• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 418 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 426 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 357 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 482 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 479 Kali

  • Home
  • Sosialita

Gubri Syamsuar Terima Anugerah Provinsi Layak Anak

Zulmiron
Ahad, 23 Juli 2023 11:04:56 WIB
Cetak
Gubri Syamsuar Terima Anugerah Provinsi Layak Anak.

Semarang, Hariantimes.com - Provinsi Riau termasuk salah satu provinsi yang dinobatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI sebagai Provinsi Layak Anak (Provila).

Atas pencapaian itu, Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati atau populer dengan nama Bintang Puspayoga menyerahkan Anugerah Kategori Provila kepada Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar di Hotel Padma, Semarang, Jateng, Sabtu (22/07/2023) malam.

Hadir mendampingi Gubri Syamsuar, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Riau Hj Fariza dan Kadis Kominfotik Provinsi Riau Erisman Yahya.

Selain Provinsi Riau, anugerah yang sama juga diterima Provinsi Jateng, Babel, Banten, Sumbar, Sulut, NTB, Jatim, DIY, Bali, DKI Jakarta, Kalsel, Kepri dan Provinsi Lampung.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyampaikan apresiasi kepada para gubernur dan juga para bupati/walikota yang telah berupaya maksimal menjadikan daerahnya layak anak.

"Tentulah tidak mudah menjadikan suatu daerah menjadi layak anak. Perlu komitmen dan kerjasama berbagai pihak," ucap Menteri PPPA dalam sambutannya.

Pada tahun ini, Kementerian PPPA tidak saja memberikan penghargaan kepada gubernur dan bupati/walikota, tapi juga kepada aparat penegak hukum yang dianggap telah memberikan kontribusi dalam mewujudkan kabupaten/kota dan provinsi yang layak anak.

Menurut Menteri PPPA, para penerima anugerah ditetapkan oleh Tim Independen yang terdiri dari para pakar di bidang anak dan juga melibatkan Perguruan Tinggi.

Menteri PPPA berharap, ke depan semakin banyak kabupaten/kota dan provinsi yang layak anak. Anugerah yang diberikan Kementerian PPPA diharapkan bisa menjadi motivasi bagi daerah yang belum layak anak.

Untuk kabupaten/kota di Riau yang mendapat anugerah Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) 2023 yakni, Rohil dan Kuansing (Kategori Pratama), Pelalawan, Kampar, Bengkalis, Inhil dan Rohul (Kategori Madya).

Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai, Kabupaten Inhu dan Kota Pekanbaru (Kategori Nindya).

Sementara untuk KLA 2023 Kategori Utama diraih Kabupaten Siak.

Gubri Syamsuar usai acara menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan.

Syamsuar berharap, penghargaan ini bisa menjadi motivasi bagi kabupaten lain yang belum masuk kategori.

"Alhamdulillah kita menerima penghargaan untuk kategori Provila. Beberapa kabupaten/kota di Riau juga mendapat penghargaan KLA. Kita harapkan ke depan, daerah kita semakin layak anak. Aman dan nyaman bagi semuanya," ucap Syamsuar.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved