• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Astra Internasional Serahkan Bantuan Duka untuk Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
Dibaca : 252 Kali
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
Dibaca : 326 Kali
Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
Dibaca : 347 Kali
Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM
Dibaca : 295 Kali
Kloter BTH 18 Akhiri Proses Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Tansh Suci
Dibaca : 292 Kali

  • Home
  • Politik

Andalkan ASN Sebagai Saksi di MK, Tito Handoko: Blunder dan Fatal bagi Petahana Alfedri-Husni

Zulmiron
Selasa, 18 Februari 2025 16:06:28 WIB
Cetak
Pengamat Politik Riau, Dr Tito Handoko SIP MSi.

Jakarta, Hariantimes.com - Sidang lanjutan pembuktian sengketa hasil Pilkada Siak menyisakan fakta menarik.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Suhartoyo yang juga Ketua MK, pihak incumbent terang-terangan mengandalkan perangkatnya.

Selain menghadirkan Direktur anak perusahaan BUMD Siak, Jufrizal, juga dihadirkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabid TU RSUD T Rafian Siak, Adi Eka Putra.

Pengamat politik dari Universitas Riau (Unri) Dr Tito Handoko SIP MSi menyatakan, kehadiran perangkat daerah di sidang MK sebagai saksi pemohon, justru menjadi blunder dan fatal bagi petahana Alfedri-Husni.

Baca Juga :
  • Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan
  • Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat
  • Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

"Terlepas dia misalnya mengantongi izin pimpinan, tapi status ASN-nya tetap jadi blunder. Apalagi petahana dalam dalilnya menuduh penantang sekaligus pendatang baru Afni telah curang bersama KPU. Kehadiran ASN di MK sebagai saksi membela Alfedri justru membantah dalil yang mereka tuduhkan ke Afni," kata Tito menjawab media, Selasa (18/02/2025).

Seharusnya kata Tito, petahana menghadirkan saksi fakta yang dapat mendukung dalil-dalil mereka. Namun yang dihadirkan justru ASN dan Direktur BUMD. Hal ini pasti menjadi perhatian hakim dan masyarakat, tentang siapa sesungguhnya yang bisa melakukan kecurangan secara TSM.

"Apalagi para ahli di sidang sudah jelas menyampaikan hal tersebut. Dari sidang pembuktian jelas petahana Alfedri-Husni gagal membuktikan apapun di sidang MK kemarin, dan justru bikin blunder dengan melibatkan saksi dari ASN," kata Tito.

Keterlibatan ASN menjadi saksi pemohon yang juga petahana di sidang MK, menurut Tito, justru menabrak Peraturan Bupati nomor 97 tahun 2020 tentang pengelolaan penanganan benturan kepentingan di lingkup Pemkab Siak.

"Alfedri yang menandatangani Perbup ini, tapi dilanggar sendiri. Jelas sekali melibatkan ASN sebagai saksi, atas dalih apapun, sangat tinggi benturan kepentingan politiknya," kata Tito.

Dengan kegagalan menghadirkan saksi fakta yang bisa membuktikan tuduhan kecurangan TSM, Tito meyakini Hakim MK akan menolak gugatan incumben atas kekalahannya yang berjarak tipis dari pasangan Afni-Syamsurizal.

"Dari melihat dalil gugatan dan fakta sidang kemarin, saya optimis tidak akan ada PSU di Siak. Apalagi para ahli menguatkan bahwa memang tidak ada satupun TPS di Siak yang layak untuk digelar PSU," tegas Tito.

Perihal kehadiran Adi yang berstatus ASN, sempat juga menjadi perhatian khusus Hakim MK Daniel. Adi beralasan bersaksi karena diperintah atasannya, dalam hal ini Direktur RSUD.

"Siapa yang mengangkat Direktur," tanya Hakim.

Adi menjawab "Bupati".

Saat itulah Hakim Daniel mengingatkan, kesaksian seorang ASN sebagai saksi pemohon sangat diragukan obyektifitasnya.

Sementara itu, penantang sekaligus pendatang baru Afni-Syamsurizal, justru mengandalkan tim hukum yang dipimpin pengacara lokal asal Siak.

"Sedikit informasi, bahwa tim advokat kami selaku pihak terkait pada sidang penting hari ini, saya percayakan dipimpin seorang lawyer muda asal Kecamatan Minas, Siak, Bang Anton dan kawan-kawan. Ini sebagai penanda bahwa kelak Siak harus bangga diperjuangkan oleh talenta-talenta pemuda-pemudi Siak," tulis Afni di laman medsosnya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Astra Internasional Serahkan Bantuan Duka untuk Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
12 Mei 2026
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
11 Mei 2026
Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
10 Mei 2026
Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM
10 Mei 2026
Kloter BTH 18 Akhiri Proses Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Tansh Suci
10 Mei 2026
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Batam, Kanwil Kemenhaj Riau Tangani Langsung Prosesi Pemulasaran Jenazah
10 Mei 2026
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
10 Mei 2026
Masuk Jajaran Perguruan Tinggi dengan Akreditasi UNGGUL, UIR Berhasil Masuk pada Angka 6 Persen
11 Mei 2026
PWI Riau Gelar Trofeo Sepakbola Mini Bersama PLN dan BRK Syariah
09 Mei 2026
Dari Riau Untuk Malaysia, Koperasi Pucuk Rebung Jaya Teken MoU Ekspor dengan Koperasi Petaling Berhad
09 Mei 2026
TERPOPULER +
  • 1 PWI Riau Gelar Trofeo Sepakbola Mini Bersama PLN dan BRK Syariah
  • 2 Dari Pagar Kantin ke Menara Bor,Dua Pemuda Riau Tembus Kerasnya Industri Migas Lewat Vokasi PHR
  • 3 UIR Hadirkan Tokoh Nasional di Kuliah Umum “Membangun Peradaban Hijau”
  • 4 Perpanjangan Perizinan Operasional Lembaga, IZI dan Kemenag Sumbar Lakukan Verifikasi Lapangan
  • 5 PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
  • 6 Momentum HPN 2026 dan HUT ke-80 PWI, Raja Isyam: Tantangan Pers Hari Ini Semakin Kompleks
  • 7 Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat, Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan
  • 8 Tangkap Geliat Pasar EV, Kemnaker Siapkan SDM Terampil untuk Sektor Green Jobs
  • 9 Berbagi Al-Qur’an di SMAN 9, Pimpinan KWQ dan Pewakaf Beri Motivasi ke Siswa
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved