• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Ma’ruf Amin: Saya Ingin SMSI Terus Perkuat Peran Media Siber yang Sehat, Profesional dan Berakhlak
Dibaca : 145 Kali
Dukung Program PSR, Afni Perkuat Kerjasama Pemda Siak dengan BPDP
Dibaca : 149 Kali
Sudah 43 Calon Pasutri Daftar Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru
Dibaca : 187 Kali
Stand Pendaftaran PRB Dibuka Hingga 19 Januari 2026, Zacky: Terbuka bagi Peserta Seluruh Indonesia
Dibaca : 193 Kali
Pemkab Siak Lunasi Utang Hampir Rp200 Miliar, Sisanya Dicicil Hingga 2026
Dibaca : 221 Kali

  • Home
  • Riau

Konflik Eksekusi Lahan Kelapa Sawit Seluas 3.323 Ha

Erdiansyah: Semua Pihak Harus Menghormati Putusan MA

Redaksi
Jumat, 31 Januari 2020 03:55:06 WIB
Cetak
Diskusi media bertajuk "Momentum Reforma Agraria Pasca-Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1087 K/Pid.Sus.LH/ 2018 di Kabupaten Pelalawan, Riau", Kamis (30/01/2020) malam.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Rumah Nawacita menggelar diskusi media bertajuk "Momentum Reforma Agraria Pasca-Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1087 K/Pid.Sus.LH/ 2018 di Kabupaten Pelalawan, Riau" di Pekanbaru, Kamis (30/01/2020) malam.

Diskusi yang dihadiri puluhan wartawan berbagai media massa ini menghadirkan tiga narasumber. Yakni Pakar Hukum Pidana Universitas Riau Erdiansyah SH MH, Perwakilan masyarakat Gondai Firman serta Founder Rumah Nawacita-Relawan Jokowi Center Indonesia (RJCI) Raya Desmawanto MSi.

Dalam diskusi ini, ketiga narasumber memaparkan benang merah persoalan konflik eksekusi lahan perkebunan kelapa sawit seluas 3.323 hektare (ha) antara PT Nusa Wana Raya (NWR) dengan PT  Peputra Supra Jaya (PSJ) di Kecamatan Langgam, Pelalawan. Akibat konflik ini, ribuan petani plasma perkebunan sawit yang dibangun PT PSJ ikut menjadi korban.

Bagaimana tidak? Karena lahan kebun sawit milik petani plasma  seluas 3.323 ha itu kini sedang dalam proses eksekusi oleh Dinas Lingkungan dan Kehutanan Provinsi Riau. Eksekusi ini sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung. Dimana pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 dengan objek lahan perkebunan kelapa sawit pada kawasan hutan negara seluas 3.323 hektar di Kecamatan Langgam tersebut sudah tepat secara hukum. Sebab sudah berkekuatan hukum tetap (incrah). Jadi, tak seorangpun yang bisa menghalangi eksekusi tersebut.

Bunyi amar putusan MA itu sudah jelas dan mengikat. Pertama, PT Peputra Supra Jaya (PSJ) secara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu yang tidak memiliki izin usaha perkebunan (IUP)

"Terkait hal ini, atas nama kemanusiaan dan peduli terhadap masyarakat kecil, perlu terobosan win-win solution, jalan tengah, terhadap petani sawit yang terdampak sengketa lahan dan putusan MA tersebut," ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Riau Erdiansyah SH MH.

Masih terkait amar putusan MA tersebut, beber Erdiansyah, terhadap lahan seluas 3.323 hektar yang menjadi barang bukti itu dirampas untuk dikembalikan kepada negara melalui Dinas Kehutanan c.q PT Nusa Wana Raya (WNR). 

"Jadi menurut saya, semua pihak harus menghormati putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut. Dan kalaupun ada upaya hukum yang dilakukan pihak lain, itu tidak menghalangi proses eksekusi terhadap lahan atau objek perkara," tegas Erdiansyah seraya menyampaikan pandangan, bahwa konflik lahan yang terjadi di Pelalawan tersebut sebenarnya juga terjadi di sejumlah daerah di Riau.

"Ini menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap inventarisasi lahan. Dan kedepan,  pemerintah daerah harus ikut secara aktif menelusuri dan melakukan pendataan lahan-lahan hutan yang ada," katanya.

Terkait konflik lahan tersebut, Founder Rumah Nawacita-Relawan Jokowi Center Indonesia (RJCI), Raya Desmawanto MSi meminta pemerintah memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap izin perusahaan konsesi yang memiliki legalitas sesuai putusan MA tersebut.

Apalagi, ungkap Raya Desmawanto, Pemerintah Provinsi Riau telah membentuk Satgas Penertiban Lahan/ Hutan Ilegal yang ditetapkan melalui SK Gubernur Riau nomor: 1078/IX/2019 tertanggal 25 September 2019, yang memiliki kewenangan untuk menelisik dan menyelidiki legalitas penguasaan lahan/ hutan yang menjadi sengketa antara PT NWR dan PSJ. Dan hasil pemeriksaan Satgas tersebut akan menjadi pintu masuk untuk mengarahkan lahan-lahan tersebut sebagai objek reforma agraria, apakah diselesaikan dengan skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) ataupun Perhutanan Sosial (PS).  

Soal penataan agraria lewat program reforma agraria, ungkap Raya Desmawanto, hal itu sudah  diatur secara lengkap lewat Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PTKH), Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria serta Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor 3 tahun 2018  tentang Pedoman Pelaksaan Tugas Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (Inver PTKH).

Berkaitan dengan program reforma agraria tersebut, sambung Raya Desmawanto, Rumah Nawacita menilai pemerintah harus memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap izin perusahaan konsesi yang memiliki legalitas sebagaimana sesuai putusan MA di atas.

"Jadi dalam kasus ini, dugaan lahan ilegal yang dikuasai PT PSJ seluas 4.500 hektar,  di luar lahan yang disengketakan dengan PT NWR  yang dijadikan objek reforma agraria. Dengan demikian, masyarakat akan bisa menjadi subjek penerima program reforma agraria pada areal tersebut. Dan ini bisa menjadi semacam opsi yang bersifat win-win solution bagi masyarakat yang terimbas dalam konflik tersebut, " katanya. 

Raya Desmawanto menegaskan, kasus hukum ini seyogianya menjadi pintu masuk bagi negara untuk melakukan penataan agraria pada lahan/hutan baik yang berada lama kawasan hutan atau non kawasan hutan untuk dapat dikelola oleh masyarakat secara tepat sasaran. Ini pasti dan efektif untuk menopang ekonomi masyarakat.

"Rumah Nawacita akan mengawal dan ikut mendampingi proses reformasi agraria pada areal tersebut. Sehingga, objek dan subjek reforma agraria benar-benar tepat sasaran, berkeadilan dan produktif. Dan setelah rumusan ini, segera kita sempurnakan. Selanjutnya kita akan mengirimkan surat secara resmi dan bertemu dengan Gubernur Riau serta pihak kementrian agar opsi yang kita tawarkan ini dalam menuntaskan konflik lahan di Pangkalan Gondai dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya," ujar Raya Desmawanto.

Seperti diketahui, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 dengan objek lahan perkebunan kelapa sawit pada kawasan hutan negara seluas 3.323 hektar di Kecamatan Langgam, Pelalawan telah berkekuatan hukum tetap dan proses eksekusi putusan tersebut telah dilakukan dan masih terus berjalan sampai saat ini.

Putusan tersebut membuka fakta baru, bahwa pembukaan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT PSJ tersebut ternyata berada dalam kawasan hutan yang telah dibebankan haknya oleh negara kepada PT Nusa Wana Raya (NWR). Di mana objek putusan tersebut adalah bagian dari hutan tanaman industri yang dibebankan hak hutan tanaman industri (HTI) PT NWR.

Dan berdasarkan penelusuran di situs www.mongabay.co.id, ungkap Raya Desmawanto, lahan yang dikelola PT Peputra Supra Jaya sesuai SK Bupati Pelalawan nomor: Kpts.525.3/DISBUN/2011/113 tanggal 27 Januari 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) adalah seluas 1.500 hektar.  Namun berdasarkan investigasi, diperoleh informasi bahwa secara faktual PT PSJ diduga kuat mengelola atau mengerjakan lahan seluas 9.324 hektar. Di dalam keseluruhan lahan yang dikelola tersebut, seluas 3.323 hektar adalah merupakan objek dalam putusan MA yang telah dan sedang dieksekusi.

Namun terlepas dari persoalan hukum yang menjerat PT PSJ serta keputusan hukum dari MA yang harus dihormati semua pihak, tegas Raya Desmawanto, sudah sepatutnya hasil pemeriksaan Satgas menjadi pintu masuk untuk mengarahkan lahan-lahan tersebut sebagai objek reforma agraria, apakah diselesaikan dengan skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) ataupun Perhutanan Sosial (PS). Dengan demikian, masyarakat yang terkena dampak dari putusan MA tersebut sebaiknya dan seharusnya mendapat prioritas utama sebagai subjek penerima objek reforma agraria.

"Dan ini akan segera kami usulkan dan kawal hingga bisa diwujudkan," tegas Raya Desmawanto seraya menegaskan, Rumah Nawacita dalam kasus ini tidak berada di salah satu pihak yang bersengketa.

"Kami ingin masalah ini selesai secara baik. Ada win-win solution dan masyarakat (petani sawit) yang terdampak sengketa tetap memiliki harapan ke depannya," harap Raya Desmawanto.

Sementara perwakilan masyarakat Gondai, Firman yang ikut dihadirkan dalam diskusi tersebut menginformasikan, bahwa hampir 90 persen dari anggota koperasi kebun plasma KKPA dengan PT Perputra Supra Jaya, bukan masyarakat  tempatan.

"Saya anak jati Gondai dan saya bisa tegaskan di sini, mereka adalah masyarakat luar yang datang ke Kabupaten Pelalawan dan kemudian membeli keanggotaan koperasi," pungkas Firman yang mengaku cucu dari pendiri Koperasi Sri Gumala Sari sebagai koperasi kebun plasma pertama di Gondai sebelum akhirnya pecah menjadi delapan koperasi yang saat ini bermitra dengan PT PSJ.

"Harapan kami, sengketa hukum yang terjadi saat ini agar tetap memperhatikan nasib masyarakat di Pangkalan Gondai. Meski dalam faktanya,  pemilik lahan sawit yang akan dieksekusi tersebut sebagian besar bukan warga asli Gondai. Namun kami tetap berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa mengorbankan masyarakat tanpa solusi apa-apa. Dan jika nanti program reformasi agraria seperti yang disampaikan Rumah Nawacita ini dapat terlaksana,  kami berharap benar-benar memperhatikan nasib masyarakat tempatan," ujar Firman yang mengaku lahir dan besar di daerah tersebut.(*)


Penulis: Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

KI Kecam Diskominfotik Kabupaten/Kota se Riau Menghapus Mata Anggaran Kerjasama Publikasi Media

Khususnya di Wilayah Kerja West Area, Produksi Minyak Mentah BSP Naik 900 bph

SKK Migas dan PHR Tegaskan Komitmen Transparansi, Sinergi dan Keadilan bagi Provinsi Riau

Tuntaskan Kasus Tanah SHM 682, Satgas Mafia Tanah ATR/BPN Turun ke Riau

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Zufra Irwan: Ya Udah Nggak Usah Jadi Anggota PWI

Menag RI Kunker ke Pekanbaru, Muliardi: Jadi Energi Positif bagi Kami di Kemenag Riau.

KI Kecam Diskominfotik Kabupaten/Kota se Riau Menghapus Mata Anggaran Kerjasama Publikasi Media

Khususnya di Wilayah Kerja West Area, Produksi Minyak Mentah BSP Naik 900 bph

SKK Migas dan PHR Tegaskan Komitmen Transparansi, Sinergi dan Keadilan bagi Provinsi Riau

Tuntaskan Kasus Tanah SHM 682, Satgas Mafia Tanah ATR/BPN Turun ke Riau

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Zufra Irwan: Ya Udah Nggak Usah Jadi Anggota PWI

Menag RI Kunker ke Pekanbaru, Muliardi: Jadi Energi Positif bagi Kami di Kemenag Riau.



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Ma’ruf Amin: Saya Ingin SMSI Terus Perkuat Peran Media Siber yang Sehat, Profesional dan Berakhlak
04 November 2025
Dukung Program PSR, Afni Perkuat Kerjasama Pemda Siak dengan BPDP
04 November 2025
Sudah 43 Calon Pasutri Daftar Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru
04 November 2025
Stand Pendaftaran PRB Dibuka Hingga 19 Januari 2026, Zacky: Terbuka bagi Peserta Seluruh Indonesia
04 November 2025
Pemkab Siak Lunasi Utang Hampir Rp200 Miliar, Sisanya Dicicil Hingga 2026
03 November 2025
Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
03 November 2025
Wisuda Akbar Stikes Tengku Maharatu ke-26, LLDIKTI XVII Terbitkan Rekomendasi Jadi Universitas
02 November 2025
Bertemu Rektor Unilak, Hanss Seidel Foundation Siap Bersinergi Dukung Masyarakat di Bidang Lingkungan
01 November 2025
Bangga! MAN 1 Pekanbaru Raih Anugerah Media Sekolah Terbaik se Provinsi Riau
01 November 2025
Anugerah Media Siber Riau 2025, EMP Bentu Limited Terpilih Jadi Sahabat Media
01 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 Besok, SMSI Riau Persembahkan Anugerah Bergengsi Media Siber 2025
  • 2 Subsidi dan Teknologi, Kunci Menjaga Stabilitas Pangan di Tengah Mahalnya Biaya Input Pertanian
  • 3 Dahlan Dahi: Teman-Teman Media Baru Jangan Sampai Terperosok dalam Pasal UU ITE
  • 4 Rudy Hendra Pakpahan: Pengawasan Terhadap Notaris Harus Terus Diperkuat
  • 5 PWI Pusat dan HAPI Jajaki Sinergi Literasi Hukum dan Media
  • 6 Dialog Media Baru vs UU ITE, Prof Henri Subiakto Menyoroti Masih Maraknya Kasus Kriminalisasi terhadap Jurnalis
  • 7 Indosat dan Twimbit Berkolaborasi Luncurkan Empowering Indonesia Report 2025
  • 8 Bangga! Alumni UIR Sabet Juara pada Taiwan Singing Competition 2025
  • 9 KI Kecam Diskominfotik Kabupaten/Kota se Riau Menghapus Mata Anggaran Kerjasama Publikasi Media
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved