• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 217 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 508 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 515 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 441 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 571 Kali

  • Home
  • Riau

Penanganan Karhutla Tak Hanya Dilakukan TNI/Polri

Panglima TNI: Penegakkan Hukum Harus Benar-Benar Tegas

Redaksi
Kamis, 13 Februari 2020 06:58:02 WIB
Cetak
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak mungkin hanya dilakukan oleh TNI dan Polri. Tapi harus dilakukan secara bersama-sama dengan sinergitas yang baik dan hati yang ikhlas.

"Mari kita bergandeng tangan untuk bersama-sama mengatasi Karhutla. Karena untuk penanganan karhutla tidak mungkin hanya dilakukan oleh TNI/Polri," ujar Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dihadapan Kepala Daerah se Provinsi Riau pada Rapat Koordinasi Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Riau Tahun 2020 di Balai Pauh Jangi, Komplek Gubernuran, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Rabu (12/02/2020).

Hadir dalam Rapat Koordinasi itu Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Gubernur Riau H Syamsuar, Wakil Gubernur Riau Brigjend TNI Edy Natar, Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Harmensyah, Ketua DPRD Riau H Indra Gunawan, Danrem 031/Wira Bima Brigjen TNI Mohammad Fadjar, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya, Kepala BPBD Provinsi Riau H Edwar Sanger, Kajati Riau Mia Amiati, Danlanud Roesman Nurjadin Pekanbaru Marsma TNI Roni Irianto, Bupati/Walikota se Provinsi Riau, Kepala BPBD se Kabupaten/Kota, Plt Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Bambang Supriyanto SE MM, Kapolres Meranti AKBP Taufik Lukman, Anggota Forum Rektor,  Tokoh Masyarakat dan Perwakilan Perusahaan dan Dunia Usaha di Riau.

Sementara itu, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dalam pengarahannya menjelaskan, sesuai dengan sesuai informasi dari BMKG musim kemarau tahun 2020 ini cukup panjang, tepatnya pasa bulan Maret atau bahkan lebih cepat. Dan kemarau itu diprediksi akan terjadi pada bulan Oktober yang akan datang.

"Didasari kondisi itu, sehingga potensi karhutla yang disebabkan karena alam dan faktor manusia sangat tinggi," ujar Panglima TNI.

Jika melihat potensi karhutla di Riau, sebut Panglima TNI, dari laporan yang diterimanya sebanyak 90 persen merupakan akibat ulah manusia dengan 80 persennya akibat pembakaran lahan. Untuk mengantisipasinya, Panglima TNI menginstruksikan penegakkan hukum dari Kepolisian dan TNI harus benar-benar tegas.

"Karena yang membakar adalah manusia dengan memanfaatkan media tikus yang dibakar dan obat nyamuk yang disulut bensin," ucapnya seraya menegaskan, jika karhutla tidak segera diantipasi maka potensi terjadinya karhuta di Riau sangat kuat.

"Saya sangat mengapresiasi kebijakan penetapan Status Siaga Darurat karhutla oleh Pemprov Riau. Itu dalam upaya penanggulangan Karhutla. Saat ini kita sudah punya Posko terpadu dan sudah menyebarkan petugas untuk meminitor kondisi karhutla," ujar Panglima TNI.

Dalam upaya mengoptimalkan antisipasi dan penanggulangan karhutla, kata Panglima TNI, perlu dilakukan normalisasi kanal-kanal dan mengisi embung yang sudah kering dengan melakukan hujan buatan.

"Dengan adanya jaringan disetiap Kabupaten Kota maka jika terjadi karhutla dapat segera ditanggulangi," imbuhnya sembari mengatakan, untuk penanganan karhutla bukan hanya kewajiban dari TNI/Polri tapi harus dilakukan secara bersama-sama termasuk dukungan dari masyarakat. Dan bagi petugas yang melakukan pemantauan baik darat maupun udara, jika menemukan titik api sekecil apapun harus dilaporkan ke Posko untuk dilakukan tindakan pemadaman. 

Sementara untuk wilayah prioritas pengawasan Karhutla menurut Pangab adalah wilayah Gambut, termasuk pada oknum-oknum yang akan melakukan pembakaran lahan.

"Jangan sampai terjadi kebakaran hutan dan lahan akibat ulah manusia," tegas Panglima TNI seraya mengatakan, dengan kesungguhan dan upaya yang kuat dalam mengatasi karhutla, ia yakin Karhutla dapat ditekan hingga 0 persen

"Setidaknya jangan sampai masyarakat Riau terganggu akibat asap, mari bersinergi mengatasi karhutla dengan 2 penguatan pertama penegakan hukum dan mencegah terjadinya Karhutla demi penyelamatan bumi untuk masa depan generasi selanjutnya," pungkas Hadi Tjahjanto.(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Luncurkan Program Masjid Ramah Pemudik, Kemenag Siapkan 215 Masjid di Jalur Mudik di Riau

Tas Baru, Energi Baru: Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Polda Riau Launching Tanjak dan Selempang, Taufik Ikram Jamil: Marwah yang Harus Dijaga Bersama-Sama

Kemenag Riau Pastikan Gaji Pegawai Peralihan ke Kemenhaj Dibayarkan Hingga Januari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

FPK Riau Minta Tempat Hiburan di Pekanbaru Patuhi Aturan dan Nilai Melayu

Luncurkan Program Masjid Ramah Pemudik, Kemenag Siapkan 215 Masjid di Jalur Mudik di Riau

Tas Baru, Energi Baru: Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Polda Riau Launching Tanjak dan Selempang, Taufik Ikram Jamil: Marwah yang Harus Dijaga Bersama-Sama

Kemenag Riau Pastikan Gaji Pegawai Peralihan ke Kemenhaj Dibayarkan Hingga Januari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

FPK Riau Minta Tempat Hiburan di Pekanbaru Patuhi Aturan dan Nilai Melayu



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 4 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 5 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 6 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 7 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 8 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 9 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved