• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 200 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 503 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 510 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 439 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 567 Kali

  • Home
  • Sosialita

Gelar FGD Penanganan PETI, Polres Kuansing : Tak Ada Ampun Bagi Pelanggar

Redaksi
Kamis, 30 Januari 2020 19:50:44 WIB
Cetak
FGD Polres Kuansing
Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Polres Kuansing gelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama instansi dan jajaran Upika terkait, di Gedung Pertemuan Pratisarawirya Polres Kuantan Singingi, pada Kamis (30/1/2020).

Adapun pembahasan yang dilakukan dalam kegiatan yang dipimpin langsung Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, yakni terkait Regulasi atau Aturan Hukum Terhadap Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta dampak PETI bagi Lingkungan Hidup, Sosial dan Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Selain itu juga diharapkan agar peran aktif Kepala Desa Binaan Bhabinkamtibmas dalam penanganan PETI untuk lebih ditingkatkan lagi, serta pro aktif dan segera laporkan terkait keberadaan penambangan liar tersebut.

Dalam sambutannya, Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini sengaja diagendakan dalam rangka mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas bersama Kepala Desa untuk bersinergi dalam upaya pencegahan aktifitas PETI yang berada di desanya masing - masing.

"Ada konsekwensi sanksi pidana yang dapat diberikan kepada para pelaku PETI, baik itu penambangnya, pengepul dan pengolahnya, serta pemodalnya," tegas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres Kuansing mengatakan, sebagai solusi pencegahan dan penanganan dampak PETI adalah ketersediaan lapangan kerja alternatif bagi para penambang PETI, sehingga masyarakat beralih ke pekerjaan lain seperti perusahaan kelapa sawit, akan dikordinasikan dengan Pemda dan pihak Perusahaan, kata Kapolres.

Menurutnya, Kapolres Kuansing mengatakan bahwa akan ada Program Penghapusan Penggunaan Mercuri pada aktivitas penambangan yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan di Kabupaten Kuansing. "Program ini sangat baik, yang nantinya Pemda akan mengakomodir para penambang yang selama ini tidak memiliki izin penambangan rakyat nya," ungkap AKBP Henky.

Sementara itu, tambah Kapolres, untuk para Bhabinkamtibmas diminta agar segera melaporkan bila diwilayahnya masih ada aktifitas PETI guna dilakukan penindakan.

"Buat Group WA yang keanggotaannya seluruh Bhabinkamtibmas dan Kades, sehingga saya bisa memonitor situasi di setiap Desa/Kelurahan terkait PETI guna diambil langkah penindakan," pinta orang nomor satu di Polres Kuansing itu.

Sementara itu Plt Kadis Lingkungan Hidup, Rustam mengatakan bahwa dampak yang diakibatkan oleh aktifitas PETI terhadap lingkungan akan terjadi salah satunya abrasi dan erosi serta pencemaran bahan kimia berbahaya bagi kesehatan (Mercuri).

"Aktifitas PETI atau Penambangan Emas Tanpa Izin saat ini memang sudah jauh berkurang dibandingkan tahun tahun terdahulu (2000 - 2014), namun perlu terus dilakukan upaya pencegahan guna menjaga kelestarian lingkungan," kata Rustam, yang juga merupakan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kuantan Mudik.

Ditambahkan, Kasat Reskrim AKP Andi Cakra Putra mempertegas peraturan perundang - undangan yang mengatur sanksi pidana terhadap Pelaku, Pengepul dan Pengolah, serta Pemodal aktifitas PETI tersebut.

"Sejauh ini Polres Kuansing sudah memberikan sanksi tegas terhadap beberapa aktifitas PETI yang diproses secara hukum. Tidak ada ampun bagi pelanggar hukum tersebut, ini menyangkut masyarakat banyak," tegas Kasat Reskrim. ***

Editor/Penulis : Dt Hendra RP


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 4 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 5 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 6 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 7 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 8 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 9 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved