• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli
Dibaca : 190 Kali
Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus
Dibaca : 223 Kali
Agung Nugroho: Tiga Unit Bus Listrik akan Mulai Dioperasikan
Dibaca : 236 Kali
1.479 lowongan kerja Tersedia di Pekanbaru Job Fair 2025
Dibaca : 219 Kali
Mobil Loker AMAN Jemput Bola ke Masyarakat
Dibaca : 221 Kali

  • Home
  • Sosialita

Tim Penkum Bidang Intelijen Kejati Riau Lakukan Penyuluhan Hukum Program JMS di SMA Darma Yudha

Zulmiron
Selasa, 06 Februari 2024 15:43:53 WIB
Cetak
Tim Penkum Bidang Intelijen Kejati Riau melakukan kegiatan penyuluhan hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Darma Yudha Pekanbaru, Selasa (06/02/2024).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tim Penerangan Hukum (Penkum) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan kegiatan penyuluhan hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Darma Yudha Pekanbaru, Selasa (06/02/2024).

Tim Penerangan Hukum (Penkum) Bidang Intelijen Kejati Riau yang hadir yakni Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Sukatmini SH MH, Analis Hukum Bidang Intelijen Desmirza Hanum SH, Pengelola Media dan Kemitraan Media Bidang Intelijen Alfi Novriadi Lubis SH, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau diwakili Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Riau Drs H Pahmijan MPd, Majelis Guru di lingkungan SMA Darma Yudha Pekanbaru, serta diikuti oleh Para Siswa/i SMA Darma Yudha Pekanbaru.

Adapun dalam Kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Darma Yudha Pekanbaru ini mengangkat materi yang berjudul "Penguatan Literasi Bermedia Sosial Bagi Gen- Z Untuk Meminimalisir Pelanggaran Hukum di Media Sosial".

Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Riau Drs H Pahmijan MPd mewakili Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau dalam sambutannya mendukung dan mengapresiasi program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Riau.

Baca Juga :
  • Agung Nugroho: Tiga Unit Bus Listrik akan Mulai Dioperasikan
  • 1.479 lowongan kerja Tersedia di Pekanbaru Job Fair 2025
  • Peringati HANI 2025, GMDM Riau Ajak Driver Online Perangi Narkoba

Pahmijan juga menyampaikan, para siswa/i agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius serta mengambil pembelajaran dari materi- materi yang disampaikan oleh Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Riau.

Dalam penyampaian materinya, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Sukatmini SH MH menyebutkan, literasi merupakan kemampuan berbahasa yang dimiliki oleh seseorang dalam berkomunikasi "membaca, berbicara, menyimak dan menulis" dalam cara yang berbeda sesuai dengan tujuannya.

Kemudian, ada beberapa jenis literasi yakni literasi dasar, literasi teknologi, literasi visual, literasi perpustakaan dan literasi media. Adapun tujuan literasi salah satunya yakni memiliki pemahaman yang baik untuk memudahkan mengambil kesimpulan dari informasi yang diterima.

Disamping itu, manfaat dari penguatan literasi. Salah satunya, meningkatkan pengetahuan dan wawasan sehingga menambah jumlah kosa kata dan juga mengoptimalkan kinerja otak.

Dalam kesempatan itu, Sukatmini juga menyampaikan etika dalam penggunaan media sosial. Salah satunya dengan cara menghindari unggahan ujaran kebencian yang berbau SARA, konten pornografi dan aksi kekerasan.

Diakhir penyampaian materinya, Sukatmini menyampaikan beberapa contoh kasus pelanggaran hukum di media sosial seperti penyebaran berita bohong. Penyebaran berita bohong sendiri melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dimana dalam pasal tersebut berbunyi "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Peringati HANI 2025, GMDM Riau Ajak Driver Online Perangi Narkoba

IZI Bersama MTTG Witel Riau Sembelih Sapi Berbobot 400 Kg di Masjid Al-Hidayah Bambu Kuning

Sembelih 5 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing, Ratusan Kantong Daging Qurban Dibagikan ke Anggota PWI Riau dan Masyarakat

Idul Adha 1446 H, PWI Riau akan Sembelih 7 Hewan Qurban

Kunni Masrohanti Dipercaya Kemenbud Gelar Festival Seni Budaya Melayu Riau

Rombongan Delegasi Korsel Kunjungan Persahabatan ke PWI Riau

Peringati HANI 2025, GMDM Riau Ajak Driver Online Perangi Narkoba

IZI Bersama MTTG Witel Riau Sembelih Sapi Berbobot 400 Kg di Masjid Al-Hidayah Bambu Kuning

Sembelih 5 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing, Ratusan Kantong Daging Qurban Dibagikan ke Anggota PWI Riau dan Masyarakat

Idul Adha 1446 H, PWI Riau akan Sembelih 7 Hewan Qurban

Kunni Masrohanti Dipercaya Kemenbud Gelar Festival Seni Budaya Melayu Riau

Rombongan Delegasi Korsel Kunjungan Persahabatan ke PWI Riau



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli
20 Juni 2025
Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus
19 Juni 2025
Agung Nugroho: Tiga Unit Bus Listrik akan Mulai Dioperasikan
19 Juni 2025
1.479 lowongan kerja Tersedia di Pekanbaru Job Fair 2025
19 Juni 2025
Mobil Loker AMAN Jemput Bola ke Masyarakat
19 Juni 2025
Sempena Hari Jadi Pekanbaru ke-241, Naik Bus Trans Metro Gratis Tiga Hari
19 Juni 2025
ITDP Gelar Lokakarya Elektrifikasi Transportasi Publik Skala Nasional di Pekanbaru
18 Juni 2025
Pekanbaru adalah Satu Diantara 11 Kota Prioritas yang Dibantu ITDP
18 Juni 2025
Unilak dan Unhan Bersinergi dalam Pengembangan Sektor Pendidikan Tinggi di Indonesia
17 Juni 2025
Kapolda Riau Komitmen Tindak Tegas Cukong Perambah Kawasan Hutan di TNTN
17 Juni 2025
TERPOPULER +
  • 1 Gencarkan Patroli C3, Regu Pleton Standby Polres Siak Sasar Objek Vital dan Daerah Rawan Karhutla
  • 2 Selama Pelantikan Bupati dan Wabup Siak, PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik
  • 3 Idul Adha 1446 H, PWI Riau akan Sembelih 7 Hewan Qurban
  • 4 Kunni Masrohanti Dipercaya Kemenbud Gelar Festival Seni Budaya Melayu Riau
  • 5 Dr Afni Z-Syamsurizal Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wabup Siak periode 2025-2030
  • 6 04 Juni 2025, Jemaah Haji Mulai Bergerak ke Arafah
  • 7 Rektor UIR Kukuhkan Prof Dr Fathurrahman sebagai Guru Besar Bioteknologi dan Genetika
  • 8 Hindari Antrean Bus, Jemaah Diimbau Sesuaikan Keberangkatan dan Kepulangan dari Masjidil Haram
  • 9 Bertolak ke Tanah Suci, Amirulhaj Kawal Langsung Layanan Jemaah Haji
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved