• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 418 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 426 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 357 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 482 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 479 Kali

  • Home
  • Sosialita

KI Riau Minta Badan Publik Patuhi Kuisioner Monev KIP

Zulmiron
Jumat, 11 Agustus 2023 16:44:32 WIB
Cetak
Komisioner KI Riau Bidang Kelembagaan, Hj Yulianti SH MH.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau meminta seluruh Badan Publik (BP) di Riau yang sudah menerima Assesment Self Question (SAQ).

SAQ ini diserahkan ketika Lounching Monev Keterbukaan Informasi Publik, akan kepatuhan Badan Puplik (BP) terhadap Undang-undang KIP beberapa waktu lalu untuk segera mengembalikan isian SAQ tersebut.

Komisioner KI Riau Bidang Kelembagaan, Hj Yulianti SH MH di Pekanbaru, Jumat (11/07/2023) menegaskan, toleransi jangka waktu pengembalian SAQ sudah terlewati dari dua mingguan yang ditetapkan.

"Ini bagian dari mengukur kepatuhan BP terhadap UU KIP," ujar Yulianti.

Bahkan, menurut Yulianti, pengembalian kuisioner tersebut, sangat fleksibel. Bisa melalui online atau e-monev, bisa juga melalui manual.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, kata Penanggungwab Monev KIP Riau tahun 2023 itu, Monev tahun ini hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni untuk mengukur dari segala aspek akan kepatuhan BP menjalankan amanah UU KIP.

Dijelaskan Yulianti, SAQ tersebut disampaikan kepada BP sebagai langkah awal Tim Monev KI Riau yang akan melakukan visitasi ke BP sebelum monev dalam bentuk lain.

"Jadi monev yang kita lakukan selain melalui kuisioner yang sifatnya administratif, kita juga melakukan visitasi secara langsung dan monitoring tanpa sepengetahuan BP. Misalnya melakukan pemantauan, melakukan cek terhadap tatakelola informasi melalui elektronik, website atau digital, bahkan sumber-sumber lain yang  bersinggungan dengan BP bersangkutan, tak benar juga, untuk akses digitalnya masyarakat masih harus direpotkan dengan password misalnya," tegas Yulianti.

KI Riau, lanjut Yulianti, seperti tahun lalu yang juga dilakukan oleh KI seluruh Indonesia menggelar kegiatan yang diberi nama KI Riau Award.

"Award atau penghargaan dari KI Riau itu adalah sebuah bentuk apresiasi akan kepatuhan BP terhadap UU KIP, tapi bukan perlombaan. Insya allah yang tidak patuh, sesuai kategori dan rangking pemeringkatan tahun ini akan kita umumkan juga kepada publik," tutur Yulianti.

Berdasarkan cacatatan sementaraTim Monev KI Riau, kata Yulianti, sejumlah BP, yang sudah mengembalikan kuisioner, misalnya yang masuk kelompok instansi vertikal, PLN Riau, BPK Riau, Polda Riau, Kanwil DJKN, BPN, BPKP, dan lain- lain.

Dijelaskan Yulianti, tahun ini KI Riau melakukan monev terhadap BP melalui PPID yang terdiri dari kelompok vertikal, OPD Pemprov Riau, Pemerintah kabupaten/kota, kelompok Parpol, BUMD, Perguruan Tinggi, kelompok Penerima Hibah provinsi dan kabupaten/kota, PPID Desa, Penyelenggara Pemilu.

Yulianti sangat menyayangkan,  kendati tahun lalu sudah dapat teguran keras dari Wagub Riau, sebagian besar PPID Pelaksana (OPD) di lingkup Pemprov Riau belum mengembalikan SAQ.

"Kita berharap Indeks Keterbukaan Informasi Provinsi Riau yang sudah berada pada peringkat 2 nasional, di bawah Jabar,  tahun ini bisa lebih baik.Jangan malah rusak karena ada OPD yang bandel. Dan ogah terhahadap UU KIP," tegas Yulianti.

Untuk lingkup OPD Pemprov, lanjut Yulianti, yang sudah mengembalikan SAQ, antara lain BPKAD, DLHK, PUPR, Biro Penjas, BMD  Inspektorat, DKP, Badan Penghubung, Disnak, P3AP2KB,Dispersip  Kesbangpol, BPSDM dan Dispora.

"Masih banyak OPD yang belum mengembalikan SAQ," ungkap Yulianti.

Dijelaskan Yulianti, dalam beberapa hari kedepan pihaknya akan mempublis lebih lengkap dan rinci nama-nama BP yang dianggap tidak merespon upaya KI Riau mendorong keterbukaan Informasi publik di Riau.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved