• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 176 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 485 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 492 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 421 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 548 Kali

  • Home
  • Sosialita

Prihatin Terhadap Praktik Korupsi di Riau

Kapolda: Selama Ini, Baru Pohon Besarnya Saja yang Ditebang

Redaksi
Sabtu, 04 Januari 2020 00:46:28 WIB
Cetak
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi bersama jajaran Komisi Informasi (KI) Riau yang dipimpin Ketua KI Zufra Irwan SE, Jumat (03/01/2020) siang. 
Pekanbaru, Hariantimes.com - Pemberantasan korupsi selama ini belum menyentuh akar permasalahanya.

Ibarat pohon, yang ditebang, itu baru pokok besarnya saja. Sementara urat korupsi yang sudah mengakar belum tersentuh. 

Buktinya, praktik korupsi di Riau hingga kini terus terjadi, sekalipun sudah banyak yang dihukum. Dan umumnya pihak-pihak yang terjerat kasus korupsi mengabaikan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, baik pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan kegiatan. 

"Selama ini, baru pohon besarnya saja yang ditebang. Sementara urat-uratnya belum dicabut. Nah, salah satu solusi untuk mencabut urat dan akar korupsi itu adalah dengan transparansi dalam segala hal, apapun bentuk serta pekerjaan yang dilakukan," tegas Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto saat menerima kunjungan silaturahmi jajaran Komisi Informasi (KI) Riau yang dipimpin Ketua KI Zufra Irwan SE, Jumat (03/01/2020) siang. 

Pertemuan yang berlangsung selama satu jam lebih di ruang kerja Kapolda itu dihadiri Wakil Ketua KI Riau Tatang Yudiansyah, Alnofrizal, Jhonny Setiawan Mundung, Hasnah Gazali dan Sekretaris KI Erisman Yahya serta sejumlah tenaga ahli dan panitera pengganti majelis Komisioner KI Riau.  

Terkait penindakan terhadap para pelaku korupsi di Riau, Kapolda menjelaskan, sejak dilantik 3 bulan lalu memang belum masuk ke ranah penanganan tindak pidana korupsi. 

"Tapi setelah ini, saya akan fokus (pada penanganan kasus-kasus korupsi) dan kami tidak akan main-main. Termasuk terhadap berbagai laporan tentang kepala daerah seperti Bupati yang diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi," tegas Kapolda.

Karena itu pula, dihadapan jajaran KI Riau, Kapolda menegaskan pihaknya sedang mendalami berbagai laporan dugaan tindak pidana korupsi kepala daerah di Riau. 

"Ada dua kepala daerah di Riau yang korupsinya (diduga) sangat parah dan itu akan disikat Kapolda," ujar Kapolda.

Sementara Ketua KI Riau Zufra Irwan menyampaikan, banyak hal yang disampaikan dan didiskusikan dengan Kapolda. Terutama terkait transparansi dan keterbukaan informasi yang menjadi tupoksi KI Riau. 

"Kami juga meminta Bapak Kapolda agar pihak kepolisian ikut memantau pelaksanaan sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Riau," kata Zufra kepada media terkait pertemuan silaturahmi tersebut.(*)

Editor: Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 2 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 3 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 4 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 5 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 6 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 7 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 8 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 9 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved