• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Disupport PT Riau Petrolium Rokan, IKWI Riau Ikut Sukseskan Kongres XI IKWI dan HPN 2026 di Serang
Dibaca : 315 Kali
Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
Dibaca : 370 Kali
Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
Dibaca : 387 Kali
Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
Dibaca : 362 Kali
HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
Dibaca : 402 Kali

  • Home
  • Nasional

Terkait RUU Omnibus Law

Menteri Siti: Negara Tidak akan Lemah Pada Penjahat Lingkungan

Redaksi
Jumat, 21 Februari 2020 13:37:58 WIB
Cetak
Menteri Siti Nurbaya.

Jakarta, Hariantimes.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjawab kekhawatiran banyak pihak terkait draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law.

RUU Cipta Kerja khususnya bidang lingkungan hidup dan kehutanan, ditegaskan justru akan sangat berpihak untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

"RUU Cipta Kerja akan menjadi norma hukum yang jadi pegangan kita bersama. Mengedepankan sanksi administrasi, bukan berarti sanksi pidana hilang seketika. Informasi sepotong tersebut jelas salah. Karena Negara tidak akan lemah pada penjahat lingkungan. Justru kita ingin tegas agar lingkungan terjaga dan rakyat sejahtera. Contoh kecil saja, kita tidak ingin ada lagi kasus rakyat yang mencari nafkah tanpa merusak hutan. Justru dikejar-kejar dan ditangkapi," tegas Menteri Siti Nurbaya pada awak media, Jumat (21/02/2020).

Dikatakannya, KLHK berkepentingan pada pembahasan RUU Cipta Kerja terutama pada pasal UU 41 tahun 1999, UU nomor 32 tahun 2009 dan UU nomor 18 tahun 2013. Pada ketiga UU tersebut terdapat pasal yang dilakukan penyesuaian norma, penghapusan norma, dan penambahan norma baru.

"Karena masih dalam pembahasan, tentu masih akan sangat terbuka sekali ruang diskusi dan masukan dari semua pihak. Kami terus mengikuti dinamikanya," kata Menteri Siti.

Sementara Sekjen KLHK Bambang Hendroyono menambahkan, RUU Cipta Kerja bidang LHK sebagai bentuk kehadiran Negara menyederhanakan regulasi agar rakyat sekitar hutan bisa sejahtera, sekaligus memberikan kepastian penegakan hukum lingkungan tetap berada pada koridor yang tepat.

"Dunia usaha bukan berarti swasta yang besar-besar saja. Rakyat yang menerima hutan sosial juga bagian dari itu. Penegakan hukum lingkungan juga jelas dan terang, tidak dihapus. Jadi tidak benar jika dikatakan RUU ini mengabaikan prinsip lingkungan dan pro pebisnis besar saja. Justru sebaliknya, RUU ini sangat berpihak pada kesejahteraan rakyat kecil," tegas Bambang.

Melalui RUU Cipta Kerja, kata Bambang, penyederhanaan regulasi melindungi semua elemen masyarakat, termasuk dunia usaha yang didalamnya juga ada UMKM.

"Regulasi untuk kepentingan rakyat tidak boleh ribet. Tapi juga tidak boleh seenaknya. Tetap ada aturan hukum yang mengikat. Ruh utama RUU Cipta Kerja adalah kehadiran negara untuk kepentingan segenap rakyat Indonesia," tambahnya.

Dikatakan Bambang, ada 25.000 desa di seluruh Indonesia yang jutaan masyarakatnya bergantung hidup dari usaha di sekitar dan dalam kawasan hutan. Jutaan rakyat ini harus diberi kepastian hukum dan berusaha. Sehingga ekonomi kreatif bisa bergerak mensejahterakan rakyat dan hutan tetap lestari. Karena ada kendali kepastian penegakan hukum lingkungan hidup.

"Melalui Omnibus Law, program Perhutanan Sosial dan TORA akan berlari lebih kencang. UMKM dari kegiatan sekitar hutan akan hidup tanpa mengabaikan prinsip perlindungan hutannya, karena sanksi hukum bagi perusak lingkungan tetap ada. Jadi jangan dikira cukong-cukong dan perusak lingkungan bisa bebas. Itu tidak benar. Justru langkah koreksi yang sudah dilakukan untuk rakyat pada periode pertama lalu, kali ini semakin diperkuat oleh RUU Omnibus Law," jelas Bambang.

Dicontohkannya, banyak kasus hukum selama ini menjerat masyarakat kecil sekitar hutan, padahal mereka hanya mencari nafkah dari kekayaan alam sekitar. Selain itu banyak usaha masyarakat di sekitar dan dalam hutan, tidak dapat dijalankan karena masyarakat dihantui kekhawatiran tidak adanya kepastian hukum dan berusaha.

"Disinilah RUU Omnibus Law hadir dengan mengedepankan keadilan bagi rakyat, tidak serta merta mengenakan sanksi pidana di depan. Omnibus Law menolong rakyat dengan memberikan kepastian usaha dari kegiatan dalam kawasan hutan yang telah dipastikan aspek legalnya. Contoh kecil saja, masalah rakyat yang bertahun-tahun di Taman Nasional Tesso Nilo tak kunjung selesai, bisa selesai dengan RUU Omnibus Law ini," jelas Bambang.

RUU ini juga menjadi langkah maju pemerintah untuk harmonisasi antara kepentingan rakyat dan kepentingan pengusaha yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.

Karena kata Bambang, pemerintah berkewajiban memberikan kepastian hukum, kepastian berusaha rakyat, serta kepastian hukum antara pemberi izin dan penerima izin. Selain kewajiban menjaga aspek kelestarian lingkungan, pemerintah juga berkewajiban menjaga aspek kepastian keberlangsungan usaha.

"Intinya RUU Omnibus Law mengedepankan kecepatan pelayanan tanpa mengabaikan penegakan hukum yang tegas. Melalui Omnibus Law, lingkungan hidup tetap dijaga ditandai dengan kepastian hukum berusaha," tegas Bambang.

Membaca RUU Omnibus Law kata Bambang harus utuh dengan melihat keterkaitan antara Pasal per Pasal. Kekhawatiran karena ada penghapusan pasal di RUU ini juga tidak sepenuhnya benar, karena nantinya kunci penting diatur di PP, bahkan sampai ke Peraturan Menteri.

"Dengan RUU Omnibus Law khususnya pada lingkup kerja lingkungan hidup dan kehutanan, kita tidak lagi melihat ke belakang, tapi melangkah ke depan untuk bersama-sama membawa Indonesia Maju sebagaimana menjadi Visi dan Misi Bapak Presiden Joko Widodo," tutup Bambang.(rls)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers

Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber

HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako

Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat-HPN 2026 di Banten

HPN 2026 Beri Efek Berganda bagi Pariwisata, UMKM dan Citra Daerah

Tari Jawara Sambut Insan Pers di Welcome Dinner HPN 2026

Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers

Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber

HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako

Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat-HPN 2026 di Banten

HPN 2026 Beri Efek Berganda bagi Pariwisata, UMKM dan Citra Daerah

Tari Jawara Sambut Insan Pers di Welcome Dinner HPN 2026



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Disupport PT Riau Petrolium Rokan, IKWI Riau Ikut Sukseskan Kongres XI IKWI dan HPN 2026 di Serang
09 Februari 2026
Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
07 Februari 2026
Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
07 Februari 2026
Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
07 Februari 2026
HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
07 Februari 2026
Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat-HPN 2026 di Banten
07 Februari 2026
HPN 2026 Beri Efek Berganda bagi Pariwisata, UMKM dan Citra Daerah
07 Februari 2026
Menuju Puncak HPN 2026: Tarian Abung Siwo Migo Lampung Utara Buka Dialog Kebudayaan Bersama Menteri Kebudayaan
07 Februari 2026
Tari Jawara Sambut Insan Pers di Welcome Dinner HPN 2026
06 Februari 2026
IKWI Riau ke HPN Banten, Fatia: Istri Wartawan Harus Dukung Peran Suami
06 Februari 2026
TERPOPULER +
  • 1 PWI Tetapkan Juara AJP 2026, Karya Jurnalistik Terbaik Rekam Pengabdian Polri
  • 2 Kemenag Terus Upayakan Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat PPPK
  • 3 UIR Buka PMB Jalur RPL, Berikut Daftar Program Studinya!
  • 4 Jelang Ramadhan, FKIP UIR Gelar Konser Orkestra Religi Spektakuler di Gedung Idrus Tintin
  • 5 PWI Riau Berangkatkan 110 Delegasi Hadiri HPN 2026 di Serang, Banten
  • 6 Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo CS Minta Salinan 709 Dokumen
  • 7 Audiensi Strategis dengan Plt Gubri, Kakanwil Kemenkum Riau Laporkan Penguatan 1.862 Posbankum Desa/Kelurahan
  • 8 Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers
  • 9 FPK Riau Minta Tempat Hiburan di Pekanbaru Patuhi Aturan dan Nilai Melayu
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved