• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Ma’ruf Amin: Saya Ingin SMSI Terus Perkuat Peran Media Siber yang Sehat, Profesional dan Berakhlak
Dibaca : 145 Kali
Dukung Program PSR, Afni Perkuat Kerjasama Pemda Siak dengan BPDP
Dibaca : 149 Kali
Sudah 43 Calon Pasutri Daftar Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru
Dibaca : 187 Kali
Stand Pendaftaran PRB Dibuka Hingga 19 Januari 2026, Zacky: Terbuka bagi Peserta Seluruh Indonesia
Dibaca : 193 Kali
Pemkab Siak Lunasi Utang Hampir Rp200 Miliar, Sisanya Dicicil Hingga 2026
Dibaca : 221 Kali

  • Home
  • Riau

PWI Riau Kecam dan Sesalkan Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan

Redaksi
Kamis, 06 Februari 2020 21:23:56 WIB
Cetak
Ketua PWI Riau H Zulmansyah Sekedang.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau mengecam dan menyesalkan adanya aksi kekerasan dan penganiayaan terhadap jurnalis MNC Media Indra Yoserizal oleh security PT Nusa Wana Raya (NWR).

Pasalnya, kasus kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya di lapangan telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1. Disamping itu, tersangka penganiayaan juga bisa dijerat Undang-Undang KUHPidana.

"Kita menyesalkan dan mengecam kasus kekerasan terhadap wartawan ini. Dan kita meminta aparat hukum terutama pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus yang menimpa jurnalis MNC Media Indra Yoserizal. Karena apapun dalihnya, dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,"  tegas Ketua PWI Riau H Zulmansyah Sekedang didampingi Sekretaris PWI Riau Amril Jambak dan Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Perlindungan Wartawan Anthony Harry di Kantor PWI Riau, Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, Kamis (06/02/2020) siang.

Zulmansyah menyebutkan, pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 BAB VII tentang Ketentuan Pidana ditegaskan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2);
Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan ayat (3); Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

"Jadi, tersangka kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya bisa diancam kurungan paling lama 2 tahun dan denda banyak Rp500 juta. Selain itu juga bisa dijerat Undang-Undang KUH Pidana Pasal 351 ayat (1)," terang Zulmansyah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan dan kekerasan ini berawal ketika jurnalis MNC Media Indra Yoserizal datang bersama rekan media lainnya ke kawasan eksekusi lahan perkebunan masyarakat di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (04/02/2020) pada pukul 10.00 WIB.

Ketika itu situasi sedang memanas. Antara warga dengan security perusahaan PT Nusa Wana Raya (NWR) saling lempar batu hingga kemudian terjadi pengejaran oleh ratusan security NWR terhadap warga.

"Ketika itu saya sedang mendokumentasikan peristiwa, berlindung di areal perkebunan. Sudah saya jelaskan saya wartawan, tapi tetap dipukul dan kamera dirampas, dirusak juga," kata Indra.

Indra menjelaskan, saat itu dia sedang merekam aksi pemukulan oleh security NWR terhadap sejumlah warga yang berlarian.

"Saya merekam insiden penganiayaan oleh security NWR menggunakan tongkat kayu, dan juga melempari batu ke arah warga," kata Indra.

Indra menjelaskan, setelah sempat dianiaya, pihaknya juga sempat disekap oleh segerombolan security hingga diintervensi.

"Sampai sekarang kamera saya belum dikembalikan, padahal di sana tersimpan bukti rekaman penganiayaan security terhadap warga," kata Indra.

Indra menjelaskan, selain dianiaya dirinya juga sempat disekap dan diintrogasi oleh pihak keamanan PT NWR dan mengintervensi tugas-tugas jurnalistiknya.

Selain Indra, sejumlah warga juga terluka akibat serangan membabi buta pihak security NWR.

"Saya ditendang, dipukul hingga diseret layaknya binatang," kata Indra Yoserizal, reporter MNC Media.

Selain dianiaya keji, perangkat kerja berupa kamera milik Indra juga dirampas dan sampai sekarang belum dikembalikan oleh security NWR.

"Tidak ada komando jelas dalam gerakan yang dilakukan oleh security NWR, saya dianiaya seperti binatang. Ini bukan soal saya, tapi soal profesi wartawan yang harus dilindungi sesuai dengan undang-undang pers," kata Indra.

Dia menjelaskan, selain melanggar UU Pers, penganiayaan oleh security NWR ini juga dapat dikenakan UU tentang penganiayaan dan perampasan barang perangkat kerja.

"Saya melaporkan peristiwa ini agar semua pihak dapat mengerti dan menghormati tugas-tugas wartawan. Jangan sampai terulang lagi," kata Indra.(*)


Penulis: Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

KI Kecam Diskominfotik Kabupaten/Kota se Riau Menghapus Mata Anggaran Kerjasama Publikasi Media

Khususnya di Wilayah Kerja West Area, Produksi Minyak Mentah BSP Naik 900 bph

SKK Migas dan PHR Tegaskan Komitmen Transparansi, Sinergi dan Keadilan bagi Provinsi Riau

Tuntaskan Kasus Tanah SHM 682, Satgas Mafia Tanah ATR/BPN Turun ke Riau

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Zufra Irwan: Ya Udah Nggak Usah Jadi Anggota PWI

Menag RI Kunker ke Pekanbaru, Muliardi: Jadi Energi Positif bagi Kami di Kemenag Riau.

KI Kecam Diskominfotik Kabupaten/Kota se Riau Menghapus Mata Anggaran Kerjasama Publikasi Media

Khususnya di Wilayah Kerja West Area, Produksi Minyak Mentah BSP Naik 900 bph

SKK Migas dan PHR Tegaskan Komitmen Transparansi, Sinergi dan Keadilan bagi Provinsi Riau

Tuntaskan Kasus Tanah SHM 682, Satgas Mafia Tanah ATR/BPN Turun ke Riau

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Zufra Irwan: Ya Udah Nggak Usah Jadi Anggota PWI

Menag RI Kunker ke Pekanbaru, Muliardi: Jadi Energi Positif bagi Kami di Kemenag Riau.



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Ma’ruf Amin: Saya Ingin SMSI Terus Perkuat Peran Media Siber yang Sehat, Profesional dan Berakhlak
04 November 2025
Dukung Program PSR, Afni Perkuat Kerjasama Pemda Siak dengan BPDP
04 November 2025
Sudah 43 Calon Pasutri Daftar Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru
04 November 2025
Stand Pendaftaran PRB Dibuka Hingga 19 Januari 2026, Zacky: Terbuka bagi Peserta Seluruh Indonesia
04 November 2025
Pemkab Siak Lunasi Utang Hampir Rp200 Miliar, Sisanya Dicicil Hingga 2026
03 November 2025
Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
03 November 2025
Wisuda Akbar Stikes Tengku Maharatu ke-26, LLDIKTI XVII Terbitkan Rekomendasi Jadi Universitas
02 November 2025
Bertemu Rektor Unilak, Hanss Seidel Foundation Siap Bersinergi Dukung Masyarakat di Bidang Lingkungan
01 November 2025
Bangga! MAN 1 Pekanbaru Raih Anugerah Media Sekolah Terbaik se Provinsi Riau
01 November 2025
Anugerah Media Siber Riau 2025, EMP Bentu Limited Terpilih Jadi Sahabat Media
01 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 Besok, SMSI Riau Persembahkan Anugerah Bergengsi Media Siber 2025
  • 2 Subsidi dan Teknologi, Kunci Menjaga Stabilitas Pangan di Tengah Mahalnya Biaya Input Pertanian
  • 3 Dahlan Dahi: Teman-Teman Media Baru Jangan Sampai Terperosok dalam Pasal UU ITE
  • 4 Rudy Hendra Pakpahan: Pengawasan Terhadap Notaris Harus Terus Diperkuat
  • 5 PWI Pusat dan HAPI Jajaki Sinergi Literasi Hukum dan Media
  • 6 Dialog Media Baru vs UU ITE, Prof Henri Subiakto Menyoroti Masih Maraknya Kasus Kriminalisasi terhadap Jurnalis
  • 7 Indosat dan Twimbit Berkolaborasi Luncurkan Empowering Indonesia Report 2025
  • 8 Bangga! Alumni UIR Sabet Juara pada Taiwan Singing Competition 2025
  • 9 KI Kecam Diskominfotik Kabupaten/Kota se Riau Menghapus Mata Anggaran Kerjasama Publikasi Media
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved