• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Implementasi Pedoman dan Aplikasi SIKIDA
Dibaca : 107 Kali
Kanwil Kemenkum Riau dan Universitas Riau Tingkatkan Kapasitas ASN
Dibaca : 108 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Pemutakhiran Data dan Pengembangan Kompetensi Secara Elektronik
Dibaca : 107 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Dialog Interaktif dan Penguatan Evaluasi Kinerja Kemenkum
Dibaca : 109 Kali
PLN UID Riau-Kepri Gandeng Komunitas EV
Dibaca : 164 Kali

  • Home
  • Bengkalis

Diduga Telah Diperjual Belikan

Belasan Hektar Hutan Mangrove Dibabat Untuk Usaha Tambak Udang

Redaksi
Selasa, 11 Juli 2023 09:48:20 WIB
Cetak
HUTAN MANGROVE DIRAMBAH: Areal hutan Mangrove yang dibabat menggunanan alat berat berisikan pohon bakau dan kayu sebagai penyangga kehidupan masyarakat sekitar dirambah oknum pengusaha tambah udang, Kamis (6/7/2023).

BENGKALIS, Hariantimes.com - Keberadaan hutan mangrove di pulau Bengkalis semakin terancam punah. Pasalnya, para pengusaha berlomba-lomba membuka lahan yang berdekatan dengan laut untuk usaha tambak udang.

Berdasarkan hasil yang dirangkul tim media kepada salah satu pemilik lahan telah  Mengakui  Lahan tersebut, telah dijual berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/ Penguasaan Tanah dengan Nomor : SKRP- PT/X/2020 yang diterbit kan oleh Kepala Desa Penebal Muhammad Saimin pada Tanggal 13 Oktober 2020 .

Saat ini, lahan yang awalnya ada tegakan pohon mangrove yang sudah dewasa tersebut, sudah rata dan hanya menyisakan bekas jejak alat berat untuk membabat kayu dan hutan mangrove, yang lokasinya tidak jauh dari bibir pantai.

Dari pantauan di lapangan pada, Kamis (6/7//2023) lalu, wartawan mencoba mengecek keberadaan lahan yang diduga akan dijadikan usaha tambak udang di Desa Penebal, tepatnya di Jalan Pusara III. Memasuki areal yang digarap, berjarak sekitar 3 kilometer dari ruas Jalan Lingkar Bengkalis.

Baca Juga :
  • Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Implementasi Pedoman dan Aplikasi SIKIDA
  • Kanwil Kemenkum Riau dan Universitas Riau Tingkatkan Kapasitas ASN
  • Kanwil Kemenkum Riau Dukung Pemutakhiran Data dan Pengembangan Kompetensi Secara Elektronik

Tampak dari dekat, kondisi lahan sudah rata. Ratusan batang mangrove, yang awalnya asri, kini sudah porak poranda, menyisakan ranting-ranting kecil. Tidak ada lagi kicauan burung terdengar disekitar lokasi, tidak terdengar lagi erangan monyet liar. Yang terdengar hanya patahan ranting dan suara mesin pompong nelayan.

Di lokasi, areal lahan yang digarap sudah rata dan menyisakan ranting-ranting, serta bekas patahan pohon mangrove. Tidak satupun terlihat rumah atau gubuk-gubuk kayu milik warga. Namun, arah menuju bibir pantai, pohon bakau bertumbangan.

Di sisi sepadan lahan, ditanami pohon sawit dan pinang yang tumbuh subur serta mendekati masa panen. Masuk lahan yang mangrove nya dibabat, harus melewati bodi jalan tanah, yang baru dibuat dan dibersihkan.

Sedangkan dari informasi di lapangan, lahan seluas 12 hektar tersebut sudah dibeli oleh salah seorang oknum pengusaha Bengkalis. Rencananya, lahan itu akan dijadikan kolam tambak udang Vaname, yang saat ini lagi menggeliat di negeri junjungan Bengkalis.

“Ya, lhan itu rencananya mau digarap untuk pembuatan tambak udang lagi. Lahannya 12 hektar dan di sana diterbitkan surat atas kepemilikan warga desa dan dijual kepada pengusaha. Tapi saya tidak tau siapa pembelinya,” ujar Ayan, salah seorang warga yang dijumpai di lokasi perambahan hutan mangrove.

Sementara itu, anggota BPD Penebal, Nuzul Hidayat saat ditemui wartawan, enggan untuk berkomentar banyak, soal lahan tersebut. Pasalnya, lahan itu merupakan kawasan dan memang ada sebanyak 7 surat yang sudah dimiliki warga. Akan tetapi, status tanah itu tidak diketahui riwayat suratnya dari mana.

Ia mengatakan, terkait rencana usaha tambak udang ini, pihak pemerintah desa juga tidak pernah menginformasikan kepada BPD. Kemudian lagi, riwayat lahan juga tidak jelas statusnya, karena menurut informasi ada sebagian kawasan hutan penyangga atau hak pengelolaan, bukan hak milik.

“Saya sudah tanyakan kepada semua anggota BPD di Penebal. Semuanya tidak mengetahuinya. Memang baru-baru ini ada petugas KLHK turun ke lokasi dan menyetop aktivitas alat berat yang membabat lahan dan mangrove,” ujar Nuzul.

Sementara itu, Kepala Desa Penebal Muhammad Saimin yang dijumpai di Kantornya sedang tidak berada di tempat dan Riaupos.co sempat menjumpai Sekdesnya dan mengatakan kedes sedang keluar.

"Kades keluar, saya pun tak tau kenana beliau pergi," ujar Sekdes Penebal Endang Sri Wahyuni, yang juga anak kandung Kades.

Namun ketika dihubungi wartawan melalui telepon selularnya, menyikapi adanya upaya pembabatan kawasan hutan Mangrove di desanya. Saimin mengakui, luas lahan yang dikeluarkan surat hanya sekitar 7 hektar dan, tidak sampai 12 hektar yang direncanakan.

Ia mengatakan, luas lahan 7 hektar memiliki surat kepemilikan yang diterbitkan desa berupa surat keterangan tanah (SKT). Akan tetapi, sisanya itu tidak mencukupi untuk pembangunan kolam tambak udang., sehingga kegiatannya dihentikan atau tidak jadi terlaksana.

"Ya, karena itu yang digarap kawasan hutan, maka saya tak berani menerbitkan suratnya, saya minta mereka mengurus langsung ke Kementerian LHK," ujarnya.

Awalnya, Muhammad Saimin tidak mengakui adanya rencana penebangan lahan berisikan ratusan batang Mangrove itu. Tetapi, setelah didesak atas sumber informasi dan cek ke lokasi. Saimin mengakui, jika lahan itu ada pemiliknya.

“Lahan itu hanya 7 hektar yang ada surat. Menyebutkan tiga nama pemilik yang merupakan warganya. Tapi saya tidak tahu apakah tanah itu telah dijual mereka atau bagaiamana, lalu siapa yang beli saya juga tidak mengetahui. Cuma waktu mengukur memang saya ada di sana,” ujarnya lagi.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelola Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KPH DLHK) Riau di Bengkalis Muhammad Fadli, yang dikonfirmasi terkait perambahan hutan, Senin (10/7/2023) mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan di lapangan.

"Ya, kita sedang melakukan penyelidikan di lapangan, kalau memang terbukti, maka kita minta untuk dihentikan," ujarnya

Ia menyebutkan, saat ini para pengusahan yang membuka tambak udang dengan memanfaatkan kawasan hutan produksi terbatas dan juga HPL sangat banyak. Makanya, pihak KPH meminta agar mereka sebelum membuka lahan HPT dan HPL dapat berkoordinasi terlebih dahulu, sehingga tidak merusak hutan mangrove.(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kemenkum Riau Dampingi Potensi IG Durian Tembaga Bengkalis

Kemenkum Riau Koordinasikan Tindak Lanjut Pembentukan Tata Kelola Sentra KI di Bengkalis

Awal Dzulhijjah Memenuhi Kriteria Imkanur Rukyat, Hilal di Bengkalis Tertutup Awan

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Bengkalis, Irjen Pol Herry Heryawan: Ada 346,56 Hektare yang Ditanami

Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis

Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah

Kemenkum Riau Dampingi Potensi IG Durian Tembaga Bengkalis

Kemenkum Riau Koordinasikan Tindak Lanjut Pembentukan Tata Kelola Sentra KI di Bengkalis

Awal Dzulhijjah Memenuhi Kriteria Imkanur Rukyat, Hilal di Bengkalis Tertutup Awan

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Bengkalis, Irjen Pol Herry Heryawan: Ada 346,56 Hektare yang Ditanami

Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis

Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Implementasi Pedoman dan Aplikasi SIKIDA
25 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau dan Universitas Riau Tingkatkan Kapasitas ASN
25 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Pemutakhiran Data dan Pengembangan Kompetensi Secara Elektronik
25 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Dialog Interaktif dan Penguatan Evaluasi Kinerja Kemenkum
25 September 2026
PLN UID Riau-Kepri Gandeng Komunitas EV
25 September 2026
Optimalisasi Capaian Kinerja B09, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Kemenkum
24 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Wawancara Analisis dan Evaluasi 17 Perda di Enam Pemda
24 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Evaluasi Kebijakan Pelayanan Pewarganegaraan
24 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kuansing
24 September 2026
Anindya Bakrie: Modal, Teknologi dan Inovasi Harus Mengalir ke Daerah
24 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris
  • 2 Kakanwil Kemenkum Riau Berikan Masukan Perubahan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026
  • 3 FORMAS Bersama BSPIA akan Gelar Indonesia-China Digital City & Security Technology Application Forum 2026
  • 4 PLN Bersama Pemprov Riau Kementerian Terkait Perkuat Sinergi Mempercepat Program Lides
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkenalkan Inovasi HARMONITAS
  • 6 Silaturahmi dengan SMSI Riau, Fikri Fardhian: Media Mitra Strategis dalam Menyampaikan Informasi yang Akurat ke Masyarakat
  • 7 Di Tengah Disrupsi AI, Syahrul Aidi: Kolaborasi Jadi Kunci Menjaga Pers
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Bantuan Hukum Pro Bono bagi Tahanan dan Pelaksanaan Pidana Alternatif
  • 9 Perkenalkan Diri ke PWI, Fikri Fardhian: Hubungan PHR dengan Insan Pers Harus Terjalin Seperti Saudara
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved