mulai tahun 2010 sampai 2019, meliputi: RKA, laporan survei lokasi kegiatan TMMD, RAB, sumber dan masing-masing jumlah anggaran program TMMD (APBN, APBD dan sumber lainnya).  Total seluruhnya ada 16 item permohonan informasi publik yang dimohonkan kepada PPID/Humas Kodim 0321 Rohil.(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

KI Kecam Diskominfotik Kabupaten/Kota se Riau Menghapus Mata Anggaran Kerjasama Publikasi Media

Khususnya di Wilayah Kerja West Area, Produksi Minyak Mentah BSP Naik 900 bph

SKK Migas dan PHR Tegaskan Komitmen Transparansi, Sinergi dan Keadilan bagi Provinsi Riau

Tuntaskan Kasus Tanah SHM 682, Satgas Mafia Tanah ATR/BPN Turun ke Riau

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Zufra Irwan: Ya Udah Nggak Usah Jadi Anggota PWI

Menag RI Kunker ke Pekanbaru, Muliardi: Jadi Energi Positif bagi Kami di Kemenag Riau.

KI Kecam Diskominfotik Kabupaten/Kota se Riau Menghapus Mata Anggaran Kerjasama Publikasi Media

Khususnya di Wilayah Kerja West Area, Produksi Minyak Mentah BSP Naik 900 bph

SKK Migas dan PHR Tegaskan Komitmen Transparansi, Sinergi dan Keadilan bagi Provinsi Riau

Tuntaskan Kasus Tanah SHM 682, Satgas Mafia Tanah ATR/BPN Turun ke Riau

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Zufra Irwan: Ya Udah Nggak Usah Jadi Anggota PWI

Menag RI Kunker ke Pekanbaru, Muliardi: Jadi Energi Positif bagi Kami di Kemenag Riau.



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Ma’ruf Amin: Saya Ingin SMSI Terus Perkuat Peran Media Siber yang Sehat, Profesional dan Berakhlak
04 November 2025
Dukung Program PSR, Afni Perkuat Kerjasama Pemda Siak dengan BPDP
04 November 2025
Sudah 43 Calon Pasutri Daftar Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru
04 November 2025
Stand Pendaftaran PRB Dibuka Hingga 19 Januari 2026, Zacky: Terbuka bagi Peserta Seluruh Indonesia
04 November 2025
Pemkab Siak Lunasi Utang Hampir Rp200 Miliar, Sisanya Dicicil Hingga 2026
03 November 2025
Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
03 November 2025
Wisuda Akbar Stikes Tengku Maharatu ke-26, LLDIKTI XVII Terbitkan Rekomendasi Jadi Universitas
02 November 2025
Bertemu Rektor Unilak, Hanss Seidel Foundation Siap Bersinergi Dukung Masyarakat di Bidang Lingkungan
01 November 2025
Bangga! MAN 1 Pekanbaru Raih Anugerah Media Sekolah Terbaik se Provinsi Riau
01 November 2025
Anugerah Media Siber Riau 2025, EMP Bentu Limited Terpilih Jadi Sahabat Media
01 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 Teza Darsa: Mari Terus Bergandeng Tangan Mewujudkan Riau Bermarwah
  • 2 Kadin Riau akan Gelar Rapimprov 2025, Kholis Romli: Jadi Forum Strategis bagi Dunia Usaha
  • 3 Besok, SMSI Riau Persembahkan Anugerah Bergengsi Media Siber 2025
  • 4 Subsidi dan Teknologi, Kunci Menjaga Stabilitas Pangan di Tengah Mahalnya Biaya Input Pertanian
  • 5 Massif Lakukan Pengeboran, APGWI Capai Produksi Tertinggi Sejak Kelola Blok West Kampar
  • 6 Jamin Perlindungan yang Efektif, PWI Pusat Usulkan Pembentukan Protokol Nasional Perlindungan Wartawan
  • 7 Musnahkan BB 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 T, Presiden Prabowo: Polisi Harus Lebih Sigap, Harus Kompak
  • 8 Dahlan Dahi: Teman-Teman Media Baru Jangan Sampai Terperosok dalam Pasal UU ITE
  • 9 Rudy Hendra Pakpahan: Pengawasan Terhadap Notaris Harus Terus Diperkuat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved