• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 140 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 466 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 471 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 404 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 529 Kali

  • Home
  • Pekanbaru

Terkait Pendapatan Sektor Pajak Reklame di Pemko Pekanbaru

Zufra : Kita Minta Kejaksaan dan Inspektorat Lakukan Audit Investigasi

Redaksi
Sabtu, 17 Agustus 2019 13:09:59 WIB
Cetak
Ketua KI Riau, Zufra Irwan SE dalam percakapan dengan wartawan Sabtu (17/08/2019).
Pekanbaru, Hariantimes.com - Komisi Informasi (KI) Riau meminta aparat kepolisian, kejaksaan dan inspektorat melakukan audit investigasi terkait adanya dugaan permainan dan ketidakterbukaan Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru dalam mengelola sektor reklame.

Sebab, ada banyak keanehan yang dilihatnya berkaitan dengan pendapatan dari sektor pajak reklame di Pemko Pekanbaru. Misalnya saja dalam penertiban iklan luar ruang tersebut, muncul istilah reklame ilegal tapi bayar pajak. 

"Saya pikir ini harus dibuat terang-benderang. Karena itu perlu dilakukan audit investigasi oleh aparat penyidik, baik kepolisian, kejaksaan maupun pihak penyidik internal, inspektorat," kata Ketua KI Riau, Zufra Irwan SE dalam percakapan dengan wartawan Sabtu (17/08/2019).

Menurut Zufra, bagaimana pula ceritanya, ada reklame ilegal tapi bayar pajak. Lha, pajaknya masuk kemana? 

"Ada aturannya reklame ilegal itu pajaknya ditarik negara?" ujar Zufra balik bertanya.

Berdasarkan penelusuran saat melakukan razia reklame pada 11 Juli 2019 silam, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin kepada wartawan mengungkapkan, ada tiga kategori reklame yang ditertibkan. Pertama, reklame yang tertib, punya izin dan membayar pajak reklame. Kedua, tidak punya izin, tetapi dia membayar pajak, yang ketiga tidak punya izin dan tidak membayar pajak.

"Kategori ketiga ini langsung kita lakukan penertiban,” ungkap Zulhelmi Arifin menjelaskan saat.

Nah, dari pernyataan Zulhelmi itu terkesan kuat bahwa Bapenda Pekanbaru selama ini "menghalalkan" reklame ilegal atau tanpa izin tersebut untuk ditarik pajaknya. "Nah, ini perlu ada kejelasan dan dibuat terang benderang. Apakah bisa pajaknya masuk kas negara. Atau jangan-jangan malah masuk kantong pribadi oknum-oknum penarik pajak saja," ujar Zufra. 

Karut-marutnya bisnis reklame di kota Pekanbaru, juga mulai terkuak saat sidang sengketa informasi yang berlangsung di Komisi Informasi (KI) Riau, Jumat (16/8/2019) kemarin. Dalam sidang tersebut, pihak Pemko Pekanbaru sebagai termohon mengaku hanya punya data izin videotron, reklame digital dengan visual gambar bergerak. Padahal, reklame jenis lain seperti billboard, bando, dan neon box, bertebaran di Kota Madani ini. 

‘’Sebelum mengikuti sidang, saya diberitahu hanya ada data izin Videotron. Izin billboard, bando, dan neon box, tidak ada,’’ ujar Arie Susma Indah SH MH, kuasa hukum Sekretaris Kota Pekanbaru Drs H Mohd Noer MBS SH MSi MH.

Jawaban pihak Pemko Pekanbaru itu yang dinilai pemohon Novrizon Burman sangat aneh dan seperti menyembunyikan sesuatu yang luar biasa dan tak boleh diketahui publik. "Berarti seluruh billboard, bando, dan neon box yang bertebaran di sepanjang jalan Kota Pekanbaru sekarang ini, ilegal dong?,’’ tanya Novrizon Burman dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Johny Setiawan Mundung dan anggota masing-masing Tatang Yudiansyah dan Hasnah Gazali.

Padahal, DPMPTSP Kota Pekanbaru dalam penjelasannya di sebuah media lokal, mencatat bahwa jumlah papan reklame berizin di Kota Bertuah hampir 400 tiang. Jumlah tiang bertambah di awal tahun ini berkisar 50 titik. Jumlah total papan reklame berizin mencapai 394 titik.

 "Lha, bukankah itu ada datanya? Jadi kok bisa bilang tidak ada data reklame selain  Videotron," kata Novrizon yang diminta tanggapannya terkait sidang gugatan yang dilakukannya.

Karena hal itu, Zufra Irwan meminta aparat kepolisian, kejaksaan maupun inspektorat agar melakukan audit investigasi, sehingga ada kejelasan dan transparansi terkait bisnis reklame di Pekanbaru. Sekaligus ini juga akan membuka tabir dugaan monopoli oleh pengusaha advertising tertentu di kota Madani Bertuah tersebut.(*)


Editor  : Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air

Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih

Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.

Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis

Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai

Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi

Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air

Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih

Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.

Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis

Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai

Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 2 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 3 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 4 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 5 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 6 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 7 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 8 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 9 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved