• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 139 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 465 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 470 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 403 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 528 Kali

  • Home
  • Pekanbaru

Pembangunan Jalan Lingkar 70 Meter di Tenayan Raya Bermasalah

Warga Tolak Pembebasan Lahannya Melalui KT

Redaksi
Kamis, 22 Agustus 2019 16:03:42 WIB
Cetak
Warga memagari lahannya dengan kayu sekitar 100 meter.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Seorang warga menolak pembebasan lahan miliknya melalui proses Konsolidasi Tanah (KT) untuk kepentingan pembangunan jalan lingkar 70 meter di Kecamatan Tenayan Raya.

Warga itu minta Pemko Pekanbaru memberi ganti rugi berupa uang dengan nominal tertentu atas lahannya yang saat ini  telah terpakai untuk pembangunan jalan lingkar luar sisi timur Kota Pekanbaru yang diklaim luasnya mencapai 70 meter.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi dan Camat Tenayan Raya Abdimas Syafitrah saat dikonfirmasi Hariantimes.com, Rabu (22/8/2019),  membenarkan kabar ada warga yang menolak tanahnya digunakan untuk jalan lingkar luar sisi timur Kota Pekanbaru yang saat ini sedang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru.

"Pemko Pekanbaru sedang melakukan pendekatan kepada warga itu melalui Kadis PUPR Pak Indra Pomi dan Camat Tenayan Raya," ucap Dedi.

Menurut Dedi, warga tersebut menolak proses pembebasan lahannya yang terpakai untuk pembangunan jalan itu melalui proses KT sebagaimana telah dilakukan Pemko Pekanbaru terhadap lahan-lahan milik warga lainnya selama ini bagi kepentingan pembangunan jalan tersebut.

"Warga itu tak mau KT tanah, dia minta pembebasan lahan melalui proses ganti rugi," katanya.

Sayangnya Dedi tidak  menyebutkan  identitas warga dan alasan penolakan dan proses perundingan KT yang telah dilakukan pihaknya, serta berakhir dengan penolakan warga itu agar merelakan  sebagian tanah miliknya digunakan untuk kepentingan pembangunan jalan 70 meter tersebut melalui KT.

"Sudah diserahkan sama camat dan PU pendekatan upaya penyelesaiannya. Nantilah kita bicara lagi, saya sedang ada tamu," ujarnya.

Sementara itu, Abdimas sedikit mengungkapkan identitas warga itu. Menurutnya, warga  yang menolak tanahnya dipakai Pemko Pekanbaru untuk pembangunan jalan lingkar Pekanbaru  berdomisili di Pekanbaru dan pemilik sebuah pesantren di daerah ini.

"Pemilik lahan itu sebuah pesantren, saya lupa nama pesantrennya. Nantilah ya saya sebutkan, saya sedang ada acara lomba penilaian. Sedang sibuk,.Nanti hubungi lagi" ucap Abdimas.

 Abdimas membenarkan pihaknya sedang mengupayakan pendekatan terhadap warga tersebut.

"Kalau tak salah infonya luas lahannya dua hektare. Tapi nantilah, saya cek dulu," ujar mantan Kabag Protokol Setdako Pekanbaru ini.

Sementara itu berdasarkan pengamatan awak media ini, Rabu (22/08/2019), di lahan milik warga yang ditengarai menolak pembebasan tanah melalui proses KT saat ini terdapat  pagar kayu sekitar 100 meter.

Pagar itu terletak di sisi kiri jalan lingkar 70 meter menuju komplek perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya. Sebuah eksavator tampak sedang bekerja mengeruk tanah berjarak beberapa meter dari tanah yang telah dipagar kayu itu.(*)

Penulis: Karmawijaya


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air

Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih

Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.

Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis

Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai

Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi

Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air

Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih

Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.

Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis

Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai

Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 2 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 3 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 4 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 5 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 6 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 7 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 8 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 9 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved