• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kemenkum Riau Dorong Sivitas Akademika UIR Lindungi Inovasi melalui Paten
Dibaca : 177 Kali
UPT Perpustakaan dan Arsip Unilak Masuk 10 Besar Lomba Portal Website Perpustakaan 2026
Dibaca : 168 Kali
Kunjungi PLN UID Riau dan Kepri, Komisi VI DPR RI Bahas Penguatan Keandalan Kelistrikan
Dibaca : 180 Kali
Menuju WBBM 2026, Kakanwil Kemenkum Riau Tekankan Penguatan Inovasi dan Dampak Pelayanan
Dibaca : 178 Kali
Sempena HUT Riau ke-69 dan HUT RI ke-81, Diskominfotik Riau Gelar Berbagai Lomba Antar Bidang
Dibaca : 191 Kali

  • Home
  • Politik

Saksi Incumben Pilkada Siak ‘Dipreteli’ Hakim MK, Status Saksi PNS Dipertanyakan

Zulmiron
Senin, 17 Februari 2025 12:52:16 WIB
Cetak
Sidang lanjutan pembuktian sengketa Pilkada Siak, Senin (17/02/2025).

Jakarta, Hariantimes.com - Pada sidang lanjutan pembuktian sengketa Pilkada Siak, Senin (17/02/2025), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mencecar para saksi pihak Pemohon dalam hal ini incumbent 03 Alfedri-Husni.

Saksi Jufrizal, dicecar Ketua Hakim MK Suhartoyo yang juga Ketua Panel I perihal partisipasi rendah yang disampaikannya. Ternyata Jufrizal tidak dapat menjelaskan kepada majelis hakim terkait nama-nama saksi di TPS yang dimaksudkannya. Mejelis tampak terlihat agak kesal, dan suara tinggi ketika merespon balik keterangan Juprizal.

‘’Siapa nama saksi di TPS tersebut?,’’ tanya Hakim Suhartoyo. Namun Jufrizal malah menjawab tidak tahu. Direktur anak perusahaan BUMD di Siak ini semakin kebingungan begitu dicecar Hakim dengan beberapa pertanyaan berikutnya. ‘’Dihadirkan tidak saksinya?,’’ tanya Hakim suara tinggi.

Jufrizal kembali menjawab tidak. Kemudian Hakim juga mempertanyakan perihal dugaan kecurangan di TPS yang melibatkan nama Cinta.

Baca Juga :
  • Ketika Pemerintah Menjadi Milik Pemenang
  • KPU dan PWI Pekanbaru Teken MoU Perkuat Sinergi Informasi dan Tangkal Hoaks Pemilu
  • Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Atas kesaksian Jufrizal, ternyata tidak dapat menghadirkan saksi, dan alat bukti yang dibawa ternyata hanya affidavit (lis daftar alat bukti), yang itupun bukan atas nama Cinta, namun atas nama Rissa Sukria yang tak lain adalah tim sukses pihak Pemohon 03.

‘’Ini kan tidak nyambung. Katanya Bunga, kok keterangannya Rissa. Nanti kami yang akan menilainya,’’ tegas Hakim Suhartoyo kembali.

Saksi incumbent berikutnya yang ‘dipreteli’ Majelis Hakim MK adalah Adi Eka Putra, Kabid TU RSUD T. Rafi’an Siak. Hakim Daniel Yoesmich mempertanyakan jabatan saksi yang ternyata seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

‘’Siapa yang mengangkat Direktur RSUD?,’’ tanya Hakim.’’Bupati,’’ jawab Adi. ‘’Apakah Bupati yang juga Pemohon ini masih menjabat sampai sekarang?’’ cecar Daniel. Terungkap bahwa Pemohon adalah Bupati Siak yang masih aktif.

Atas fakta ini, Hakim Daniel lantas mempertanyakan objektifitas kehadiran Adi sebagai saksi.’’Anda ini pegawai, hadir sebagai saksi pemohon, harus hati-hati menjawab. Harus terjaga objektifitas dan netral,’’ tegurnya.

Kesaksian Adi juga ‘dipreteli’ oleh kuasa hukum pihak Termohon. Guntur selaku pengacara KPU dari Jaksa Penuntut Negara (JPN) justru mengungkap fakta administrasi yang tidak diketahui oleh Adi sendiri. Justru Adi mengelak, kalau ada menandatanggani surat pengantar pemilih pindahan tambahan yang dikeluarkan RSUD untuk salah satu pegawainya.

‘’Anda tidak boleh mengatakan tidak tahu sudah tandatangan. Pejabat tidak boleh jawabannya begitu,’’ tegur Hakim Suhartoyo. Surat yang ditandatangani Adi tersebut telah dijadikan alat bukti oleh KPU, untuk menegaskan bahwa prosedur bagi pemilih di RSUD Siak telah berjalan dengan baik.

Saksi Nelvi menerangkan untuk kejadian di Minas, juga tak lepas dicecar kembali oleh majelis hakim. Karena ternyata dari video yang diajukan sebagai alat bukti, tidak bisa memberikan keyakinan kepada majelis hakim atas dalil yang dituduhkan oleh Pemohon. Bahkan di akhir pemeriksaan para saksi, majelis memberikan kesempatan untuk menayangkan video alat bukti. Namun, video yang ditayangkan tidak memuaskan keyakinan majelis hakim. Hakim kembali memberikan kesempatan untuk menayangkan video bukti yang lain. Tapi ternyata Pemohon tidak menyiapkan seperti video yang mereka dalilkan. Terakhir, pengacara Pemohon malah mengeles, “Videonya tadi mungkin tak tersimpan,” selanya.

Sementara itu Ahli atas nama I Gusti Putu Artha menegaskan, bahwa seluruh dalil Pemohon dalam hal ini incumbent, tidak ada yang mendasari bisa dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Tudingan incumbent kepada pihak Termohon (KPU) dan Terkait (Paslon 02) dinilainya adalah mengada-ngada.

‘’Faktanya dari 829 TPS semua saksi bertandatangan dan tidak ada catatan keberatan, di PPK juga demikian. 68 TPS yang didalilkan setelah ditelaah Ahli, tidak ada satupun TPS yang memenuhi unsur untuk PSU,’’ tegas Putu.

Ahli dari pihak Terkait, Ilham Saputra menegaskan, bahwa Pemohon telah salah mengartikan surat suara rusak dan surat suara tidak sah. ‘’Dalil TSM juga tidak relevan untuk diarahkan kepada pihak Terkait yang bukan petahana. Karena yang bisa melakukan TSM justru adalah petahana, dalam hal ini pihak Pemohon sendiri,’’ katanya.

Saksi Ahli lainnya Nelson Simanjuntak menegaskan, bahwa melihat jumlah suara tidak sah di Pilkada Siak relatif sedikit. Ia menilai bahwa tuntutan PSU yang diajukan Pemohon, tidak memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

Sidang Pilkada Siak menjadi menarik karena dihadiri langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin yang diminta ketua majelis untuk memberi keterangan langsung terkait TPS wilayah khusus tersebut.

‘’Rumah sakit bukan masuk kategori yang bisa dibuat TPS wilayah khusus,’’ tegas Afifudin.

Ini sekaligus meruntuhkan dalil pemohon incumbent yang meminta dilakukan PSU di lokasi tersebut.

Sidang berlangsung selama lebih kurang tiga jam dari pukul 07.59 WIB sampai 11.05 WIB.

Hakim Suhartoyo didampingi anggota majelis hakim, Daniel Yoesmich dan Hakim Muhammad Guntur Hamzah. Sidang selanjutnya adalah agenda pembacaan putusan sengketa Pilkada Siak, yang akan dibacakan pekan depan pada hari Senin (24/02/2025).(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan

Lantik DPW dan 12 DPD PAN se Riau, Zulkifli Hasan: Kepengurusan Ini Harus Segera Menyentuh Aspirasi Rakyat

Rabu Malam, Zulhas Lantik DPW PAN Riau dan 12 DPD PAN di Gelanggang Remaja

Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out

Simposium Nasional SMSI, Prof Taufiqurokhman: Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan Utama Masyarakat

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kemenkum Riau Dorong Sivitas Akademika UIR Lindungi Inovasi melalui Paten
13 Agustus 2026
UPT Perpustakaan dan Arsip Unilak Masuk 10 Besar Lomba Portal Website Perpustakaan 2026
13 Agustus 2026
Kunjungi PLN UID Riau dan Kepri, Komisi VI DPR RI Bahas Penguatan Keandalan Kelistrikan
13 Agustus 2026
Menuju WBBM 2026, Kakanwil Kemenkum Riau Tekankan Penguatan Inovasi dan Dampak Pelayanan
13 Agustus 2026
Sempena HUT Riau ke-69 dan HUT RI ke-81, Diskominfotik Riau Gelar Berbagai Lomba Antar Bidang
13 Agustus 2026
Tour Campus ke Unilak, 80 Siswa SMKN 1 Pekanbaru Belajar Tata Kelola Administrasi Modern
13 Agustus 2026
Kemenkum Riau Percepat Pelindungan IG Talas Ungu Sinaboi dan Terasi Bagan Rohil
12 Agustus 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Dampingi Peserta PKA Angkatan LXXVII sebagai Mentor Aksi Perubahan
12 Agustus 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Penuh Rangkaian Kegiatan Nasional
12 Agustus 2026
Perkuat Komunikasi Publik, Imigrasi Siak Gandeng PWI Riau
12 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 Karhutla Pematang Pudu Belum Padam, Ferdian: Tim Lakukan Penyekatan Agar Api Tak Merembet
  • 2 PWI dan AFPI Perkuat Literasi Pindar
  • 3 PPI Lestarikan Kekayaan Budaya Melalui Karya Sastra
  • 4 Wamenkes Tekankan Inovasi dan Riset Kesehatan
  • 5 Prabowo Ajak Jajaran Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha
  • 6 Ingin Lanjut S2 Komunikasi? UIR Buka Pendaftaran hingga 22 Agustus 2026
  • 7 Amran Tambi: Momentum Memperkuat Peran Masyarakat Perantau
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Komunikasi dan Transformasi Organisasi
  • 9 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum "PASTI Ada Solusi" Episode 9
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved