• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Rudy Hendra Pakpahan: Pengawasan Terhadap Notaris Harus Terus Diperkuat
Dibaca : 90 Kali
Terima Kunjungan Pengurus PWI Riau, Abdul Wahid: Mari Sama-Sama Dukung Program Pemerintahan
Dibaca : 93 Kali
PWI Pusat dan HAPI Jajaki Sinergi Literasi Hukum dan Media
Dibaca : 155 Kali
Dialog Media Baru vs UU ITE, Prof Henri Subiakto Menyoroti Masih Maraknya Kasus Kriminalisasi terhadap Jurnalis
Dibaca : 166 Kali
Indosat dan Twimbit Berkolaborasi Luncurkan Empowering Indonesia Report 2025
Dibaca : 209 Kali

  • Home
  • Politik

Sumber Dana Kampanye Paslon Harus Dipublish ke Publik, Zufra: Nafasnya Itu Transparan dan Akuntabel

Zulmiron
Kamis, 26 September 2024 11:01:10 WIB
Cetak
Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau H Zufra Irwan SE MM.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Seluruh biaya kampanye harus bisa dioertanggungjawabkan dan transparan.

Tidak itu saja, sumber dana kampanye juga harus dibuka dan tidak boleh ditutup-tutupi oleh pasangan calon kepala daerah baik Gubernur, Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Walikota dan Wakil Walikota.

Misalnya calon nomor urut 1 dana kampanyenya sekian-sekian dan sumber dananya dari sini dari sini, donaturnya siapa. Harus jelas sumbangan darimana. Dari keluarga, sumbangan dari partai.

"Dana kampanye itu harus dipublish ke masyarakat. Wajib sifatnya itu. Nafasnya itu adalah transparan dan akuntabel. Jangan-jangan ada dana dari mafia yang masuk jadi dana kampanye. Inikan bahaya kalau dia terpilih, bahaya untuk daerah dan masyarakat. Ujung-ujung bersubahat dengan mafia," tegas Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau H Zufra Irwan SE MM kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (25/09/2024) siang.

Selain dana kampanye, sebut Zufra Irwan yang juga Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau ini, harta kekayaan pasangan calon kepala daerah dari sekarang harus dipublish. Dan itu wajib sifatnya. Karena para pasangan calon kepala daerah itu jika terpilih akan menjadi calon pejabat publik.

Baca Juga :
  • Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat
  • PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP
  • Reshuffle Kabinet Prabowo: Ibarat Mandi Safar, Menyucikan Pemerintahan dari Noda Lama

"Harta kekayaan pasangan calon kepala daerah itu wajib sifatnya dipublish ke publik. Karena jika terpilih nanti tahu-tahu sudah naik saja kekayaannya. Tahu-tahu setelah dilantik berlipat-lipat kekayaannya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Mochammad Afifuddin menegaskan, ada sanksi bagi calon kepala daerah yang terpilih tapi tidak melaporkan dana kampanye. Hal itu akan diatur dalam Peraturan KPU yang tengah digodok.

"Kalau ada pihak yang tidak melaporkan laporan sumbangan dan penerimaan dana kampanye, kami akan merekomendasikan untuk tidak dilantik oleh pejabat yang berwenang," ujar Afif saat ditemui di kompleks gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (26/08/2024).

Dana kampanye tersebut meliputi Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye atau LPPDK. Menurut Afif, pelantikan akan dilaksanakan jika calon kepala daerah telah memenuhi LPPDK.

Afif mengatakan jauh sebelum pelantikan, semua pasangan calon kepala daerah juga wajib melaporkan dana kampanye awal. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Awal Dana Kampanye atau LADK.

Apabila calon kepala daerah tidak memberikan laporan tersebut, maka KPU akan merekomendasikan larangan berkampanye. "Pihak yang tidak melaporkan laporan awal dana kampanye kami akan merekomendasikan untuk tidak bisa melakukan kampanye," ujar Afif.

Semua laporan dana kampanye, baik itu LPPDK dan LADK dapat diunggah melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Ketua KPU mengatakan bahwa lembaganya telah siap menerima laporan-laporan dana kampanye.

"Biasanya kan tidak terlalu banyak lalu lintas pengaksesnya hanya para pihak yang punya akun atau operator yang melaporkan dana kampanye," ujar Afif.

Afif mengaku Sikadeka bukanlah sistem baru pada KPU. Hal tersebut merupakan sistem administrasi laporan dana kampanye yang sudah berjalan lama.

Peraturan mengenai laporan dana kampanye ini telah disampaikan kepada Komisi II DPR. Penyampaian tersebut dilakukan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Senin, 26 Agustus 2024.

Setelah proses RDP tersebut selesai, Afif mengatakan lembaganya akan melakukan proses harmonisasi. Kemudian hasil peraturan-peraturan berdasar RDP tersebut akan diundangkan dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Setelah diundangkan, kita akan menjadikan perdoman untuk tahapan-tahapan Pilkada kita," ujar Afif.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Rudy Hendra Pakpahan: Pengawasan Terhadap Notaris Harus Terus Diperkuat
29 Oktober 2025
Terima Kunjungan Pengurus PWI Riau, Abdul Wahid: Mari Sama-Sama Dukung Program Pemerintahan
29 Oktober 2025
PWI Pusat dan HAPI Jajaki Sinergi Literasi Hukum dan Media
28 Oktober 2025
Dialog Media Baru vs UU ITE, Prof Henri Subiakto Menyoroti Masih Maraknya Kasus Kriminalisasi terhadap Jurnalis
28 Oktober 2025
Indosat dan Twimbit Berkolaborasi Luncurkan Empowering Indonesia Report 2025
28 Oktober 2025
Bangga! Alumni UIR Sabet Juara pada Taiwan Singing Competition 2025
28 Oktober 2025
KI Kecam Diskominfotik Kabupaten/Kota se Riau Menghapus Mata Anggaran Kerjasama Publikasi Media
28 Oktober 2025
Apel Pagi Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan: Kita Harus Terus Mengevaluasi dan Berinovasi Demi Perbaikan
27 Oktober 2025
Kemenkum Riau Kawal Pendaftaran Beras Penyalaian Cekau Pelalawan
27 Oktober 2025
PWI Dorong Konsistensi MoU Dewan Pers - Polri
27 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 SKK Migas dan PHR Tegaskan Komitmen Transparansi, Sinergi dan Keadilan bagi Provinsi Riau
  • 2 Media Siber Award 2025, SMSI Riau akan Beri Penghargaan ke Tokoh Inspiratif dan Mitra Kerja
  • 3 Sosialisasi Green Policing, Ditpolairud Polda Riau Ajak Mahasiswa Unilak Peduli Lingkungan
  • 4 Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Gelar Penyuluhan Hukum di Tenayan Raya
  • 5 Faperta UIR Gelar ICASS 2nd 2025 Bahas Inovasi dan Keberlanjutan Pertanian Global
  • 6 Apel Hari Santri di Kuansing, Muliardi: Dunia Digital Harus Jadi Ladang Dakwah
  • 7 Gandeng BRK Syariah, Pemko Pekanbaru Launching Mobil Layanan NIB dan NPWP Keliling
  • 8 Menata Ulang Keamanan Digital, PWI Perkuat Sistem dan Tanggung Jawab Informasi Publik
  • 9 Komitmen Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved