• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dorong Penguatan Karakter Anak Sejak Dini,Sekolah Binaan PT KTU Taja Pagelaran Seni dan Kreativitas
Dibaca : 164 Kali
Jelang Perayaan HPN, PWI dan MA Sepakat Bangun Sinergi Edukasi Hukum
Dibaca : 198 Kali
Jelang Natal, Indosat Berbagi Kasih ke Anak-Anak dari Komunitas Rentan
Dibaca : 199 Kali
Dosen Pendidikan dan Dosen Spesialis Medikal Bedah Lahirkan Inovasi SOP Berbasis HKI
Dibaca : 256 Kali
Kemenag Riau Himpun Donasi Rp1,83 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
Dibaca : 208 Kali

  • Home
  • Politik

Sumber Dana Kampanye Paslon Harus Dipublish ke Publik, Zufra: Nafasnya Itu Transparan dan Akuntabel

Zulmiron
Kamis, 26 September 2024 11:01:10 WIB
Cetak
Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau H Zufra Irwan SE MM.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Seluruh biaya kampanye harus bisa dioertanggungjawabkan dan transparan.

Tidak itu saja, sumber dana kampanye juga harus dibuka dan tidak boleh ditutup-tutupi oleh pasangan calon kepala daerah baik Gubernur, Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Walikota dan Wakil Walikota.

Misalnya calon nomor urut 1 dana kampanyenya sekian-sekian dan sumber dananya dari sini dari sini, donaturnya siapa. Harus jelas sumbangan darimana. Dari keluarga, sumbangan dari partai.

"Dana kampanye itu harus dipublish ke masyarakat. Wajib sifatnya itu. Nafasnya itu adalah transparan dan akuntabel. Jangan-jangan ada dana dari mafia yang masuk jadi dana kampanye. Inikan bahaya kalau dia terpilih, bahaya untuk daerah dan masyarakat. Ujung-ujung bersubahat dengan mafia," tegas Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau H Zufra Irwan SE MM kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (25/09/2024) siang.

Selain dana kampanye, sebut Zufra Irwan yang juga Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau ini, harta kekayaan pasangan calon kepala daerah dari sekarang harus dipublish. Dan itu wajib sifatnya. Karena para pasangan calon kepala daerah itu jika terpilih akan menjadi calon pejabat publik.

Baca Juga :
  • Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak
  • Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat
  • PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

"Harta kekayaan pasangan calon kepala daerah itu wajib sifatnya dipublish ke publik. Karena jika terpilih nanti tahu-tahu sudah naik saja kekayaannya. Tahu-tahu setelah dilantik berlipat-lipat kekayaannya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Mochammad Afifuddin menegaskan, ada sanksi bagi calon kepala daerah yang terpilih tapi tidak melaporkan dana kampanye. Hal itu akan diatur dalam Peraturan KPU yang tengah digodok.

"Kalau ada pihak yang tidak melaporkan laporan sumbangan dan penerimaan dana kampanye, kami akan merekomendasikan untuk tidak dilantik oleh pejabat yang berwenang," ujar Afif saat ditemui di kompleks gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (26/08/2024).

Dana kampanye tersebut meliputi Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye atau LPPDK. Menurut Afif, pelantikan akan dilaksanakan jika calon kepala daerah telah memenuhi LPPDK.

Afif mengatakan jauh sebelum pelantikan, semua pasangan calon kepala daerah juga wajib melaporkan dana kampanye awal. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Awal Dana Kampanye atau LADK.

Apabila calon kepala daerah tidak memberikan laporan tersebut, maka KPU akan merekomendasikan larangan berkampanye. "Pihak yang tidak melaporkan laporan awal dana kampanye kami akan merekomendasikan untuk tidak bisa melakukan kampanye," ujar Afif.

Semua laporan dana kampanye, baik itu LPPDK dan LADK dapat diunggah melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Ketua KPU mengatakan bahwa lembaganya telah siap menerima laporan-laporan dana kampanye.

"Biasanya kan tidak terlalu banyak lalu lintas pengaksesnya hanya para pihak yang punya akun atau operator yang melaporkan dana kampanye," ujar Afif.

Afif mengaku Sikadeka bukanlah sistem baru pada KPU. Hal tersebut merupakan sistem administrasi laporan dana kampanye yang sudah berjalan lama.

Peraturan mengenai laporan dana kampanye ini telah disampaikan kepada Komisi II DPR. Penyampaian tersebut dilakukan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Senin, 26 Agustus 2024.

Setelah proses RDP tersebut selesai, Afif mengatakan lembaganya akan melakukan proses harmonisasi. Kemudian hasil peraturan-peraturan berdasar RDP tersebut akan diundangkan dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Setelah diundangkan, kita akan menjadikan perdoman untuk tahapan-tahapan Pilkada kita," ujar Afif.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dorong Penguatan Karakter Anak Sejak Dini,Sekolah Binaan PT KTU Taja Pagelaran Seni dan Kreativitas
23 Desember 2025
Jelang Perayaan HPN, PWI dan MA Sepakat Bangun Sinergi Edukasi Hukum
22 Desember 2025
Jelang Natal, Indosat Berbagi Kasih ke Anak-Anak dari Komunitas Rentan
22 Desember 2025
Dosen Pendidikan dan Dosen Spesialis Medikal Bedah Lahirkan Inovasi SOP Berbasis HKI
22 Desember 2025
Kemenag Riau Himpun Donasi Rp1,83 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
22 Desember 2025
PWI Pusat Finalisasi Draf AD/ART, KEJ, dan KPW, Siap Disahkan di Konkernas 2026
21 Desember 2025
Natal PWI Pusat Tetap 24 Januari 2026, Panitia Siapkan Ibadah Streaming Nasional
20 Desember 2025
AJP 2025, PWI Pusat Siapkan Total Hadiah Rp300 Juta
20 Desember 2025
Mulai Senin, UIR Buka PMB Gelombang Pertama
20 Desember 2025
Unri Sabet Empat Penghargaan di Anugerah Diktisaintek 2025
19 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 Tim KI Riau Visitasi ke PPID Pemkab Kampar, Zufra Irwan:  Kualitas Tata Kelola Informasi Semakin Membaik
  • 2 SMSI Pusat Gelar Dialog Nasional Refleksi Akhir Tahun 2025 Bertema “Media Baru Menuju Pers Sehat”
  • 3 Mahasiswi FT Unilak Raih Medali Perunggu Cabor Sepak Takraw Sea Games Thailand 2025
  • 4 Natal Bersama Kemenag, Wamenag: Kami Imbau Perayaan Tidak Secara Berlebihan
  • 5 Mempersiapkan Umat Masa Depan, Nasaruddin: Kemenag Harus Hadir Sebagai Penyeimbang
  • 6 Dorong UMKM "Naik Kelas", Beni Febrianto: Kami Libatkan dalam Setiap Event
  • 7 Kunker ke Kemendagri, Ketua FPK Riau Sampaikan Masalah Informasi Daerah Riau Istimewa
  • 8 KUA Rengat Raih Penghargaan Tertib Administrasi Tingkat Nasional
  • 9 Doa Bersama, PHI dan Elnusa Santuni 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved