• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 437 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 446 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 378 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 501 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 493 Kali

  • Home
  • Siak

Dukung Program PSR, Afni Perkuat Kerjasama Pemda Siak dengan BPDP

Zulmiron
Selasa, 04 November 2025 20:34:20 WIB
Cetak
Dukung Program PSR, Afni Perkuat Kerjasama Pemda Siak dengan BPDP.

Jakarta, Hariantimes.com - Bupati Siak, Dr Afni Z memaparkan potensi dan kebutuhan pengembangan sektor perkebunan, khususnya perkebunan sawit rakyat di Kabupaten Siak ke Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) di Jakarta.

Momentum ini penting untuk memperkuat kerjasama antara Pemerintah Daerah dan BPDP dalam mendukung Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) serta pengembangan ekonomi hijau berbasis ekologi di wilayah Siak.

Hal ini sejalan dengan visi Bupati Siak yaitu “Terwujudnya Kabupaten Siak Hebat, Bermartabat, Berkarakter Budaya Melayu, dan Berdaya Saing Berbasis Ekologi.”

Dalam paparannya, Afni menjelaskan, 63,6 persen lahan perkebunan di Siak merupakan milik rakyat dengan luas mencapai 229.974 hektare, sedangkan perkebunan swasta mencakup 33,7 persen dan milik negara 2,7 persen. Data ini menunjukkan pentingnya dukungan program PSR dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani sawit di Kabupaten Siak.

Baca Juga :
  • Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp

Realisasi program PSR di Kabupaten Siak telah mencapai 5.184 hektare dengan nilai bantuan sekitar Rp137,5 miliar, melibatkan 2.105 pekebun yang tergabung dalam 34 kelembagaan di 5 kecamatan. Pada tahun 2025, program peremajaan seluas 1.200 hektare sedang berjalan, sementara untuk tahun 2026, Pemkab Siak mengusulkan tambahan 1.085 hektare di 8 desa dan 6 kecamatan.

Afni menegaska, pembangunan sarana dan prasarana (sapras) pendukung perkebunan menjadi prioritas utama Pemkab Siak untuk meningkatkan produktivitas sawit rakyat. Program BPDP yang telah direalisasikan pada 2023–2024 terbukti berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan petani.

Dari data realisasi anggaran BPDP, program sarana dan prasarana telah mencapai nilai Rp11,5 miliar, meliputi Peningkatan/Pembuatan Jalan Kebun dan akses ke jalan umum/pelabuhan di Koperasi Tenera Jaya, Kampung Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit, sepanjang ±3,3 km.

Selanjutnya Pengadaan alat transportasi (dump truck) untuk Koperasi Karya Dharma III, Kampung Keranji Guguh, Kecamatan Koto Gasib (2024). Dan Peningkatan/Pembuatan Jalan Kebun dan Akses ke Pelabuhan di Koperasi Produsen Rimba Mutiara Banso Riau, Kampung Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib, sepanjang lebih kurang 8 km.

Afni berharap agar pada tahun 2026, usulan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) petani dan keluarga pekebun juga dapat direalisasikan. Bentuk kegiatan yang diusulkan meliputi pelatihan budidaya, panen dan pascapanen, implementasi ISPO, pembuatan pupuk organik, penguatan kelembagaan, pengembangan usaha, serta pelatihan lain yang relevan dengan peningkatan kapasitas petani.

Dalam bidang pengembangan SDM, Pemkab Siak juga mengusulkan 12 jenis pelatihan untuk 743 peserta pada tahun 2026, terdiri dari pekebun, penyuluh, pengurus kelembagaan, dan ASN pendamping. Program ini akan terintegrasi dengan Beasiswa Anak Petani Sawit yang diinisiasi BPDP.

Pada tahun 2025, dari 332 pendaftar, sebanyak 211 peserta telah diterima. Dengan jumlah 27.009 kepala keluarga pekebun sawit di Siak, Pemkab berharap kuota beasiswa dapat ditingkatkan guna memperkuat regenerasi tenaga ahli di sektor perkebunan.

“Kami ingin anak-anak petani sawit di Siak bisa menempuh pendidikan tinggi dan kembali membangun daerahnya dengan ilmu yang mereka peroleh. Ini investasi jangka panjang bagi keberlanjutan ekonomi rakyat,” ujar Afni.

Pihak BPDP yang diwakili Pejabat Pembuat Komitmen Adi Sucipto menyambut positif paparan dan usulan Pemerintah Kabupaten Siak. Dalam audiensi tersebut, BPDP menegaskan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi dengan daerah penghasil komoditas perkebunan, termasuk Siak, dalam rangka mengoptimalkan berbagai program pendanaan sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan.

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Pemkab Siak dalam memperkuat kelembagaan petani dan menyiapkan usulan PSR serta sarpras secara lengkap dan sesuai regulasi. Sinergi ini penting agar program BPDPKS dapat berjalan efektif di daerah,” ujar Cipto.

BPDP menegaskan bahwa program PSR dan sarpras yang mereka danai bertujuan meningkatkan produktivitas tanpa perluasan lahan, sekaligus mendorong sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) bagi pekebun rakyat. Selain PSR, BPDPKS juga membuka peluang dukungan di bidang pengembangan SDM perkebunan, penelitian dan hilirisasi, serta promosi produk sawit berkelanjutan.

“Dengan dukungan pemerintah daerah, kami yakin pelaksanaan PSR di Siak dapat menjadi contoh praktik baik dalam tata kelola sawit rakyat yang produktif, transparan, dan berkelanjutan,” tambah Adi Sucipto.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Afni menyampaikan bahwa sekembalinya dari pertemuan ini, ia akan mengumpulkan seluruh OPD terkait untuk membahas hasil audiensi dan menyiapkan langkah strategis guna memperkuat usulan Kabupaten Siak kepada BPDP. (*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat

Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp

Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat

Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran

Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan

Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah

Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat

Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp

Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat

Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran

Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan

Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 2 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 3 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 4 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 5 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 6 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 7 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 8 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 9 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved