• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dua Babinsa Koramil 0321- 02/TP Patroli Siskamling di Rantau Kopar
Dibaca : 542 Kali
Raih 27 Suara, HR Mambang Mit Terpilih Nahkodai FKPMR
Dibaca : 493 Kali
Kanwil Kemenkum Bentuk Tim Kerja Divisi Pelayanan Hukum Bidang AHU dan KI
Dibaca : 522 Kali
Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
Dibaca : 1632 Kali
Dengan Berkebaya Laboh Kekek, IKWI Riau Turut Berperan Pecahkan MURI Tari Zapin Massal
Dibaca : 712 Kali

  • Home
  • Politik

Andalkan ASN Sebagai Saksi di MK, Tito Handoko: Blunder dan Fatal bagi Petahana Alfedri-Husni

Zulmiron
Selasa, 18 Februari 2025 16:06:28 WIB
Cetak
Pengamat Politik Riau, Dr Tito Handoko SIP MSi.

Jakarta, Hariantimes.com - Sidang lanjutan pembuktian sengketa hasil Pilkada Siak menyisakan fakta menarik.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Suhartoyo yang juga Ketua MK, pihak incumbent terang-terangan mengandalkan perangkatnya.

Selain menghadirkan Direktur anak perusahaan BUMD Siak, Jufrizal, juga dihadirkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabid TU RSUD T Rafian Siak, Adi Eka Putra.

Pengamat politik dari Universitas Riau (Unri) Dr Tito Handoko SIP MSi menyatakan, kehadiran perangkat daerah di sidang MK sebagai saksi pemohon, justru menjadi blunder dan fatal bagi petahana Alfedri-Husni.

Baca Juga :
  • Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)
  • Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak
  • Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

"Terlepas dia misalnya mengantongi izin pimpinan, tapi status ASN-nya tetap jadi blunder. Apalagi petahana dalam dalilnya menuduh penantang sekaligus pendatang baru Afni telah curang bersama KPU. Kehadiran ASN di MK sebagai saksi membela Alfedri justru membantah dalil yang mereka tuduhkan ke Afni," kata Tito menjawab media, Selasa (18/02/2025).

Seharusnya kata Tito, petahana menghadirkan saksi fakta yang dapat mendukung dalil-dalil mereka. Namun yang dihadirkan justru ASN dan Direktur BUMD. Hal ini pasti menjadi perhatian hakim dan masyarakat, tentang siapa sesungguhnya yang bisa melakukan kecurangan secara TSM.

"Apalagi para ahli di sidang sudah jelas menyampaikan hal tersebut. Dari sidang pembuktian jelas petahana Alfedri-Husni gagal membuktikan apapun di sidang MK kemarin, dan justru bikin blunder dengan melibatkan saksi dari ASN," kata Tito.

Keterlibatan ASN menjadi saksi pemohon yang juga petahana di sidang MK, menurut Tito, justru menabrak Peraturan Bupati nomor 97 tahun 2020 tentang pengelolaan penanganan benturan kepentingan di lingkup Pemkab Siak.

"Alfedri yang menandatangani Perbup ini, tapi dilanggar sendiri. Jelas sekali melibatkan ASN sebagai saksi, atas dalih apapun, sangat tinggi benturan kepentingan politiknya," kata Tito.

Dengan kegagalan menghadirkan saksi fakta yang bisa membuktikan tuduhan kecurangan TSM, Tito meyakini Hakim MK akan menolak gugatan incumben atas kekalahannya yang berjarak tipis dari pasangan Afni-Syamsurizal.

"Dari melihat dalil gugatan dan fakta sidang kemarin, saya optimis tidak akan ada PSU di Siak. Apalagi para ahli menguatkan bahwa memang tidak ada satupun TPS di Siak yang layak untuk digelar PSU," tegas Tito.

Perihal kehadiran Adi yang berstatus ASN, sempat juga menjadi perhatian khusus Hakim MK Daniel. Adi beralasan bersaksi karena diperintah atasannya, dalam hal ini Direktur RSUD.

"Siapa yang mengangkat Direktur," tanya Hakim.

Adi menjawab "Bupati".

Saat itulah Hakim Daniel mengingatkan, kesaksian seorang ASN sebagai saksi pemohon sangat diragukan obyektifitasnya.

Sementara itu, penantang sekaligus pendatang baru Afni-Syamsurizal, justru mengandalkan tim hukum yang dipimpin pengacara lokal asal Siak.

"Sedikit informasi, bahwa tim advokat kami selaku pihak terkait pada sidang penting hari ini, saya percayakan dipimpin seorang lawyer muda asal Kecamatan Minas, Siak, Bang Anton dan kawan-kawan. Ini sebagai penanda bahwa kelak Siak harus bangga diperjuangkan oleh talenta-talenta pemuda-pemudi Siak," tulis Afni di laman medsosnya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dua Babinsa Koramil 0321- 02/TP Patroli Siskamling di Rantau Kopar
12 Januari 2026
Raih 27 Suara, HR Mambang Mit Terpilih Nahkodai FKPMR
12 Januari 2026
Kanwil Kemenkum Bentuk Tim Kerja Divisi Pelayanan Hukum Bidang AHU dan KI
12 Januari 2026
Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
11 Januari 2026
Dengan Berkebaya Laboh Kekek, IKWI Riau Turut Berperan Pecahkan MURI Tari Zapin Massal
11 Januari 2026
Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek Riau Pecahkan Rekor Dunia sebagai Warisan Budaya Takbenda
11 Januari 2026
Masuk MURI, SF Hariyanto: Zapin akan Terus Menari di Bumi Lancang Kuning
11 Januari 2026
1.026 Karateka se Riau Bertarung di Ajang Forki Riau Open Championship
10 Januari 2026
Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)
10 Januari 2026
749 Karya Terbanyak dalam Lima Tahun, Dewan Juri Tetapkan Peraih Anugerah Adinegoro 2025
10 Januari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Dua Babinsa Koramil 0321- 02/TP Patroli Siskamling di Rantau Kopar
  • 2 Kanwil Kemenkum Bentuk Tim Kerja Divisi Pelayanan Hukum Bidang AHU dan KI
  • 3 Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
  • 4 Dengan Berkebaya Laboh Kekek, IKWI Riau Turut Berperan Pecahkan MURI Tari Zapin Massal
  • 5 Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek Riau Pecahkan Rekor Dunia sebagai Warisan Budaya Takbenda
  • 6 Masuk MURI, SF Hariyanto: Zapin akan Terus Menari di Bumi Lancang Kuning
  • 7 1.026 Karateka se Riau Bertarung di Ajang Forki Riau Open Championship
  • 8 Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)
  • 9 749 Karya Terbanyak dalam Lima Tahun, Dewan Juri Tetapkan Peraih Anugerah Adinegoro 2025
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved