• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 162 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 479 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 483 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 411 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 539 Kali

  • Home
  • Sosialita

Hasil Evaluasi KI Riau

15 OPD Belum Bentuk PPID Pembantu

Redaksi
Ahad, 05 Januari 2020 19:13:19 WIB
Cetak
Gubri H Syamsuar bersama Ketua KI Riau Zufra Irwan dan para Komisioner KI Riau melakukan salam kompak usai peresmian Kantor dan Ruang Persidangan KI Riau akhir tahun 2019 kemarin. 

Pekanbaru, Hariantimes.com - Sebanyak 15 dari 40 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diduga belum melaksanakan perintah Undang-Undang (UU) No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Pasalnya, ke-15 OPD dimaksud belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di lingkungannya. 

Ke-15 OPD dimaksud adalah Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pendidikan, Kesbangpol, Bapenda, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pariwisata, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perindustrian, BPBD, Satpol PP, RSUD Petala Bumi, Dispora, Dinas Perhubungan dan Badan Penghubung.

"Mereka tak hanya telah mengangkangi UU, tetapi juga tidak patuh terhadap Surat Keputusan Gubernur terkait kewajiban Badan Publik membentuk PPID Pembantu di seluruh Dinas, Badan maupun organisasi setingkat OPD di lingkungan Pemprov Riau. Ini juga dapat diartikan tidak loyal dengan Gubernur maupun Wakil Gubernur," pungkas Ketua Komisi Informasi (KI) Riau Zufra Irwan SE didampingi Komisioner Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Alnofrizal, kepada wartawan, Sabtu (04/01/2020).

Menurut Zufra, sepatutnya Gubernur melalui PPID Utama Pemprov Riau yakni Sekretariat Daerah (Sekda) selaku atasan langsung PPID Pembantu melakukan evaluasi terhadap para pejabat eselon II yang memimpinnya. Apalagi sekarang Gubernur mau melakukan mutasi eselon II.

"Para pejabat eselon II yang sebelumnya menjabat di 15 OPD itu sebaiknya dievaluasi, apakah pantas atau tidak diamanahkan kembali jabatan kepada mereka," tegas Zufra. 

Menurut Data Komisi Informasi Riau seperti disampaikan Komisioner Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Alnofrizal, terdapat 15 OPD di Pemprov Riau yang tidak kunjung membentuk PPID Pembantu. Padahal, kewajiban membentuk OPD-OPD tersebut sudah ditegaskan oleh Gubernur Riau melalui Surat Keputusan.

Sikap tidak patuh atau membangkang terhadap amanah UU KIP maupun aturan turunannya seperti PP, Permendagri dan SK Gubernur Riau, tegas Zufra, patut untuk dipertanyakan bahkan dicurigai ada apa di balik semua itu.

"Kita mensinyalir dan mencurigai ada praktik yang tidak sehat dan ada yang disembunyikan di balik ketidakmauan untuk transparan maupun tidak melaksanakan perintah undang undang, PP, Permendagri dan SK Gubernur," tandas Zufra.

Karena itu, kata Zufra, KI Riau meminta kepada Gubernur dan Wakil Gubernur agar PPID Utama, yakni Sekdaprov, sebagai atasan langsung para Kepala 15 OPD tersebut untuk mengevaluasi mereka.

"Ini merupakan untuk tantangan Pemprov  Riau sebagai Provinsi Informatif dalam membenahi PPID Pembantu yang belum melaksanakan undang undang dimaksud," ungkap Zufra.(*)



Editor: Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 2 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 3 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 4 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 5 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 6 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 7 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 8 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 9 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved