• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 127 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 459 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 467 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 398 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 521 Kali

  • Home
  • Pekanbaru

Soal Reklame Dipasang di Tiang Tak Miliki IMB

Welly Amrul: Saya Belum Bisa Menjawab Hal Itu Sekarang

Redaksi
Selasa, 09 Juli 2019 18:11:11 WIB
Cetak
Tiang reklame atau bilboard yang terletak di halaman Radio Republik Indonesia (RRI) Regional Pekanbaru, Jalan Sudirman Pekanbaru.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Kepala bidang (Kabid) Pajak Daerah 2 Badan Pendapatam Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Welly Amrul bisa menjawab soal reklame bilboard dipasang di tiang yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Padahal, pihaknya merupakan pejabat yang memberi izin dan mengawasi penayangan seluruh jenis reklame yang akan atau sedang dipasang perusahaan di Pekanbaru.

"Saya belum bisa menjawab hal itu sekarang. Kasih saya waktu dua hari. Saya bicarakan dulu sama Kaban. Tak bisa saya jawab sendiri," ujar Welly Amru ketika dikonfirmasi Hariantimes. com belum lama ini di Kantor Bependa Pekanbaru.

Apakah reklame bilboard yang dipasang di tiang-tiang tak ber-IMB tersebut statusnya legal atau menjadi illegal?

Welly Amrul mengaku, memang banyak reklame bilboard (reklame papan) dipasang perusahaan dan masyarakat pada tiang reklame yang tidak memiliki IMB. 

"Status reklame yang terpasang di tiang-tiang reklame itu legal, karena sudah memperoleh izin dari kami. Dan itu saya pastikan tidak ada pelanggaran soal perizinannya dan sudah melunasi pajak reklamenya. Tapi soal status tiang, legal atau tidak sebaiknya minta tanggapan Dinas Penanamam Modal saja, itu kewenangan dinas tersebut bukan domain kami menanggapi pertanyaan itu. Dan, saya minta izin Pak Kaban dulu kalau diminta tanggapan kok ada reklame dipasang perusahaan di tiang-tiang yang disebut-sebut legal atau illegal," tutur mantan salah satu Lurah di Kecamatan Rumbai ini.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Badan
Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota Pekanbaru, Rudi didampingi Kabid Pengawasan dan Pengendalian Kuarte membenarkan banyak tiang reklame bilboard di Pekanbaru tidak memiliki IMB dari dinas tersebut.

"Idealnya reklame tak boleh dipasang di tiang-tiang yang tak ada IMB, karena statusnya sudah jelas illegal," ucap Rudi menjawab media ini belum lama berselang.

Lantas mengapa Bapenda tetap memberi izin perusahaan menayangkan reklamenya pada tiang- illegal itu?

"Bagusnya kawan-kawan di Bependa yang menjawab pertanyaan itu. Tugas kami sebatas memberi IMB bagi yang sudah memenuhi syarat, dan melakukan penertibannya bersama dengan Satpol PP
jika ada pelanggaran dalam pembangunannya," ujar Rudi.

Menurut Kuarte sudah banyak tiang reklame bilboard tidak memiliki IMB dipotong DMPTSP bekerjasama dengan Satpol PP.

"Tahun ini ada 10 tiang reklame.bilboard yang akan kami potong karena pengusaha yang.membuatnya tidak mau membongkar sendiri tiang miliknya setelah surat peringatan atau teguran agar mengurus IMB berkali-kali kami sampaikan," papar Kuarte.

Tiang reklame atau bilboard yang akan dipotong DMPTSP dan Satpol PP terletak di taman patung kuda Jalan Khairuddin Nasution (Jalan Nangka) sebanyak dua tiang. Di kawasan Mal SKA (persimpangan Jalan Nangka-Jalan Arengka) sebanyak 3 tiang, di Jalan Ahmad Yani sebanyak 2 tiang.

Selanjutnya di Jalan Jendral Sudirman sebanyak satu tiang, dan di Jalan Kertama, Kecamatan Bukitraya sebanyak satu tiang.

Penertiban tiang reklame tidak ber-IMB, kata Kuarte dan Rudi, akan terus dilakukan pihaknya bersama stake.holder Pemko Pekambaru terkait, sebab amanah Perda Nomor 04/1998 tentang Pajak Reklame di Pekanbaru dan Perwako Nomor 24 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru.

"Kami melaksanakan tugas penertiban tiang reklame telah sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada, tidak asal potong saja tiang-tiang itu. Yang jelas kami lakukan secara persuasif dulu. Tetapi jika tak juga digubris bicara kita maka kita kirimkan peringatan tertulis sebanyak tiga kali. Masih tak diindakan juga maka eksekusi pemotongan tiang kami lakukan apapun tantangannya," tutur Kuarte.

Pembongkaran tiang reklame tidak dilengkapi persyaratan IMB oleh pihaknya dan Satpol PP, menurut Kuarte yang sebelumnya menjabat Kabid Promosi dan Mutasi BKPSDM Pekanbaru ini seringkali dihalang-halangi bahkan mendapat ancaman perlawanan fisik dari pengusaha pemilik tiang dan oknum-okmum berseragam serta preman.

"Kami sudah makfum terhadap gangguan dan amcaman seperti saat tiang reklame mau dipotong," paparnya.
Kendati penertiban tiang-tiang reklame illegal berlangsung di bawah tekanan oknum tertentu, Kuarte mengklaim tugas tersebut berhasil mereka lakukan.

"Tahun 2018 sebanyak delapan tiang reklame yang tak ada IMB sudah berhasil kita potong. Di 2019 ini, belum ada satupun yang kita potong, sebab anggaran untuk pelaksanaan penertiban tiang-tiang tersebut masih belum jelas jumlahnya," ujarnya.

Dikatakannya, anggaran pelaksanaan penertiban tiang bilboard itu dipangkas (dirasionalisasi).

Pria yang akrab disapa Ate ini mengaku belum tahu jumlah rasionalisasi anggaran penertiban tiang reklame tidak ada izin membangun itu. Padahal biaya untuk memotong satu tiang mencapai kisaran Rp40 juta.

"Kami memang sudah menerima surat rencana pembongkaran atau pemotongan tiang-tiang reklame besar dari DMPTSP. Tapi kapan eksekusi dilaksanakan belum pasti waktunya sebab anggarannya belum jelas, terkena rasionalisasi," ujar Kabid Penegakan Perda Satpol PP Pekanbaru Rudi Aprianda kepada Hariantimes.com beberapa waktu lalu di ruang kerjanya.(karmawijaya)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air

Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih

Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.

Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis

Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai

Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi

Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air

Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih

Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.

Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis

Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai

Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 2 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 3 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 4 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 5 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 6 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 7 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 8 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 9 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved