• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Yayasan WINGS Peduli Resmikan Tiga Bank Sampah Sekolah di Tiga Kelurahan Berbeda
Dibaca : 115 Kali
Hadirkan Journalist Competition 2025, Astra Financial Ajak Jurnalis Berkontribusi dalam Literasi Keuangan
Dibaca : 155 Kali
Muktamar HIMA Persis, Kapolri: Persiapkan Diri Anda Jadi SDM Unggul
Dibaca : 188 Kali
Rangkaian Ops Patuh LK 2025, Satlantas Polres Siak Laksanakan Binluh ke Perangkat Kampung Bungaraya
Dibaca : 162 Kali
PT EDI Pastikan Kewajiban Perusahaan Membangun Kebun Plasma untuk Masyarakat Telah Tuntas
Dibaca : 222 Kali

  • Home
  • Pekanbaru

Terkait Pendapatan Sektor Pajak Reklame di Pemko Pekanbaru

Zufra : Kita Minta Kejaksaan dan Inspektorat Lakukan Audit Investigasi

Redaksi
Sabtu, 17 Agustus 2019 13:09:59 WIB
Cetak
Ketua KI Riau, Zufra Irwan SE dalam percakapan dengan wartawan Sabtu (17/08/2019).
Pekanbaru, Hariantimes.com - Komisi Informasi (KI) Riau meminta aparat kepolisian, kejaksaan dan inspektorat melakukan audit investigasi terkait adanya dugaan permainan dan ketidakterbukaan Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru dalam mengelola sektor reklame.

Sebab, ada banyak keanehan yang dilihatnya berkaitan dengan pendapatan dari sektor pajak reklame di Pemko Pekanbaru. Misalnya saja dalam penertiban iklan luar ruang tersebut, muncul istilah reklame ilegal tapi bayar pajak. 

"Saya pikir ini harus dibuat terang-benderang. Karena itu perlu dilakukan audit investigasi oleh aparat penyidik, baik kepolisian, kejaksaan maupun pihak penyidik internal, inspektorat," kata Ketua KI Riau, Zufra Irwan SE dalam percakapan dengan wartawan Sabtu (17/08/2019).

Menurut Zufra, bagaimana pula ceritanya, ada reklame ilegal tapi bayar pajak. Lha, pajaknya masuk kemana? 

"Ada aturannya reklame ilegal itu pajaknya ditarik negara?" ujar Zufra balik bertanya.

Berdasarkan penelusuran saat melakukan razia reklame pada 11 Juli 2019 silam, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin kepada wartawan mengungkapkan, ada tiga kategori reklame yang ditertibkan. Pertama, reklame yang tertib, punya izin dan membayar pajak reklame. Kedua, tidak punya izin, tetapi dia membayar pajak, yang ketiga tidak punya izin dan tidak membayar pajak.

"Kategori ketiga ini langsung kita lakukan penertiban,” ungkap Zulhelmi Arifin menjelaskan saat.

Nah, dari pernyataan Zulhelmi itu terkesan kuat bahwa Bapenda Pekanbaru selama ini "menghalalkan" reklame ilegal atau tanpa izin tersebut untuk ditarik pajaknya. "Nah, ini perlu ada kejelasan dan dibuat terang benderang. Apakah bisa pajaknya masuk kas negara. Atau jangan-jangan malah masuk kantong pribadi oknum-oknum penarik pajak saja," ujar Zufra. 

Karut-marutnya bisnis reklame di kota Pekanbaru, juga mulai terkuak saat sidang sengketa informasi yang berlangsung di Komisi Informasi (KI) Riau, Jumat (16/8/2019) kemarin. Dalam sidang tersebut, pihak Pemko Pekanbaru sebagai termohon mengaku hanya punya data izin videotron, reklame digital dengan visual gambar bergerak. Padahal, reklame jenis lain seperti billboard, bando, dan neon box, bertebaran di Kota Madani ini. 

‘’Sebelum mengikuti sidang, saya diberitahu hanya ada data izin Videotron. Izin billboard, bando, dan neon box, tidak ada,’’ ujar Arie Susma Indah SH MH, kuasa hukum Sekretaris Kota Pekanbaru Drs H Mohd Noer MBS SH MSi MH.

Jawaban pihak Pemko Pekanbaru itu yang dinilai pemohon Novrizon Burman sangat aneh dan seperti menyembunyikan sesuatu yang luar biasa dan tak boleh diketahui publik. "Berarti seluruh billboard, bando, dan neon box yang bertebaran di sepanjang jalan Kota Pekanbaru sekarang ini, ilegal dong?,’’ tanya Novrizon Burman dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Johny Setiawan Mundung dan anggota masing-masing Tatang Yudiansyah dan Hasnah Gazali.

Padahal, DPMPTSP Kota Pekanbaru dalam penjelasannya di sebuah media lokal, mencatat bahwa jumlah papan reklame berizin di Kota Bertuah hampir 400 tiang. Jumlah tiang bertambah di awal tahun ini berkisar 50 titik. Jumlah total papan reklame berizin mencapai 394 titik.

 "Lha, bukankah itu ada datanya? Jadi kok bisa bilang tidak ada data reklame selain  Videotron," kata Novrizon yang diminta tanggapannya terkait sidang gugatan yang dilakukannya.

Karena hal itu, Zufra Irwan meminta aparat kepolisian, kejaksaan maupun inspektorat agar melakukan audit investigasi, sehingga ada kejelasan dan transparansi terkait bisnis reklame di Pekanbaru. Sekaligus ini juga akan membuka tabir dugaan monopoli oleh pengusaha advertising tertentu di kota Madani Bertuah tersebut.(*)


Editor  : Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Prof Fahmi Apresiasi Empat Anggota DPRD Berhasil Raih Gelar Sarjana Hukum dari Unilak

Tinjau Program Lomak di Rumbai, Agung Nugroho: Ini Kegiatan yang Sangat Positif

Agung Nugroho Harap Kampung Dalam Bangkit dari Bayang-Bayang Narkoba

Raun-Raun Bareng Ribuan Rider, Agung Nughroho Jajal Rute dan Ikon-Ikon Bersejarah di Pekanbaru

Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus

Agung Nugroho: Tiga Unit Bus Listrik akan Mulai Dioperasikan

Prof Fahmi Apresiasi Empat Anggota DPRD Berhasil Raih Gelar Sarjana Hukum dari Unilak

Tinjau Program Lomak di Rumbai, Agung Nugroho: Ini Kegiatan yang Sangat Positif

Agung Nugroho Harap Kampung Dalam Bangkit dari Bayang-Bayang Narkoba

Raun-Raun Bareng Ribuan Rider, Agung Nughroho Jajal Rute dan Ikon-Ikon Bersejarah di Pekanbaru

Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus

Agung Nugroho: Tiga Unit Bus Listrik akan Mulai Dioperasikan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Yayasan WINGS Peduli Resmikan Tiga Bank Sampah Sekolah di Tiga Kelurahan Berbeda
25 Juli 2025
Hadirkan Journalist Competition 2025, Astra Financial Ajak Jurnalis Berkontribusi dalam Literasi Keuangan
25 Juli 2025
Muktamar HIMA Persis, Kapolri: Persiapkan Diri Anda Jadi SDM Unggul
25 Juli 2025
Rangkaian Ops Patuh LK 2025, Satlantas Polres Siak Laksanakan Binluh ke Perangkat Kampung Bungaraya
25 Juli 2025
PT EDI Pastikan Kewajiban Perusahaan Membangun Kebun Plasma untuk Masyarakat Telah Tuntas
25 Juli 2025
PKLH Faperta UIR Bersama PT AA Lakukan Desiminasi Budidaya Ikan Baung di Kampung Muara Kelantan
24 Juli 2025
Antisipasi Karhutla Meluas, Bupati Rohil: Seluruh OPD Segera Bersinergi Menangani kebakaran Ini
24 Juli 2025
Tinjau Titik Api yang Masih Aktif, Kapolri: Penindakan akan Dilakukan Tanpa Pandang Bulu
24 Juli 2025
Satlantas Polres Dumai Sosialisasikan Tertib Berlalulintas dan Bagikan Masker ke Pengguna Jalan
24 Juli 2025
Hari Mangrove 2025 akan Digelar di Belaras Barat, Atan Herman: Insya Allah Dihadiri Gubri dan Kapolda Riau
24 Juli 2025
TERPOPULER +
  • 1 Semester I 2025, Investasi Hulu Migas Naik 28,6 Persen
  • 2 Jelang Transisi, Pengelolaan Haji ke Badan Pengelola Haji
  • 3 Bangun Asrama Haji, Pemprov Riau Hibahkan Lahan 9,8 Ha ke Kemenag
  • 4 Soal Penertiban Kawasan Hutan TNTN, Aspandiar: Kita Sangat Berharap Satgas Bisa Menyentuh Seluruh Pemilik Lahan
  • 5 13.079 Pelari Bakal Unjuk Kekuatan Fisik Jadi Juara Riau Bhayangkara Run 2025
  • 6 Komisi Informasi RI Perdalam Peraturan Keberadaan dan Penguatan Majelis Etik
  • 7 Kemenkomdigi Luncurkan Indonesia’s AI Center of Excellence, Ekosistem Inklusif Nasional
  • 8 Milad ke-62 FH UIR di Melaka, Prof Syafrinaldi: Tidak Boleh Ada Permusuhan, Iri dan Dengki di Antara Kita
  • 9 Bupati Siak Umumkan Beasiswa Kuliah Penuh, Pendaftaran Mulai Dibuka 03 Juli 2025
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved