• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Sambangi Dusun Ampaian Rotan, Bistamam Janji Bangun Jalan di APBD Rohil 2026
Dibaca : 153 Kali
UIR Perkuat Kerjasama Internasional dengan Nihon University dan Chiba University
Dibaca : 175 Kali
Agung Nugroho Harap Kampung Dalam Bangkit dari Bayang-Bayang Narkoba
Dibaca : 174 Kali
Jaga Situasi Tetap Kondusif Kerusuhan di PT SSL, Polres Siak Patroli di Kampung Tumang
Dibaca : 193 Kali
Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL
Dibaca : 196 Kali

  • Home
  • Politik

Sumber Dana Kampanye Paslon Harus Dipublish ke Publik, Zufra: Nafasnya Itu Transparan dan Akuntabel

Zulmiron
Kamis, 26 September 2024 11:01:10 WIB
Cetak
Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau H Zufra Irwan SE MM.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Seluruh biaya kampanye harus bisa dioertanggungjawabkan dan transparan.

Tidak itu saja, sumber dana kampanye juga harus dibuka dan tidak boleh ditutup-tutupi oleh pasangan calon kepala daerah baik Gubernur, Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Walikota dan Wakil Walikota.

Misalnya calon nomor urut 1 dana kampanyenya sekian-sekian dan sumber dananya dari sini dari sini, donaturnya siapa. Harus jelas sumbangan darimana. Dari keluarga, sumbangan dari partai.

"Dana kampanye itu harus dipublish ke masyarakat. Wajib sifatnya itu. Nafasnya itu adalah transparan dan akuntabel. Jangan-jangan ada dana dari mafia yang masuk jadi dana kampanye. Inikan bahaya kalau dia terpilih, bahaya untuk daerah dan masyarakat. Ujung-ujung bersubahat dengan mafia," tegas Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau H Zufra Irwan SE MM kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (25/09/2024) siang.

Selain dana kampanye, sebut Zufra Irwan yang juga Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau ini, harta kekayaan pasangan calon kepala daerah dari sekarang harus dipublish. Dan itu wajib sifatnya. Karena para pasangan calon kepala daerah itu jika terpilih akan menjadi calon pejabat publik.

Baca Juga :
  • KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih
  • MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih
  • Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

"Harta kekayaan pasangan calon kepala daerah itu wajib sifatnya dipublish ke publik. Karena jika terpilih nanti tahu-tahu sudah naik saja kekayaannya. Tahu-tahu setelah dilantik berlipat-lipat kekayaannya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Mochammad Afifuddin menegaskan, ada sanksi bagi calon kepala daerah yang terpilih tapi tidak melaporkan dana kampanye. Hal itu akan diatur dalam Peraturan KPU yang tengah digodok.

"Kalau ada pihak yang tidak melaporkan laporan sumbangan dan penerimaan dana kampanye, kami akan merekomendasikan untuk tidak dilantik oleh pejabat yang berwenang," ujar Afif saat ditemui di kompleks gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (26/08/2024).

Dana kampanye tersebut meliputi Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye atau LPPDK. Menurut Afif, pelantikan akan dilaksanakan jika calon kepala daerah telah memenuhi LPPDK.

Afif mengatakan jauh sebelum pelantikan, semua pasangan calon kepala daerah juga wajib melaporkan dana kampanye awal. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Awal Dana Kampanye atau LADK.

Apabila calon kepala daerah tidak memberikan laporan tersebut, maka KPU akan merekomendasikan larangan berkampanye. "Pihak yang tidak melaporkan laporan awal dana kampanye kami akan merekomendasikan untuk tidak bisa melakukan kampanye," ujar Afif.

Semua laporan dana kampanye, baik itu LPPDK dan LADK dapat diunggah melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Ketua KPU mengatakan bahwa lembaganya telah siap menerima laporan-laporan dana kampanye.

"Biasanya kan tidak terlalu banyak lalu lintas pengaksesnya hanya para pihak yang punya akun atau operator yang melaporkan dana kampanye," ujar Afif.

Afif mengaku Sikadeka bukanlah sistem baru pada KPU. Hal tersebut merupakan sistem administrasi laporan dana kampanye yang sudah berjalan lama.

Peraturan mengenai laporan dana kampanye ini telah disampaikan kepada Komisi II DPR. Penyampaian tersebut dilakukan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Senin, 26 Agustus 2024.

Setelah proses RDP tersebut selesai, Afif mengatakan lembaganya akan melakukan proses harmonisasi. Kemudian hasil peraturan-peraturan berdasar RDP tersebut akan diundangkan dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Setelah diundangkan, kita akan menjadikan perdoman untuk tahapan-tahapan Pilkada kita," ujar Afif.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan

KPU Siak Ungkap Alfedri Belum Dua Periode di Sidang MK Sengketa Pilkada

Masyarakat Kandis Desak MK Menolak Gugatan yang Berpotensi PSU Jilid 2 di Siak

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan

KPU Siak Ungkap Alfedri Belum Dua Periode di Sidang MK Sengketa Pilkada

Masyarakat Kandis Desak MK Menolak Gugatan yang Berpotensi PSU Jilid 2 di Siak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Sambangi Dusun Ampaian Rotan, Bistamam Janji Bangun Jalan di APBD Rohil 2026
25 Juni 2025
UIR Perkuat Kerjasama Internasional dengan Nihon University dan Chiba University
25 Juni 2025
Agung Nugroho Harap Kampung Dalam Bangkit dari Bayang-Bayang Narkoba
25 Juni 2025
Jaga Situasi Tetap Kondusif Kerusuhan di PT SSL, Polres Siak Patroli di Kampung Tumang
23 Juni 2025
Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL
23 Juni 2025
Dokumen tak Memenuhi Ketentuan Keimigrasian, 15 Calon Jamaah Umroh Ditunda Keberangkatan ke Arab Saudi
24 Juni 2025
Pasca Kerusuhan di PT SSL, Dr Afni: Saya Tidak Punya Hutang dengan Cukong Manapun
24 Juni 2025
Liburan Sekolah, APGWI Taja Khitanan Massal di Pendalian IV Koto
23 Juni 2025
Hadiah HUT ke-241 Pekanbaru, Agung Nugroho Serahkan Kunci ke Seorang Warga
23 Juni 2025
Raun-Raun Bareng Ribuan Rider, Agung Nughroho Jajal Rute dan Ikon-Ikon Bersejarah di Pekanbaru
21 Juni 2025
TERPOPULER +
  • 1 Luruskan Fakta, Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres
  • 2 SheHacks 2025 Hadir di Banda Aceh, Indosat Berikan Apresiasi ke Perempuan Tangguh
  • 3 Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Teken SK Susunan Panitia Bersama Kongres PWI
  • 4 Dosen UIR Sukses Ciptakan dan Patenkan Alat Pengiris Umbi Berteknologi Android
  • 5 Gencarkan Patroli C3, Regu Pleton Standby Polres Siak Sasar Objek Vital dan Daerah Rawan Karhutla
  • 6 Selama Pelantikan Bupati dan Wabup Siak, PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik
  • 7 Idul Adha 1446 H, PWI Riau akan Sembelih 7 Hewan Qurban
  • 8 Sambut PWI dan SMSI, Dr Afni Berharap Dukungan untuk Siak Hebat dan Bermartabat
  • 9 Dari Wartawan Jadi Bupati, Banyak Harapan yang Disematkan pada Afni Zulkifli
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved