• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Karhutla Belum Terkendali, Tiga Titik Kebakaran di Riau Masih Jadi Fokus Penanganan
Dibaca : 102 Kali
Perkuat Komunitas Orado, Klub KOMPAK Pekanbaru Gelar Turnamen Antar Klub se Riau
Dibaca : 211 Kali
Waspada Killing Ground Terhadap Presiden Prabowo sebagai Sang Presiden
Dibaca : 220 Kali
IKWI Riau Dorong Perempuan Berani Tampil dan Ubah Mindset
Dibaca : 224 Kali
Jaga Hubungan dengan Pelanggan agar Tetap Loyal, Kunci Keberhasilan Wirausaha
Dibaca : 300 Kali

  • Home
  • Sosialita

Tim Penkum Bidang Intelijen Kejati Riau Lakukan Penyuluhan Hukum Program JMS di SMA Darma Yudha

Zulmiron
Selasa, 06 Februari 2024 15:43:53 WIB
Cetak
Tim Penkum Bidang Intelijen Kejati Riau melakukan kegiatan penyuluhan hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Darma Yudha Pekanbaru, Selasa (06/02/2024).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tim Penerangan Hukum (Penkum) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan kegiatan penyuluhan hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Darma Yudha Pekanbaru, Selasa (06/02/2024).

Tim Penerangan Hukum (Penkum) Bidang Intelijen Kejati Riau yang hadir yakni Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Sukatmini SH MH, Analis Hukum Bidang Intelijen Desmirza Hanum SH, Pengelola Media dan Kemitraan Media Bidang Intelijen Alfi Novriadi Lubis SH, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau diwakili Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Riau Drs H Pahmijan MPd, Majelis Guru di lingkungan SMA Darma Yudha Pekanbaru, serta diikuti oleh Para Siswa/i SMA Darma Yudha Pekanbaru.

Adapun dalam Kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Darma Yudha Pekanbaru ini mengangkat materi yang berjudul "Penguatan Literasi Bermedia Sosial Bagi Gen- Z Untuk Meminimalisir Pelanggaran Hukum di Media Sosial".

Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Riau Drs H Pahmijan MPd mewakili Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau dalam sambutannya mendukung dan mengapresiasi program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Riau.

Baca Juga :
  • IKWI Riau Dorong Perempuan Berani Tampil dan Ubah Mindset
  • Kanwil Kemenkum Riau Percepat Pemenuhan Data Indikasi Geografis Nanas Sungai Apit
  • Kemenkum Riau Perkuat Kompetensi Perancang Peraturan

Pahmijan juga menyampaikan, para siswa/i agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius serta mengambil pembelajaran dari materi- materi yang disampaikan oleh Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Riau.

Dalam penyampaian materinya, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Sukatmini SH MH menyebutkan, literasi merupakan kemampuan berbahasa yang dimiliki oleh seseorang dalam berkomunikasi "membaca, berbicara, menyimak dan menulis" dalam cara yang berbeda sesuai dengan tujuannya.

Kemudian, ada beberapa jenis literasi yakni literasi dasar, literasi teknologi, literasi visual, literasi perpustakaan dan literasi media. Adapun tujuan literasi salah satunya yakni memiliki pemahaman yang baik untuk memudahkan mengambil kesimpulan dari informasi yang diterima.

Disamping itu, manfaat dari penguatan literasi. Salah satunya, meningkatkan pengetahuan dan wawasan sehingga menambah jumlah kosa kata dan juga mengoptimalkan kinerja otak.

Dalam kesempatan itu, Sukatmini juga menyampaikan etika dalam penggunaan media sosial. Salah satunya dengan cara menghindari unggahan ujaran kebencian yang berbau SARA, konten pornografi dan aksi kekerasan.

Diakhir penyampaian materinya, Sukatmini menyampaikan beberapa contoh kasus pelanggaran hukum di media sosial seperti penyebaran berita bohong. Penyebaran berita bohong sendiri melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dimana dalam pasal tersebut berbunyi "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

IKWI Riau Dorong Perempuan Berani Tampil dan Ubah Mindset

Kanwil Kemenkum Riau Percepat Pemenuhan Data Indikasi Geografis Nanas Sungai Apit

Kemenkum Riau Perkuat Kompetensi Perancang Peraturan

Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode 15 Bersama Menteri Hukum RI

Kanwil Kemenkum Riau Dorong Produk Hukum Daerah Berkualitas

Bekali Mahasiswa Kukerta, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Bantuan Hukum dan Posbankum

IKWI Riau Dorong Perempuan Berani Tampil dan Ubah Mindset

Kanwil Kemenkum Riau Percepat Pemenuhan Data Indikasi Geografis Nanas Sungai Apit

Kemenkum Riau Perkuat Kompetensi Perancang Peraturan

Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode 15 Bersama Menteri Hukum RI

Kanwil Kemenkum Riau Dorong Produk Hukum Daerah Berkualitas

Bekali Mahasiswa Kukerta, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Bantuan Hukum dan Posbankum



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Karhutla Belum Terkendali, Tiga Titik Kebakaran di Riau Masih Jadi Fokus Penanganan
06 September 2026
Perkuat Komunitas Orado, Klub KOMPAK Pekanbaru Gelar Turnamen Antar Klub se Riau
06 September 2026
Waspada Killing Ground Terhadap Presiden Prabowo sebagai Sang Presiden
05 September 2026
IKWI Riau Dorong Perempuan Berani Tampil dan Ubah Mindset
05 September 2026
Jaga Hubungan dengan Pelanggan agar Tetap Loyal, Kunci Keberhasilan Wirausaha
04 September 2026
Wamenaker Ajak Mahasiswa Kawal Kedaulatan Ekonomi dan Program Ketenagakerjaan
04 September 2026
Menaker Targetkan Peserta TIH Jadi Pencipta Lapangan Kerja
04 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Percepat Pemenuhan Data Indikasi Geografis Nanas Sungai Apit
04 September 2026
Kemenkum Riau Perkuat Kompetensi Perancang Peraturan
04 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode 15 Bersama Menteri Hukum RI
04 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Pengembangan Inovasi dan Kekayaan Intelektual
  • 2 Kemenkum Riau Ikuti Desk Evaluasi WBBM oleh Tim Penilai Nasional KemenPAN-RB
  • 3 PWI dan Bidhumas Polda Riau Sepakat Sampaikan Informasi Akurat ke Masyarakat
  • 4 Eka Saputra Terpilih Pimpin Persatuan Matua Saiyo Pekanbaru
  • 5 Persatuan Matua Saiyo Pekanbaru Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 6 Workshop Jurnalistik di Yogyakarta, PWI Komitmen Bersama GAPKI Kawal Industri Sawit Nasional
  • 7 Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan
  • 8 Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Layanan Kewarganegaraan
  • 9 Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kopi Liberika Rangsang Meranti
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved