• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Boy Bahrin: Kami Tidak Pernah Diperhatikan Pak Gubernur
Dibaca : 155 Kali
Suara Qurani Rizki Arya Dinata dari Meranti Tembus ke Final MTQ Nasional 2026
Dibaca : 254 Kali
Siswa Kelas VI MI Assidiqiyah Siak Lolos ke Final Cabang Tartil Al-Qur’an Putra MTQ Nasional 2026
Dibaca : 248 Kali
Lindungi Anak di Ruang Digital, Kemenag Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Keagamaan
Dibaca : 279 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Pelindungan Rahasia Dagang
Dibaca : 283 Kali

  • Home
  • Pekanbaru

Soal Reklame Dipasang di Tiang Tak Miliki IMB

Welly Amrul: Saya Belum Bisa Menjawab Hal Itu Sekarang

Redaksi
Selasa, 09 Juli 2019 18:11:11 WIB
Cetak
Tiang reklame atau bilboard yang terletak di halaman Radio Republik Indonesia (RRI) Regional Pekanbaru, Jalan Sudirman Pekanbaru.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Kepala bidang (Kabid) Pajak Daerah 2 Badan Pendapatam Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Welly Amrul bisa menjawab soal reklame bilboard dipasang di tiang yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Padahal, pihaknya merupakan pejabat yang memberi izin dan mengawasi penayangan seluruh jenis reklame yang akan atau sedang dipasang perusahaan di Pekanbaru.

"Saya belum bisa menjawab hal itu sekarang. Kasih saya waktu dua hari. Saya bicarakan dulu sama Kaban. Tak bisa saya jawab sendiri," ujar Welly Amru ketika dikonfirmasi Hariantimes. com belum lama ini di Kantor Bependa Pekanbaru.

Apakah reklame bilboard yang dipasang di tiang-tiang tak ber-IMB tersebut statusnya legal atau menjadi illegal?

Welly Amrul mengaku, memang banyak reklame bilboard (reklame papan) dipasang perusahaan dan masyarakat pada tiang reklame yang tidak memiliki IMB. 

"Status reklame yang terpasang di tiang-tiang reklame itu legal, karena sudah memperoleh izin dari kami. Dan itu saya pastikan tidak ada pelanggaran soal perizinannya dan sudah melunasi pajak reklamenya. Tapi soal status tiang, legal atau tidak sebaiknya minta tanggapan Dinas Penanamam Modal saja, itu kewenangan dinas tersebut bukan domain kami menanggapi pertanyaan itu. Dan, saya minta izin Pak Kaban dulu kalau diminta tanggapan kok ada reklame dipasang perusahaan di tiang-tiang yang disebut-sebut legal atau illegal," tutur mantan salah satu Lurah di Kecamatan Rumbai ini.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Badan
Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota Pekanbaru, Rudi didampingi Kabid Pengawasan dan Pengendalian Kuarte membenarkan banyak tiang reklame bilboard di Pekanbaru tidak memiliki IMB dari dinas tersebut.

"Idealnya reklame tak boleh dipasang di tiang-tiang yang tak ada IMB, karena statusnya sudah jelas illegal," ucap Rudi menjawab media ini belum lama berselang.

Lantas mengapa Bapenda tetap memberi izin perusahaan menayangkan reklamenya pada tiang- illegal itu?

"Bagusnya kawan-kawan di Bependa yang menjawab pertanyaan itu. Tugas kami sebatas memberi IMB bagi yang sudah memenuhi syarat, dan melakukan penertibannya bersama dengan Satpol PP
jika ada pelanggaran dalam pembangunannya," ujar Rudi.

Menurut Kuarte sudah banyak tiang reklame bilboard tidak memiliki IMB dipotong DMPTSP bekerjasama dengan Satpol PP.

"Tahun ini ada 10 tiang reklame.bilboard yang akan kami potong karena pengusaha yang.membuatnya tidak mau membongkar sendiri tiang miliknya setelah surat peringatan atau teguran agar mengurus IMB berkali-kali kami sampaikan," papar Kuarte.

Tiang reklame atau bilboard yang akan dipotong DMPTSP dan Satpol PP terletak di taman patung kuda Jalan Khairuddin Nasution (Jalan Nangka) sebanyak dua tiang. Di kawasan Mal SKA (persimpangan Jalan Nangka-Jalan Arengka) sebanyak 3 tiang, di Jalan Ahmad Yani sebanyak 2 tiang.

Selanjutnya di Jalan Jendral Sudirman sebanyak satu tiang, dan di Jalan Kertama, Kecamatan Bukitraya sebanyak satu tiang.

Penertiban tiang reklame tidak ber-IMB, kata Kuarte dan Rudi, akan terus dilakukan pihaknya bersama stake.holder Pemko Pekambaru terkait, sebab amanah Perda Nomor 04/1998 tentang Pajak Reklame di Pekanbaru dan Perwako Nomor 24 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru.

"Kami melaksanakan tugas penertiban tiang reklame telah sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada, tidak asal potong saja tiang-tiang itu. Yang jelas kami lakukan secara persuasif dulu. Tetapi jika tak juga digubris bicara kita maka kita kirimkan peringatan tertulis sebanyak tiga kali. Masih tak diindakan juga maka eksekusi pemotongan tiang kami lakukan apapun tantangannya," tutur Kuarte.

Pembongkaran tiang reklame tidak dilengkapi persyaratan IMB oleh pihaknya dan Satpol PP, menurut Kuarte yang sebelumnya menjabat Kabid Promosi dan Mutasi BKPSDM Pekanbaru ini seringkali dihalang-halangi bahkan mendapat ancaman perlawanan fisik dari pengusaha pemilik tiang dan oknum-okmum berseragam serta preman.

"Kami sudah makfum terhadap gangguan dan amcaman seperti saat tiang reklame mau dipotong," paparnya.
Kendati penertiban tiang-tiang reklame illegal berlangsung di bawah tekanan oknum tertentu, Kuarte mengklaim tugas tersebut berhasil mereka lakukan.

"Tahun 2018 sebanyak delapan tiang reklame yang tak ada IMB sudah berhasil kita potong. Di 2019 ini, belum ada satupun yang kita potong, sebab anggaran untuk pelaksanaan penertiban tiang-tiang tersebut masih belum jelas jumlahnya," ujarnya.

Dikatakannya, anggaran pelaksanaan penertiban tiang bilboard itu dipangkas (dirasionalisasi).

Pria yang akrab disapa Ate ini mengaku belum tahu jumlah rasionalisasi anggaran penertiban tiang reklame tidak ada izin membangun itu. Padahal biaya untuk memotong satu tiang mencapai kisaran Rp40 juta.

"Kami memang sudah menerima surat rencana pembongkaran atau pemotongan tiang-tiang reklame besar dari DMPTSP. Tapi kapan eksekusi dilaksanakan belum pasti waktunya sebab anggarannya belum jelas, terkena rasionalisasi," ujar Kabid Penegakan Perda Satpol PP Pekanbaru Rudi Aprianda kepada Hariantimes.com beberapa waktu lalu di ruang kerjanya.(karmawijaya)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Soal Polemik HGB STC, Agung Nugroho: Kami Tidak Pernah Menyampaikan Bapak Mendagri Memberikan Rekomendasi

Agung Nugroho: SIEXPO 2026 Perkuat Ekosistem Industri Sawit dan Pariwisata Pekanbaru

KPU dan PWI Pekanbaru Teken MoU Perkuat Sinergi Informasi dan Tangkal Hoaks Pemilu

Karhutla di Air Hitam Padam Total, Ferdian: Hasil Sinergi Seluruh Personel di Lapangan

Karhutla Terjadi di Air Hitam Pekanbaru, Manggala Agni Padamkan Api di Lahan Gambut

Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Bahas Tiga Draf Penting Regulasi Daerah Kabupaten Siak

Soal Polemik HGB STC, Agung Nugroho: Kami Tidak Pernah Menyampaikan Bapak Mendagri Memberikan Rekomendasi

Agung Nugroho: SIEXPO 2026 Perkuat Ekosistem Industri Sawit dan Pariwisata Pekanbaru

KPU dan PWI Pekanbaru Teken MoU Perkuat Sinergi Informasi dan Tangkal Hoaks Pemilu

Karhutla di Air Hitam Padam Total, Ferdian: Hasil Sinergi Seluruh Personel di Lapangan

Karhutla Terjadi di Air Hitam Pekanbaru, Manggala Agni Padamkan Api di Lahan Gambut

Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Bahas Tiga Draf Penting Regulasi Daerah Kabupaten Siak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Boy Bahrin: Kami Tidak Pernah Diperhatikan Pak Gubernur
20 September 2026
Suara Qurani Rizki Arya Dinata dari Meranti Tembus ke Final MTQ Nasional 2026
19 September 2026
Siswa Kelas VI MI Assidiqiyah Siak Lolos ke Final Cabang Tartil Al-Qur’an Putra MTQ Nasional 2026
19 September 2026
Lindungi Anak di Ruang Digital, Kemenag Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Keagamaan
18 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Pelindungan Rahasia Dagang
18 September 2026
Mediasi Berujung Damai, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan IG Kopi Liberika Meranti
18 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Hadiri Pelantikan 107 Advokat PERADI Pekanbaru
18 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Tiga Rancangan Peraturan Kabupaten Rohil
18 September 2026
Lubuk Larangan Garuda Mas Manggopoh Jadi Destinasi Wisata Alam dan Edukasi
18 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris
17 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 Silaturahmi dengan SMSI Riau, Fikri Fardhian: Media Mitra Strategis dalam Menyampaikan Informasi yang Akurat ke Masyarakat
  • 2 Di Tengah Disrupsi AI, Syahrul Aidi: Kolaborasi Jadi Kunci Menjaga Pers
  • 3 Perkenalkan Diri ke PWI, Fikri Fardhian: Hubungan PHR dengan Insan Pers Harus Terjalin Seperti Saudara
  • 4 Syahrul Aidi Dorong Pemprov Riau Perkuat Kerjasama Pendidikan, Tenaga Kerja dan Investasi dengan Jepang
  • 5 UIR Bersama Komisi X DPR RI dan Kemdiktisaintek Gelar Workshop Pemanfaatan AI dalam Penelitian dan Pembelajaran
  • 6 Direktur PKH Kemenhut Apresiasi Kolaborasi Siak Tangani Karhutla
  • 7 Jajaran Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pendalaman Materi Edisi ke-14
  • 8 Kabut Asap Bukan Bencana Alam, Ini Kejahatan Lingkungan Tahunan Berulang
  • 9 PT Arara Abadi dan IKPP Kolaborasi dengan TNI/Polri-Upika Padamkan Api di Lahan Masyarakat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved