• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Ketua Kloter BTH 08 Rawat Jemaah Haji Sakit Layaknya Orang Tua Sendiri
Dibaca : 160 Kali
Jelang Armuzna, Tim Kesehatan Kloter BTH 09 Bengkalis-Pekanbaru Kawal Ketat Kesehatan Jemaah
Dibaca : 219 Kali
Karom dan Karu Kloter BTH 09 Ziarah ke Makam Almarhumah Marati di Maqbarah Syara'i Makkah
Dibaca : 237 Kali
Jemaah Haji Asal Bengkalis Wafat di Makkah, Pemerintah Pastikan Hak Jemaah Diselesaikan
Dibaca : 259 Kali
Seluruh Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tinggalkan Madinah Menuju Makkah
Dibaca : 291 Kali

  • Home
  • Riau

Majelis KI Riau Hentikan Penyelesaian Informasi Kejari Rohil dan Kodim 0321

Redaksi
Kamis, 11 Juni 2020 14:29:06 WIB
Cetak
Majelis Komisioner KI Riau.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Majelis Komisioner (KI) Riau memutuskan untuk menghentikan penyelesaian sengketa informasi publik (SIP) yang diajukan pemohon Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) terhadap Kejari Rokan Hilir dan Kodim 0321 Rokan Hilir (Rohil). 

Putusan Majelis Komisioner KI Riau dibacakan dalam sidang putusan yang dilakukan secara bergantian dengan termohon berbeda namun pemohon yang sama, PKN, di ruang sidang KI, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Kamis (11/06/2020) siang. 

Ini merupakan sidang secara langsung pertama yang dilaksanakan Komisi Informasi Riau pasca-PSBB Covid-19. Meski demikian, protokol kesehatan terlihat dilaksanakan secara lengkap. Mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, cuci tangan, penggunaan masker serta jaga jarak selama sidang berlangsung. 

Dari termohon Kejari Rohil terlihat hadir,  kuasa hukum Dafit Riadi, SH dan Ivo Astrina Limbong, SH. Sedangkan saat SIP berikutnya, dengan termohon Kodim 0321 Rohil, tidak hadir. 

Untuk sengketa informasi dengan termohon Kejari Rohil dan pemohon PKN yang diwakili kuasa Asmawati, sidang dipimpin Zufra Irwan SE, sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Majelis Tatang Yudiansyah dan Hasnah Ghazali.

Sedangkan untuk sidang termohon Kodim 0321 Rokan Hilir dengan pemohon yang sama, sidang dipimpin Tatang Yudiansyah sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Alnofrizal dan Hasnah Ghazali.

Tidak Sungguh-sungguh

Majelis Komisioner dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung singkat itu, menyatakan, menimbang Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Komisi informasi nomor 1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik, Komisi Informasi tidak wajib menanggapi permohonan yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik.

Karena itu, Majelis Komisioner KI Riau memutuskan, untuk menghentikan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan pemohon Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN), baik terhadap Kejari Rokan Hilir maupun Kodim 0321 Rokan Hilir.

"Memutuskan, pertama pemohon diklasifikasikan sebagai pemohon yang tidak melakukan permohonan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik. Kedua, permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Komisioner Zufra Irwan dan Tatang Yudiansyah saat membacakan putusan di tempat yang sama dalam waktu berbeda.

Berdasarkan fakta persidangan, baik untuk SIP termohon Kejari Rohil maupun Kodim 0321 Rohil, Majelis Komisioner berkali-kali meminta kepada pemohon PKN untuk memfokuskan dan mengerucutkan informasi yang benar-benar dibutuhkan pemohon. Namun pemohon menolak dan tetap  meminta informasi yang sangat banyak di kedua institusi negara tersebut. "Sehingga majelis meragukan kesungguhan pemohon dalam menggunakan informasi," kata Majelis Komisioner.

Selain itu, pertimbangan majelis komisioner, permohonan Informasi Publik dalam jumlah yang banyak sehingga menyebabkan pengalihan sumber daya manusia secara masif dan atau anggaran yang besar untuk menyiapkan informasi yang dimohonkan pemohon, menunjukkan pemohon tidak melakukan permohonan dengan sungguh-sungguh. 

Jika mengacu kepada Pasal 4 ayat 3 Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, permohonan yang dilakukan pemohon PKN, tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik sebagaimana dimaksud pada ayat 2.

Majelis Komisioner menyimpulkan,  
permohonan yang dilakukan dalam jumlah yang besar sekaligus atau berulang-ulang, tidak memiliki tujuan jelas atau tidak memiliki relevansi dengan tujuan permohonan.
Banyak Item

Seperti diberitakan dalam sidang-sidang terdahulu, pemohon PKN mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Ketua KI Riau pada 8 Januari 2020 dengan nomor registrasi sengketa 003//2/2020, untuk banyak hal informasi kepada atasan PPD Utama Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Mulai dari permohonan informasi 
terkait Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019. Selain itu juga, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019, laporan realisasi penggunaan anggaran dan laporan pertanggungjawaban meliputi rencana dan laporan realisasi anggaran dan neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku pada tahun anggaran 2016, 2017 dan tahun 2018. Total seluruhnya ada 15 item permohonan informasi publik yang dimohonkan kepada PPID Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. 

Hal serupa, permohonan informasi publik, juga dimintakan PKN kepada PPID/Humas Kodim 0321 Rokan Hilir. Di antaranya, penggunaan anggaran pada pelaksanaan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) mulai tahun 2010 sampai 2019, meliputi: RKA, laporan survei lokasi kegiatan TMMD, RAB, sumber dan masing-masing jumlah anggaran program TMMD (APBN, APBD dan sumber lainnya).  Total seluruhnya ada 16 item permohonan informasi publik yang dimohonkan kepada PPID/Humas Kodim 0321 Rohil.(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM

Kloter BTH 18 Akhiri Proses Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Tansh Suci

Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Batam, Kanwil Kemenhaj Riau Tangani Langsung Prosesi Pemulasaran Jenazah

Dari Riau Untuk Malaysia, Koperasi Pucuk Rebung Jaya Teken MoU Ekspor dengan Koperasi Petaling Berhad

Dari Pagar Kantin ke Menara Bor,Dua Pemuda Riau Tembus Kerasnya Industri Migas Lewat Vokasi PHR

Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tuntas Diberangkatkan ke Tanah Suci

Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM

Kloter BTH 18 Akhiri Proses Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Tansh Suci

Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Batam, Kanwil Kemenhaj Riau Tangani Langsung Prosesi Pemulasaran Jenazah

Dari Riau Untuk Malaysia, Koperasi Pucuk Rebung Jaya Teken MoU Ekspor dengan Koperasi Petaling Berhad

Dari Pagar Kantin ke Menara Bor,Dua Pemuda Riau Tembus Kerasnya Industri Migas Lewat Vokasi PHR

Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tuntas Diberangkatkan ke Tanah Suci



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Ketua Kloter BTH 08 Rawat Jemaah Haji Sakit Layaknya Orang Tua Sendiri
15 Mei 2026
Jelang Armuzna, Tim Kesehatan Kloter BTH 09 Bengkalis-Pekanbaru Kawal Ketat Kesehatan Jemaah
15 Mei 2026
Karom dan Karu Kloter BTH 09 Ziarah ke Makam Almarhumah Marati di Maqbarah Syara'i Makkah
14 Mei 2026
Jemaah Haji Asal Bengkalis Wafat di Makkah, Pemerintah Pastikan Hak Jemaah Diselesaikan
14 Mei 2026
Seluruh Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tinggalkan Madinah Menuju Makkah
13 Mei 2026
Immigration Goes to School, Imigrasi Pekanbaru Edukasi Pelajar SMKN 2 tentang Layanan Keimigrasian dan Bahaya TPPO
13 Mei 2026
Astra Internasional Serahkan Bantuan Duka untuk Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
12 Mei 2026
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
11 Mei 2026
Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
10 Mei 2026
Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM
10 Mei 2026
TERPOPULER +
  • 1 Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
  • 2 Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
  • 3 Masuk Jajaran Perguruan Tinggi dengan Akreditasi UNGGUL, UIR Berhasil Masuk pada Angka 6 Persen
  • 4 PWI Riau Gelar Trofeo Sepakbola Mini Bersama PLN dan BRK Syariah
  • 5 Dari Riau Untuk Malaysia, Koperasi Pucuk Rebung Jaya Teken MoU Ekspor dengan Koperasi Petaling Berhad
  • 6 Dari Pagar Kantin ke Menara Bor,Dua Pemuda Riau Tembus Kerasnya Industri Migas Lewat Vokasi PHR
  • 7 UIR Hadirkan Tokoh Nasional di Kuliah Umum “Membangun Peradaban Hijau”
  • 8 Perpanjangan Perizinan Operasional Lembaga, IZI dan Kemenag Sumbar Lakukan Verifikasi Lapangan
  • 9 PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved