• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 401 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 412 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 347 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 466 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 464 Kali

  • Home
  • Sosialita

Terkait Virus Corona

KI Riau Minta Dinas Kesehatan Bentuk Satgas Khusus komiInformasi

Redaksi
Selasa, 03 Maret 2020 15:19:11 WIB
Cetak
Ketua Komisi Informasi Riau Zufra Irwan
SE .
Pekanbaru, Hariantimes com - Komisi Informasi Riau minta Dinas Kesehatan (Diskes) membentuk satgas khusus yang bertugas menyampaikan informasi secara jelas dan valid tentang virus Corona.

Pasalnya, kasus virus Corona termasuk kelompok "informasi serta merta" karena menyangkut hajat orang banyak. Apalagi telah merenggut 3.000 nyawa lebih di seluruh dunia dalam kurun waktu 3 bulan terakhir. 

Ketua Komisi Informasi Riau Zufra Irwan
SE mengatakan, dalam pasal 10 UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara tegas disebutkan, "badan publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum." Kemudian dalam Pasal 10 Ayat 2 ditegaskan lagi, 'kewajiban menyebarluaskan informasi publik itu disampaikan dengan acara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami'.

Penegasan itu disampaikan Zufra berkaitan dengan positifnya dua warga negara Indonesia (WNI) terjangkit virus Corona atau kini disebut dengan nama COFID-19 seperti diumumkan Presiden Jokowi hari ini di Jakarta.

Si sisi lain, Gubernur Riau Syamsuar juga sudah mengeluarkan surat edaran yang berisikan instruksi kepada bupati dan walikota se-Riau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus pneumonia sebagai gejala awal virus Corona, yang terjadi di daerahnya. 

"Saya pikir surat edaran dan instruksi gubernur itu sudah tepat. Tinggal lagi Dinas Kesehatan sebagai ujung tombak pemerintah daerah untuk benar-benar serius dan dapat mengantisipasinya," kata Zufra kepada media, Senin (02/03/2020)

Keseriusan Diskes, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, melalui PPID, ungkap Zufra, tidak hanya dalam teknis antisipasi virus Corona. Tetapi juga dalam hal mengawal informasi yang valid dan benar tentang virus Corona. 

"Jangan menunggu lagi. Kan sudah keluar edaran gubernur terkait antisipasi penyebaran virus Corona," katanya.

Menurut Zufra, pembentukan Tim Satgas Virus Corona yang mencakup informasi dan penanganannya perlu disegerakan. Satgas itu dapat dibentuk di PPID Utama Diskes Provinsi. Selain bertugas memberikan informasi yang benar dan valid, juga untuk menangkal munculnya hoaks tentang virus Corona yang dapat menimbulkan kepanikan di tengah-tengah masyarakat. 

"Jangan dulu pula hoaks muncul, baru pihak terkait mengumumkan. Ini sangat sensitif. Jadi, perlu ada satgas informasi  yang mampu memberikan informasi yang cepat, valid serta tidak sepotong-potong, terkait virus Corona," ujar Zufra. 

Komisi Informasi mengaku belum tahu sejauh mana kesiapan Riau menghadapi dan menangkal  penyebaran virus Corona yang hari ini terbukti sudah positif ada di Indonesia. Misalnya saja, apakah pintu-pintu masuk ke Riau, baik udara maupun laut dan darat, sudah disiapkan sedemikian rupa untuk menangkal masuknya virus Corona. 

"Bandara itu tak hanya penumpang dari luar negeri saja yang diawasi, tetapi juga domestik juga mesti dideteksi," ujar Zufra yang juga wartawan senior Riau itu.(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved