• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Di Mekkah, Jamaah dapat Manfaatkan Bus Shalawat ke Masjidil Haram
Dibaca : 274 Kali
Tanam Pohon di Halaman Mapolda Riau, UAS: Semoga Pohonnya Hidup dan Membawa Keberkahan
Dibaca : 280 Kali
Polda Riau Gelar Kajian Subuh Ilmiah Bersama UAS dan Rocky Gerung
Dibaca : 276 Kali
Jaga Kamtibmas dan Cegah Karhutla, Polres Siak Patroli C3 di Sejumlah Titik Rawan
Dibaca : 259 Kali
Ketua WPI Secara Informal Jalin Silaturahim dengan Tokoh Perempuan Riau
Dibaca : 386 Kali

  • Home
  • Riau

Majelis KI Riau Hentikan Penyelesaian Informasi Kejari Rohil dan Kodim 0321

Redaksi
Kamis, 11 Juni 2020 14:29:06 WIB
Cetak
Majelis Komisioner KI Riau.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Majelis Komisioner (KI) Riau memutuskan untuk menghentikan penyelesaian sengketa informasi publik (SIP) yang diajukan pemohon Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) terhadap Kejari Rokan Hilir dan Kodim 0321 Rokan Hilir (Rohil). 

Putusan Majelis Komisioner KI Riau dibacakan dalam sidang putusan yang dilakukan secara bergantian dengan termohon berbeda namun pemohon yang sama, PKN, di ruang sidang KI, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Kamis (11/06/2020) siang. 

Ini merupakan sidang secara langsung pertama yang dilaksanakan Komisi Informasi Riau pasca-PSBB Covid-19. Meski demikian, protokol kesehatan terlihat dilaksanakan secara lengkap. Mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, cuci tangan, penggunaan masker serta jaga jarak selama sidang berlangsung. 

Dari termohon Kejari Rohil terlihat hadir,  kuasa hukum Dafit Riadi, SH dan Ivo Astrina Limbong, SH. Sedangkan saat SIP berikutnya, dengan termohon Kodim 0321 Rohil, tidak hadir. 

Untuk sengketa informasi dengan termohon Kejari Rohil dan pemohon PKN yang diwakili kuasa Asmawati, sidang dipimpin Zufra Irwan SE, sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Majelis Tatang Yudiansyah dan Hasnah Ghazali.

Sedangkan untuk sidang termohon Kodim 0321 Rokan Hilir dengan pemohon yang sama, sidang dipimpin Tatang Yudiansyah sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Alnofrizal dan Hasnah Ghazali.

Tidak Sungguh-sungguh

Majelis Komisioner dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung singkat itu, menyatakan, menimbang Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Komisi informasi nomor 1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik, Komisi Informasi tidak wajib menanggapi permohonan yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik.

Karena itu, Majelis Komisioner KI Riau memutuskan, untuk menghentikan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan pemohon Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN), baik terhadap Kejari Rokan Hilir maupun Kodim 0321 Rokan Hilir.

"Memutuskan, pertama pemohon diklasifikasikan sebagai pemohon yang tidak melakukan permohonan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik. Kedua, permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Komisioner Zufra Irwan dan Tatang Yudiansyah saat membacakan putusan di tempat yang sama dalam waktu berbeda.

Berdasarkan fakta persidangan, baik untuk SIP termohon Kejari Rohil maupun Kodim 0321 Rohil, Majelis Komisioner berkali-kali meminta kepada pemohon PKN untuk memfokuskan dan mengerucutkan informasi yang benar-benar dibutuhkan pemohon. Namun pemohon menolak dan tetap  meminta informasi yang sangat banyak di kedua institusi negara tersebut. "Sehingga majelis meragukan kesungguhan pemohon dalam menggunakan informasi," kata Majelis Komisioner.

Selain itu, pertimbangan majelis komisioner, permohonan Informasi Publik dalam jumlah yang banyak sehingga menyebabkan pengalihan sumber daya manusia secara masif dan atau anggaran yang besar untuk menyiapkan informasi yang dimohonkan pemohon, menunjukkan pemohon tidak melakukan permohonan dengan sungguh-sungguh. 

Jika mengacu kepada Pasal 4 ayat 3 Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, permohonan yang dilakukan pemohon PKN, tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik sebagaimana dimaksud pada ayat 2.

Majelis Komisioner menyimpulkan,  
permohonan yang dilakukan dalam jumlah yang besar sekaligus atau berulang-ulang, tidak memiliki tujuan jelas atau tidak memiliki relevansi dengan tujuan permohonan.
Banyak Item

Seperti diberitakan dalam sidang-sidang terdahulu, pemohon PKN mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Ketua KI Riau pada 8 Januari 2020 dengan nomor registrasi sengketa 003//2/2020, untuk banyak hal informasi kepada atasan PPD Utama Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Mulai dari permohonan informasi 
terkait Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019. Selain itu juga, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019, laporan realisasi penggunaan anggaran dan laporan pertanggungjawaban meliputi rencana dan laporan realisasi anggaran dan neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku pada tahun anggaran 2016, 2017 dan tahun 2018. Total seluruhnya ada 15 item permohonan informasi publik yang dimohonkan kepada PPID Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. 

Hal serupa, permohonan informasi publik, juga dimintakan PKN kepada PPID/Humas Kodim 0321 Rokan Hilir. Di antaranya, penggunaan anggaran pada pelaksanaan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) mulai tahun 2010 sampai 2019, meliputi: RKA, laporan survei lokasi kegiatan TMMD, RAB, sumber dan masing-masing jumlah anggaran program TMMD (APBN, APBD dan sumber lainnya).  Total seluruhnya ada 16 item permohonan informasi publik yang dimohonkan kepada PPID/Humas Kodim 0321 Rohil.(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Gelar Kajian Subuh Ilmiah Bersama UAS dan Rocky Gerung

Pengurus Baru YHPI akan Perjuangkan Hari Puisi Indonesia

Dilantik Jadi Waketum PMRI, Karmila Sari Siap Berkolaborasi Untuk Kemajuan Riau

Membangun Riau ke Depannya, Abdul Wahid: Kolaborasi dengan PMRI Sangat Diperlukan

Kloter 03 BTH Riau Diberangkatkan ke Tanah Suci, Taufiq: Ini Anugerah Besar yang Patut Disyukuri

438 Jamaah Haji Riau Kloter 03 Masuk Asrama Haji Batam, Defizon: Seluruhnya Berasal dari Pekanbaru

Polda Riau Gelar Kajian Subuh Ilmiah Bersama UAS dan Rocky Gerung

Pengurus Baru YHPI akan Perjuangkan Hari Puisi Indonesia

Dilantik Jadi Waketum PMRI, Karmila Sari Siap Berkolaborasi Untuk Kemajuan Riau

Membangun Riau ke Depannya, Abdul Wahid: Kolaborasi dengan PMRI Sangat Diperlukan

Kloter 03 BTH Riau Diberangkatkan ke Tanah Suci, Taufiq: Ini Anugerah Besar yang Patut Disyukuri

438 Jamaah Haji Riau Kloter 03 Masuk Asrama Haji Batam, Defizon: Seluruhnya Berasal dari Pekanbaru



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Di Mekkah, Jamaah dapat Manfaatkan Bus Shalawat ke Masjidil Haram
10 Mei 2025
Tanam Pohon di Halaman Mapolda Riau, UAS: Semoga Pohonnya Hidup dan Membawa Keberkahan
10 Mei 2025
Polda Riau Gelar Kajian Subuh Ilmiah Bersama UAS dan Rocky Gerung
10 Mei 2025
Jaga Kamtibmas dan Cegah Karhutla, Polres Siak Patroli C3 di Sejumlah Titik Rawan
10 Mei 2025
Ketua WPI Secara Informal Jalin Silaturahim dengan Tokoh Perempuan Riau
09 Mei 2025
Sarana Memperbaiki Diri, Pemko Pekanbaru Bina Akhlak ASN dan THL
09 Mei 2025
Jadi Rektor ke-5, Prof Dr rer pol H Syafrinaldi SH MCL Hantarkan UIR pada Puncak Kejayaan
09 Mei 2025
Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Riau Apresiasi Unilak, Prof Junaidi: Spirit Pramuka Ini Harus Ditularkan ke Anak-Anak Kita
08 Mei 2025
Siapkan Talenta Muda Hadapi Dunia Kerja, Indosat dan Wadhwani Foundation Luncurkan Pelatihan Berbasis AI
07 Mei 2025
KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih
07 Mei 2025
TERPOPULER +
  • 1 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal, Sekdakab Rohil dan Kadiskominfotiks Rohil Kunjungi Bappenas dan Kementerian Investasi
  • 2 Kloter 03 BTH Riau Diberangkatkan ke Tanah Suci, Taufiq: Ini Anugerah Besar yang Patut Disyukuri
  • 3 438 Jamaah Haji Riau Kloter 03 Masuk Asrama Haji Batam, Defizon: Seluruhnya Berasal dari Pekanbaru
  • 4 Tinjau Layanan Asrama Haji Batam, Muliardi: Saya Harap Tidak Ada Jemaah yang Merasa Diabaikan
  • 5 Prodi Doktor Linguistik Terapan UNJ Terima Sertifikat Akreditasi Unggul dari LAMDIK
  • 6 World Press Freedom Day 2025, SMSI Gaungkan Suara Media Daerah
  • 7 Dorong Percepatan Pembangunan, Bupati Rohil Bistamam Temui Sejumlah Kementerian Terkait di Jakarta
  • 8 Tiga Dosen Terbaik UIR Serahkan Dokumen Berkas Pendaftaran Bakal Calon Rektor Periode 2025-2029
  • 9 Tiga Dosen Unilak Berangkat Ibadah Haji, Prof Junaidi: Semoga Lancar dan Menjadi Haji Mabrur dan Mabruroh
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved