• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 189 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 197 Kali
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
Dibaca : 533 Kali
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
Dibaca : 470 Kali
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Dibaca : 475 Kali

  • Home
  • Siak

Demi Marwah Negeri, LAMR Siak Dukung Bupati Minta Menhut RI Cabut Izin PT SSL

Zulmiron
Senin, 25 Agustus 2025 21:21:35 WIB
Cetak
Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak melakukan pertemuan khusus bersama Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik dan Tenaga Ahli Bupati Siak, Taufik.

Siak, Hariantimes.com - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak melakukan pertemuan khusus bersama Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik dan Tenaga Ahli Bupati Siak, Taufik.

Pertemuan khusus yang digelar di Kantor LAMR Siak ini menjadi forum untuk merumuskan langkah dan sikap resmi lembaga adat, sekaligus wujud dukungan moral kepada Bupati Siak dalam menjaga marwah negeri serta mendukung upaya penyelesaian konflik yang sedang ditempuh Pemerintah Kabupaten Siak.

Dalam kesempatan itu, Taufik menekankan, konflik antara masyarakat dan PT SSL tidak terlepas dari berbagai krisis yang dialami masyarakat, mulai dari krisis keadilan, krisis ekologi, hingga krisis marwah adat.

“Konflik ini sudah berlangsung lebih 20 tahun. Ada krisis keadilan yang menimpa masyarakat adat hingga terjadi kriminalisasi. Ada krisis ekologi karena hutan dan tanah gambut dihancurkan demi kepentingan korporasi. Dan juga krisis marwah adat, khususnya di Tumang sebagai kampung tua. Saat ini anak-kemenakan kita terseret hukum, dan meski kita tidak bisa mengintervensi proses hukum, kita perlu melihat akar masalah konflik ini,” tegas Taufik.

Baca Juga :
  • Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Oleh karena itu, pertemuan yang dihadiri para Datuk dan pengurus LAMR Kabupaten Siak menghasilkan sejumlah poin penting sebagai sikap resmi lembaga adat.

1.    LAMR Kabupaten Siak mengecam tindakan yang dilakukan oleh perusahaan terhadap Bupati siak. Karena Bupati adalah simbol kehormatan dan representasi masyarakat Kabupaten Siak. Segala bentuk pelecehan terhadap Bupati sama artinya dengan melecehkan marwah Negeri Istana. Seperti kata petuah Melayu, “Tersinggung marwah, runtuhlah daulat; tercederai harga diri, hilanglah martabat negeri.”

2.    LAMR Kabupaten Siak Mendorong Menteri Kehutanan RI melakukan Evaluasi dan Pencabutan Izin PT SSL.
LAMR Kabupaten Siak mendukung langkah Bupati untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan PT. SSL kepada Kementerian Kehutanan, sekaligus mendorong reviuw adendum pencabutan izin usaha PT. SSL demi kepentingan masyarakat. Bagi LAMR, izin yang merugikan rakyat dan merusak lingkungan tidak pantas diperpanjang oleh negara. “Alam takambang jadi guru; jika alam rusak, binasalah hidup manusia.”

3.    LAMR Kabupaten Siak berkomitmen untuk mendukung dan memperkuat mandat Tim Penyelesaian Konflik. LAMR Kabupaten Siak memberikan dukungan penuh terhadap langkah Bupati dalam penyelesaian konflik, termasuk mempertegas dan menguatkan mandat Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik yang dibentuk melalui SK Bupati.

Sebagaimana pepatah Melayu mengatakan, “Bulat air kerana pembuluh, bulat kata kerana mufakat.” Dengan kebersamaan dan dukungan dari seluruh elemen adat, pemerintah, dan masyarakat, penyelesaian konflik ini akan menemukan jalan yang bermarwah dan berkeadilan

Ketua LAMR Siak, Affan Usman, menegaskan, ulah PT Siak Seraya Lestari (SSL) yang dinilai arogan tidak menghormati marwah adat dan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, LAMR mendesak agar PT SSL segera menyampaikan permintaan maaf secara adat kepada Bupati Siak sebagai representasi masyarakat dan Negeri Istana.

"Sikap ini adalah bentuk tanggung jawab adat untuk menjaga kehormatan negeri dan kepentingan masyarakat. Dan kami tidak bisa mentolerir sikap arogan perusahaan yang mengabaikan marwah adat. PT SSL harus meminta maaf secara adat, dan apabila terbukti melanggar aturan, izinnya harus dicabut. LAMR berdiri bersama Bupati untuk menjaga kepentingan masyarakat dan tanah negeri ini,” tegasnya.

LAMR Siak menegaskan bahwa adat tetap menjadi benteng marwah dan keberanian dalam menghadapi arogansi perusahaan yang merugikan masyarakat. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025, di Pekanbaru, menunjukkan bahwa perusahaan tidak memiliki etika maupun iktikad baik dalam penyelesaian mediasi konflik yang difasilitasi pemerintah daerah. Bahkan, peristiwa tersebut mempertontonkan sikap perusahaan yang tidak beradab dan tidak beretika.

Atas hal itu, LAMR Siak mendesak perusahaan segera menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Kabupaten Siak atas tindakan yang melecehkan simbol daerah.

Bupati adalah panji dan representasi marwah negeri, sehingga pelecehan terhadap beliau sama artinya dengan melecehkan seluruh masyarakat Siak.

Sebagai tindak lanjut, LAMR Siak akan mengumpulkan para pengurus LAM kecamatan, seluruh pengurus kabupaten, serta para datuk-datuk untuk melakukan konsolidasi langkah strategis.

Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah moratorium atau pencabutan warkah adat yang pernah diberikan kepada perusahaan, sebagai bentuk sanksi adat atas perilaku yang tidak menghormati marwah Negeri Istana.

“LAMR tidak akan tinggal diam menghadapi pelecehan ini. Kami akan berdiri tegak membela kehormatan negeri dan masyarakat Siak,” tegas Ketua LAMR Kabupaten Siak, Affan Usman.

Selanjutnya, LAMR Kabupaten Siak akan menggelar diskusi adat dan konferensi pers pada hari Selasa, 25 Agustus 2025, bertempat di Kantor LAM Siak.

Dalam kesempatan tersebut, LAMR juga menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Siak agar memberikan dukungan penuh terhadap langkah Bupati Siak yang sedang menempuh jalur administrasi terkait upaya pencabutan izin perusahaan.

Kepada anak kemenakan, LAMR menegaskan agar tetap kondusif dan sabar menanti hasil dari proses hukum dan administrasi yang tengah dijalankan Pemerintah Daerah bersama Tim Penyelesaian Konflik. Jangan sampai terprovokasi oleh kegaduhan yang dipertontonkan pihak perusahaan.

Adat Melayu mengajarkan:

•    “Kalau kail panjang sejengkal, jangan lautan hendak diduga.” (kita harus tahu batas dan menunggu proses dengan bijaksana).

•    “Tegak sama tinggi, duduk sama rendah.” (semua pihak harus saling menghormati, terutama pemerintah sebagai panji negeri).

•    “Luka boleh sembuh, aib jangan terbawa mati.” (marwah negeri wajib dijaga, jangan sampai ternoda oleh ulah segelintir yang tidak beradat).

"Mari kita percayakan proses ini kepada jalur resmi yang ditempuh pemerintah. LAMR Siak bersama seluruh datuk, ninik mamak, dan pemangku adat akan terus mengawal persoalan ini demi menjaga marwah negeri dan hak-hak Masyarakat," ujar Affan Usman.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp

Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat

Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran

Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan

Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah

Pemkab Siak Terapkan Blokir Anggaran Non-Prioritas dan WFA Mulai April 2026

Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp

Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat

Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran

Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan

Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah

Pemkab Siak Terapkan Blokir Anggaran Non-Prioritas dan WFA Mulai April 2026



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
15 Maret 2026
Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
14 Maret 2026
Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
14 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 3 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 4 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 5 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 6 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
  • 7 Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat
  • 8 Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas
  • 9 Resmi Buka Prodi Magister Pendidikan Matematika, UIR Hadirkan Kurikulum Machine Learning
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved