• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Implementasi Pedoman dan Aplikasi SIKIDA
Dibaca : 168 Kali
Kanwil Kemenkum Riau dan Universitas Riau Tingkatkan Kapasitas ASN
Dibaca : 160 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Pemutakhiran Data dan Pengembangan Kompetensi Secara Elektronik
Dibaca : 161 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Dialog Interaktif dan Penguatan Evaluasi Kinerja Kemenkum
Dibaca : 168 Kali
PLN UID Riau-Kepri Gandeng Komunitas EV
Dibaca : 196 Kali

  • Home
  • Pekanbaru

Terkait Pendapatan Sektor Pajak Reklame di Pemko Pekanbaru

Zufra : Kita Minta Kejaksaan dan Inspektorat Lakukan Audit Investigasi

Redaksi
Sabtu, 17 Agustus 2019 13:09:59 WIB
Cetak
Ketua KI Riau, Zufra Irwan SE dalam percakapan dengan wartawan Sabtu (17/08/2019).
Pekanbaru, Hariantimes.com - Komisi Informasi (KI) Riau meminta aparat kepolisian, kejaksaan dan inspektorat melakukan audit investigasi terkait adanya dugaan permainan dan ketidakterbukaan Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru dalam mengelola sektor reklame.

Sebab, ada banyak keanehan yang dilihatnya berkaitan dengan pendapatan dari sektor pajak reklame di Pemko Pekanbaru. Misalnya saja dalam penertiban iklan luar ruang tersebut, muncul istilah reklame ilegal tapi bayar pajak. 

"Saya pikir ini harus dibuat terang-benderang. Karena itu perlu dilakukan audit investigasi oleh aparat penyidik, baik kepolisian, kejaksaan maupun pihak penyidik internal, inspektorat," kata Ketua KI Riau, Zufra Irwan SE dalam percakapan dengan wartawan Sabtu (17/08/2019).

Menurut Zufra, bagaimana pula ceritanya, ada reklame ilegal tapi bayar pajak. Lha, pajaknya masuk kemana? 

"Ada aturannya reklame ilegal itu pajaknya ditarik negara?" ujar Zufra balik bertanya.

Berdasarkan penelusuran saat melakukan razia reklame pada 11 Juli 2019 silam, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin kepada wartawan mengungkapkan, ada tiga kategori reklame yang ditertibkan. Pertama, reklame yang tertib, punya izin dan membayar pajak reklame. Kedua, tidak punya izin, tetapi dia membayar pajak, yang ketiga tidak punya izin dan tidak membayar pajak.

"Kategori ketiga ini langsung kita lakukan penertiban,” ungkap Zulhelmi Arifin menjelaskan saat.

Nah, dari pernyataan Zulhelmi itu terkesan kuat bahwa Bapenda Pekanbaru selama ini "menghalalkan" reklame ilegal atau tanpa izin tersebut untuk ditarik pajaknya. "Nah, ini perlu ada kejelasan dan dibuat terang benderang. Apakah bisa pajaknya masuk kas negara. Atau jangan-jangan malah masuk kantong pribadi oknum-oknum penarik pajak saja," ujar Zufra. 

Karut-marutnya bisnis reklame di kota Pekanbaru, juga mulai terkuak saat sidang sengketa informasi yang berlangsung di Komisi Informasi (KI) Riau, Jumat (16/8/2019) kemarin. Dalam sidang tersebut, pihak Pemko Pekanbaru sebagai termohon mengaku hanya punya data izin videotron, reklame digital dengan visual gambar bergerak. Padahal, reklame jenis lain seperti billboard, bando, dan neon box, bertebaran di Kota Madani ini. 

‘’Sebelum mengikuti sidang, saya diberitahu hanya ada data izin Videotron. Izin billboard, bando, dan neon box, tidak ada,’’ ujar Arie Susma Indah SH MH, kuasa hukum Sekretaris Kota Pekanbaru Drs H Mohd Noer MBS SH MSi MH.

Jawaban pihak Pemko Pekanbaru itu yang dinilai pemohon Novrizon Burman sangat aneh dan seperti menyembunyikan sesuatu yang luar biasa dan tak boleh diketahui publik. "Berarti seluruh billboard, bando, dan neon box yang bertebaran di sepanjang jalan Kota Pekanbaru sekarang ini, ilegal dong?,’’ tanya Novrizon Burman dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Johny Setiawan Mundung dan anggota masing-masing Tatang Yudiansyah dan Hasnah Gazali.

Padahal, DPMPTSP Kota Pekanbaru dalam penjelasannya di sebuah media lokal, mencatat bahwa jumlah papan reklame berizin di Kota Bertuah hampir 400 tiang. Jumlah tiang bertambah di awal tahun ini berkisar 50 titik. Jumlah total papan reklame berizin mencapai 394 titik.

 "Lha, bukankah itu ada datanya? Jadi kok bisa bilang tidak ada data reklame selain  Videotron," kata Novrizon yang diminta tanggapannya terkait sidang gugatan yang dilakukannya.

Karena hal itu, Zufra Irwan meminta aparat kepolisian, kejaksaan maupun inspektorat agar melakukan audit investigasi, sehingga ada kejelasan dan transparansi terkait bisnis reklame di Pekanbaru. Sekaligus ini juga akan membuka tabir dugaan monopoli oleh pengusaha advertising tertentu di kota Madani Bertuah tersebut.(*)


Editor  : Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Soal Polemik HGB STC, Agung Nugroho: Kami Tidak Pernah Menyampaikan Bapak Mendagri Memberikan Rekomendasi

Agung Nugroho: SIEXPO 2026 Perkuat Ekosistem Industri Sawit dan Pariwisata Pekanbaru

KPU dan PWI Pekanbaru Teken MoU Perkuat Sinergi Informasi dan Tangkal Hoaks Pemilu

Karhutla di Air Hitam Padam Total, Ferdian: Hasil Sinergi Seluruh Personel di Lapangan

Karhutla Terjadi di Air Hitam Pekanbaru, Manggala Agni Padamkan Api di Lahan Gambut

Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Bahas Tiga Draf Penting Regulasi Daerah Kabupaten Siak

Soal Polemik HGB STC, Agung Nugroho: Kami Tidak Pernah Menyampaikan Bapak Mendagri Memberikan Rekomendasi

Agung Nugroho: SIEXPO 2026 Perkuat Ekosistem Industri Sawit dan Pariwisata Pekanbaru

KPU dan PWI Pekanbaru Teken MoU Perkuat Sinergi Informasi dan Tangkal Hoaks Pemilu

Karhutla di Air Hitam Padam Total, Ferdian: Hasil Sinergi Seluruh Personel di Lapangan

Karhutla Terjadi di Air Hitam Pekanbaru, Manggala Agni Padamkan Api di Lahan Gambut

Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Bahas Tiga Draf Penting Regulasi Daerah Kabupaten Siak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Implementasi Pedoman dan Aplikasi SIKIDA
25 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau dan Universitas Riau Tingkatkan Kapasitas ASN
25 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Pemutakhiran Data dan Pengembangan Kompetensi Secara Elektronik
25 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Dialog Interaktif dan Penguatan Evaluasi Kinerja Kemenkum
25 September 2026
PLN UID Riau-Kepri Gandeng Komunitas EV
25 September 2026
Optimalisasi Capaian Kinerja B09, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Kemenkum
24 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Wawancara Analisis dan Evaluasi 17 Perda di Enam Pemda
24 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Evaluasi Kebijakan Pelayanan Pewarganegaraan
24 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kuansing
24 September 2026
Anindya Bakrie: Modal, Teknologi dan Inovasi Harus Mengalir ke Daerah
24 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris
  • 2 Kakanwil Kemenkum Riau Berikan Masukan Perubahan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026
  • 3 FORMAS Bersama BSPIA akan Gelar Indonesia-China Digital City & Security Technology Application Forum 2026
  • 4 PLN Bersama Pemprov Riau Kementerian Terkait Perkuat Sinergi Mempercepat Program Lides
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkenalkan Inovasi HARMONITAS
  • 6 Silaturahmi dengan SMSI Riau, Fikri Fardhian: Media Mitra Strategis dalam Menyampaikan Informasi yang Akurat ke Masyarakat
  • 7 Di Tengah Disrupsi AI, Syahrul Aidi: Kolaborasi Jadi Kunci Menjaga Pers
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Bantuan Hukum Pro Bono bagi Tahanan dan Pelaksanaan Pidana Alternatif
  • 9 Perkenalkan Diri ke PWI, Fikri Fardhian: Hubungan PHR dengan Insan Pers Harus Terjalin Seperti Saudara
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved