• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Gencarkan Patroli C3, Regu Pleton Standby Polres Siak Sasar Objek Vital dan Daerah Rawan Karhutla
Dibaca : 132 Kali
Wako Pekanbaru Serahkan Sapi Qurban Bantuan Presiden RI ke Warga RW 04 Sri Meranti
Dibaca : 163 Kali
Selama Pelantikan Bupati dan Wabup Siak, PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik
Dibaca : 184 Kali
Shalat Idul Adha di Tasik Betung, Dr Afni: Kita akan Bangun Kampung-Kampung yang Jauh dari Pusat Kecamatan
Dibaca : 179 Kali
Idul Adha 1446 H, PWI Riau akan Sembelih 7 Hewan Qurban
Dibaca : 248 Kali

  • Home
  • Politik

Saksi Incumben Pilkada Siak ‘Dipreteli’ Hakim MK, Status Saksi PNS Dipertanyakan

Zulmiron
Senin, 17 Februari 2025 12:52:16 WIB
Cetak
Sidang lanjutan pembuktian sengketa Pilkada Siak, Senin (17/02/2025).

Jakarta, Hariantimes.com - Pada sidang lanjutan pembuktian sengketa Pilkada Siak, Senin (17/02/2025), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mencecar para saksi pihak Pemohon dalam hal ini incumbent 03 Alfedri-Husni.

Saksi Jufrizal, dicecar Ketua Hakim MK Suhartoyo yang juga Ketua Panel I perihal partisipasi rendah yang disampaikannya. Ternyata Jufrizal tidak dapat menjelaskan kepada majelis hakim terkait nama-nama saksi di TPS yang dimaksudkannya. Mejelis tampak terlihat agak kesal, dan suara tinggi ketika merespon balik keterangan Juprizal.

‘’Siapa nama saksi di TPS tersebut?,’’ tanya Hakim Suhartoyo. Namun Jufrizal malah menjawab tidak tahu. Direktur anak perusahaan BUMD di Siak ini semakin kebingungan begitu dicecar Hakim dengan beberapa pertanyaan berikutnya. ‘’Dihadirkan tidak saksinya?,’’ tanya Hakim suara tinggi.

Jufrizal kembali menjawab tidak. Kemudian Hakim juga mempertanyakan perihal dugaan kecurangan di TPS yang melibatkan nama Cinta.

Baca Juga :
  • KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih
  • MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih
  • Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Atas kesaksian Jufrizal, ternyata tidak dapat menghadirkan saksi, dan alat bukti yang dibawa ternyata hanya affidavit (lis daftar alat bukti), yang itupun bukan atas nama Cinta, namun atas nama Rissa Sukria yang tak lain adalah tim sukses pihak Pemohon 03.

‘’Ini kan tidak nyambung. Katanya Bunga, kok keterangannya Rissa. Nanti kami yang akan menilainya,’’ tegas Hakim Suhartoyo kembali.

Saksi incumbent berikutnya yang ‘dipreteli’ Majelis Hakim MK adalah Adi Eka Putra, Kabid TU RSUD T. Rafi’an Siak. Hakim Daniel Yoesmich mempertanyakan jabatan saksi yang ternyata seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

‘’Siapa yang mengangkat Direktur RSUD?,’’ tanya Hakim.’’Bupati,’’ jawab Adi. ‘’Apakah Bupati yang juga Pemohon ini masih menjabat sampai sekarang?’’ cecar Daniel. Terungkap bahwa Pemohon adalah Bupati Siak yang masih aktif.

Atas fakta ini, Hakim Daniel lantas mempertanyakan objektifitas kehadiran Adi sebagai saksi.’’Anda ini pegawai, hadir sebagai saksi pemohon, harus hati-hati menjawab. Harus terjaga objektifitas dan netral,’’ tegurnya.

Kesaksian Adi juga ‘dipreteli’ oleh kuasa hukum pihak Termohon. Guntur selaku pengacara KPU dari Jaksa Penuntut Negara (JPN) justru mengungkap fakta administrasi yang tidak diketahui oleh Adi sendiri. Justru Adi mengelak, kalau ada menandatanggani surat pengantar pemilih pindahan tambahan yang dikeluarkan RSUD untuk salah satu pegawainya.

‘’Anda tidak boleh mengatakan tidak tahu sudah tandatangan. Pejabat tidak boleh jawabannya begitu,’’ tegur Hakim Suhartoyo. Surat yang ditandatangani Adi tersebut telah dijadikan alat bukti oleh KPU, untuk menegaskan bahwa prosedur bagi pemilih di RSUD Siak telah berjalan dengan baik.

Saksi Nelvi menerangkan untuk kejadian di Minas, juga tak lepas dicecar kembali oleh majelis hakim. Karena ternyata dari video yang diajukan sebagai alat bukti, tidak bisa memberikan keyakinan kepada majelis hakim atas dalil yang dituduhkan oleh Pemohon. Bahkan di akhir pemeriksaan para saksi, majelis memberikan kesempatan untuk menayangkan video alat bukti. Namun, video yang ditayangkan tidak memuaskan keyakinan majelis hakim. Hakim kembali memberikan kesempatan untuk menayangkan video bukti yang lain. Tapi ternyata Pemohon tidak menyiapkan seperti video yang mereka dalilkan. Terakhir, pengacara Pemohon malah mengeles, “Videonya tadi mungkin tak tersimpan,” selanya.

Sementara itu Ahli atas nama I Gusti Putu Artha menegaskan, bahwa seluruh dalil Pemohon dalam hal ini incumbent, tidak ada yang mendasari bisa dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Tudingan incumbent kepada pihak Termohon (KPU) dan Terkait (Paslon 02) dinilainya adalah mengada-ngada.

‘’Faktanya dari 829 TPS semua saksi bertandatangan dan tidak ada catatan keberatan, di PPK juga demikian. 68 TPS yang didalilkan setelah ditelaah Ahli, tidak ada satupun TPS yang memenuhi unsur untuk PSU,’’ tegas Putu.

Ahli dari pihak Terkait, Ilham Saputra menegaskan, bahwa Pemohon telah salah mengartikan surat suara rusak dan surat suara tidak sah. ‘’Dalil TSM juga tidak relevan untuk diarahkan kepada pihak Terkait yang bukan petahana. Karena yang bisa melakukan TSM justru adalah petahana, dalam hal ini pihak Pemohon sendiri,’’ katanya.

Saksi Ahli lainnya Nelson Simanjuntak menegaskan, bahwa melihat jumlah suara tidak sah di Pilkada Siak relatif sedikit. Ia menilai bahwa tuntutan PSU yang diajukan Pemohon, tidak memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

Sidang Pilkada Siak menjadi menarik karena dihadiri langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin yang diminta ketua majelis untuk memberi keterangan langsung terkait TPS wilayah khusus tersebut.

‘’Rumah sakit bukan masuk kategori yang bisa dibuat TPS wilayah khusus,’’ tegas Afifudin.

Ini sekaligus meruntuhkan dalil pemohon incumbent yang meminta dilakukan PSU di lokasi tersebut.

Sidang berlangsung selama lebih kurang tiga jam dari pukul 07.59 WIB sampai 11.05 WIB.

Hakim Suhartoyo didampingi anggota majelis hakim, Daniel Yoesmich dan Hakim Muhammad Guntur Hamzah. Sidang selanjutnya adalah agenda pembacaan putusan sengketa Pilkada Siak, yang akan dibacakan pekan depan pada hari Senin (24/02/2025).(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan

KPU Siak Ungkap Alfedri Belum Dua Periode di Sidang MK Sengketa Pilkada

Masyarakat Kandis Desak MK Menolak Gugatan yang Berpotensi PSU Jilid 2 di Siak

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan

KPU Siak Ungkap Alfedri Belum Dua Periode di Sidang MK Sengketa Pilkada

Masyarakat Kandis Desak MK Menolak Gugatan yang Berpotensi PSU Jilid 2 di Siak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Gencarkan Patroli C3, Regu Pleton Standby Polres Siak Sasar Objek Vital dan Daerah Rawan Karhutla
07 Juni 2025
Wako Pekanbaru Serahkan Sapi Qurban Bantuan Presiden RI ke Warga RW 04 Sri Meranti
06 Juni 2025
Selama Pelantikan Bupati dan Wabup Siak, PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik
06 Juni 2025
Shalat Idul Adha di Tasik Betung, Dr Afni: Kita akan Bangun Kampung-Kampung yang Jauh dari Pusat Kecamatan
06 Juni 2025
Idul Adha 1446 H, PWI Riau akan Sembelih 7 Hewan Qurban
05 Juni 2025
Sambut PWI dan SMSI, Dr Afni Berharap Dukungan untuk Siak Hebat dan Bermartabat
05 Juni 2025
Dari Wartawan Jadi Bupati, Banyak Harapan yang Disematkan pada Afni Zulkifli
05 Juni 2025
Kunni Masrohanti Dipercaya Kemenbud Gelar Festival Seni Budaya Melayu Riau
05 Juni 2025
Gebyar Sholawat Dihadiri Ribuan Santri, Dr Afni: Mari Kita Bangun Siak Ini Sama-Sama
04 Juni 2025
Ajak Tamu Undangan Makan Beghanyut, Dr Afni: Menu yang Ditawarkan Autentik Khas Melayu Siak
04 Juni 2025
TERPOPULER +
  • 1 SK Pelantikan Bupati dan Wabup Siak Periode 2025-2030 Dr Afni Z-Syamsurizal Sudah Diteken Mendagri
  • 2 Tim Transisi di Pemkab Siak Mulai Bekerja, Berikut 10 Pesan Khusus Bupati Siak Terpilih Dr Afni
  • 3 Serangan Jantung, Jemaah BTH-08 Reni Maifida Zainal Muhammad Wafat di Mekkah
  • 4 Tiga Calon Rektor UIR Periode 2025-2029 Resmi Ditetapkan Usai Penetapan Penjaringan Rapat Senat
  • 5 Mengukir Jalan Menuju Puncak, Admiral dan Harapan Baru UIR
  • 6 SMSI Pusat Serahkan Anugerah Sahabat Pers ke Dr Bagus Santoso dan Dr Afni Z
  • 7 Suarakan Riau Jadi Daerah Istimewa di Senayan, Abdul Hamid: Mari Kita Semua Bersama-Sama Mendukung
  • 8 Apdesi Riau-Kejati Bangun Sinergitas Penguatan Tata Kelola Pemdes
  • 9 Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved