• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
Dibaca : 366 Kali
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 683 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 827 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 833 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 718 Kali

  • Home
  • Politik

Ilham Yasir: Surat Balasan RSUD Telat

Zulmiron
Kamis, 27 Februari 2025 12:01:54 WIB
Cetak
Mantan Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Mantan Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir kembali menilai, hilangnya hak pilih pasien dan sejumlah petugas di rumah sakit di RSUD Tengku Rafia'an Siak karena kelalaian direktur RSUD membalas surat permintaan data pemilih pindahan (DPTb) dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Siak.

Mestinya, pemilih yang dilaporkan RSUD Siak sebanyak 279 itu bisa difasilitasi melalui proses pemilih pindahan. Di mana para pasien dan karyawan RSUD bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS di sekitar RSUD, di Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak.

"Ini memang mekanismenya. Jadi tidak ada regulasi melalui pembentukan TPS wilayah khusus seperti yang diminta pihak RSUD," jelas Dewan Pembina Yayasan Peduli Literasi Demokrasi Riau (YPLDR) ini, Kamis (27/02/2025).

Jadi menurut Ilham, surat dari PPK Kecamatan Siak dengan nomor: 22/PP.05-SD/140801/2024 tertanggal 12 November 2024 baru dibalas dengan surat nomor: 445/RSUD-TR/ tertanggal 26 November 2024 tentang permohonan permintaan data pemilih pindahan (DPTb).

Baca Juga :
  • Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat
  • Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)

"Teledor sekali. Data yang diberikan tidak bisa diapa-apakan lagi oleh PPK," ujar Ilham.

Menurut Ilham, ketentuan layanan pindah memilih hanya bisa dilayani paling lambat 7 hari sebelum hari pencoblosan. Jatuh layanan pindah memilih terakhir untuk pasien yang sedang dirawat, dan petugas yang bekerja di RSUD di hari H itu terakhir di tanggal 20 November 2024.

*Pertanyakan KPU Siak*
Selain itu, Ilham juga mempertanyakan koordinasi yang lemah dilakukan oleh KPU Siak. Secara terperinci Ilham malah mempertanyakan kerja  Divisi Data Pemilih KPU Siak.

"Kenapa surat sepenting itu yang membuat PPK, seharusnya level KPU kabupaten lah yang bersurat. Itu hal penting bukan hal main-main menyangkut hak orang memilih," kritik Ilham keras.

Selain itu koordinasinya, kata Ilham kenapa di tanggal 12 November 2024. Itu kan terlalu singkat, tinggal sepekan waktu pelayanannya. Lagi-lagi itu tidak terlihat KPU Siak ikut terkibat. Karena surat KPU Republik Indonesia terkait layanan pindah memilih itu sudah dikeluarkan satu bulan setengah menjelang pencoblosan. Yaitu surat nomor: 237/PL.02.1-SD/13/2024 tertanggal 11 Oktober 2024 perihal pelayanan pindah memilih.

Dalam surat tersebut ada mekanisme layanan pidah memilih dua gelombang. Pertama; 30 hari pelayanan menjelang hari pencoblosan. Kedua; 7 hari pelayanan menjelang hari pencoblosan.

"Semestinya, untuk RSUD ini koordinasi dan surat-menyuratnya dilakukan dua gelombang. Yg pertama fokusnya kepada dokter dan karyawan di sana. Yang kedua fokusnya ke pasien," imbuhnya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
  • 2 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 3 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 4 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 5 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 6 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 7 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 8 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 9 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved