PILIHAN
+
Gelar FGD Penanganan PETI, Polres Kuansing : Tak Ada Ampun Bagi Pelanggar

FGD Polres Kuansing
Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Polres Kuansing gelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama instansi dan jajaran Upika terkait, di Gedung Pertemuan Pratisarawirya Polres Kuantan Singingi, pada Kamis (30/1/2020).
Adapun pembahasan yang dilakukan dalam kegiatan yang dipimpin langsung Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, yakni terkait Regulasi atau Aturan Hukum Terhadap Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta dampak PETI bagi Lingkungan Hidup, Sosial dan Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Selain itu juga diharapkan agar peran aktif Kepala Desa Binaan Bhabinkamtibmas dalam penanganan PETI untuk lebih ditingkatkan lagi, serta pro aktif dan segera laporkan terkait keberadaan penambangan liar tersebut.
Dalam sambutannya, Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini sengaja diagendakan dalam rangka mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas bersama Kepala Desa untuk bersinergi dalam upaya pencegahan aktifitas PETI yang berada di desanya masing - masing.
"Ada konsekwensi sanksi pidana yang dapat diberikan kepada para pelaku PETI, baik itu penambangnya, pengepul dan pengolahnya, serta pemodalnya," tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres Kuansing mengatakan, sebagai solusi pencegahan dan penanganan dampak PETI adalah ketersediaan lapangan kerja alternatif bagi para penambang PETI, sehingga masyarakat beralih ke pekerjaan lain seperti perusahaan kelapa sawit, akan dikordinasikan dengan Pemda dan pihak Perusahaan, kata Kapolres.
Menurutnya, Kapolres Kuansing mengatakan bahwa akan ada Program Penghapusan Penggunaan Mercuri pada aktivitas penambangan yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan di Kabupaten Kuansing. "Program ini sangat baik, yang nantinya Pemda akan mengakomodir para penambang yang selama ini tidak memiliki izin penambangan rakyat nya," ungkap AKBP Henky.
Sementara itu, tambah Kapolres, untuk para Bhabinkamtibmas diminta agar segera melaporkan bila diwilayahnya masih ada aktifitas PETI guna dilakukan penindakan.
"Buat Group WA yang keanggotaannya seluruh Bhabinkamtibmas dan Kades, sehingga saya bisa memonitor situasi di setiap Desa/Kelurahan terkait PETI guna diambil langkah penindakan," pinta orang nomor satu di Polres Kuansing itu.
Sementara itu Plt Kadis Lingkungan Hidup, Rustam mengatakan bahwa dampak yang diakibatkan oleh aktifitas PETI terhadap lingkungan akan terjadi salah satunya abrasi dan erosi serta pencemaran bahan kimia berbahaya bagi kesehatan (Mercuri).
"Aktifitas PETI atau Penambangan Emas Tanpa Izin saat ini memang sudah jauh berkurang dibandingkan tahun tahun terdahulu (2000 - 2014), namun perlu terus dilakukan upaya pencegahan guna menjaga kelestarian lingkungan," kata Rustam, yang juga merupakan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kuantan Mudik.
Ditambahkan, Kasat Reskrim AKP Andi Cakra Putra mempertegas peraturan perundang - undangan yang mengatur sanksi pidana terhadap Pelaku, Pengepul dan Pengolah, serta Pemodal aktifitas PETI tersebut.
"Sejauh ini Polres Kuansing sudah memberikan sanksi tegas terhadap beberapa aktifitas PETI yang diproses secara hukum. Tidak ada ampun bagi pelanggar hukum tersebut, ini menyangkut masyarakat banyak," tegas Kasat Reskrim. ***
Editor/Penulis : Dt Hendra RP
Tulis Komentar