• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 158 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 477 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 481 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 411 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 538 Kali

  • Home
  • Pekanbaru

Demi Tiang Billboard Raksasa

Waduh! Pepohonan Penghijauan Jalan di Pekanbaru Ditebang

Redaksi
Jumat, 06 September 2019 15:25:11 WIB
Cetak
Fenomena pohon yang berubah menjadi “hutan reklame”.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Predikat Kota Madani yang disandang Pekanbaru, kini tercoreng dengan penebangan pohon di sejumlah jalan oleh oknum pengusaha reklame. 

Di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru misalnya, ada tiga billboard raksasa berjejer antara gedung DPD PDIP Riau dan Toko Verona. Paling tidak, ada satu pohon penghijauan ditebang demi billboard yang terpasang di situ. Di salah satu billboard, sekarang terpasang iklan produk Telkomsel.

Hal serupa terjadi di depan Purna MTQ, Jalan Jenderal Sudirman. Beberapa pohon rindang berganti dengan billboard raksasa, terlihat lagi terpampang iklan produk XL di sana.

Tak jauh dari sana, masih di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di halaman Taman Budaya, pohon berjenis serupa sudah habis lantaran dianggap menutupi gambar billboard. Dulu ukuran billboard 2 x 4, sekarang 5 x10. Dulu di depan banyak pohon, sekarang sudah bersih. Padahal, pohon itu lebih dulu dibanding reklamenya.

Kejadian sama juga dialami pohon penghijau yang berada di simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Jalan Puyuh. Karena billboard ukuran 6 x 12 tertutup pohon, sekarang sudah dibabat habis, sekitar tiga bulan ini dipotong.

Pengamat Tata Kota, Mardianto Manan mempertanyakan perihal perizinan pendirian billboard tersebut. Pasalnya, jika sudah mendapatkan izin, kenapa pemasangan tersebut harus mengorbankan pohon-pohon sudah lama mendiami jalanan tersebut.

"Pertanyaan saya, apakah pengusaha reklame itu sudah mengantongi izin. Jika memang sudah mendapatkan izin, apakah pengusaha itu tidak tahu kalau menebang pohon di pinggir jalan tidak diperbolehkan,’’ ujarnya, ketika dimintai tanggapannya.

Seperti tertuang dalam ‎Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum. Di mana ‎bagi pelaku merusak pohon dapat dikenakan sanksi hukum kurungan penjara selama tiga bulan atau denda Rp50 juta.

"Intinya walaupun membuat billboard untuk iklan, pohon itu tidak boleh ditebang. Kalau dia melakukan penebangan pohon itu ada peraturan daerahnya," tegas dosen ini. 

Mardianto menyesalkan fenomena pohon yang berubah menjadi “hutan reklame”. Menurutnya, pelaku dan pemberi izin penebangan pohon juga dapat dipidana merujuk Pasal 406 dan 412 KUHP. Ancaman pasal tersebut yakni, kurungan maksimal dua tahun delapan bulan. 

“Menebang pohon termasuk perbuatan yang merusak dan menghilangkan sesuatu barang. Pelaku bisa dipidana,” pungkasnya. 

Mardianto mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru responsif dengan kejadian tersebut. Dia khawatir penebangan pohon semakin menjamur seiring pembangunan yang kian pesat. *

Editor: Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air

Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih

Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.

Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis

Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai

Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi

Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air

Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih

Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.

Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis

Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai

Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 2 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 3 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 4 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 5 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 6 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 7 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 8 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 9 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved