• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Rekonsialisasi Elit Riau
Dibaca : 138 Kali
Trestle Pelabuhan Umum Tanjung Buton Ambruk, Polres Siak Lakukan Mitigasi Keselamatan
Dibaca : 183 Kali
Perkuat Layanan Akademik, Unri Optimalisasi Pengelolaan Laboratorium
Dibaca : 157 Kali
Dalam Pengambilan Keputusan, Syahrial Abdi: Data BPS Kami Jadikan Rujukan Utama
Dibaca : 154 Kali
Ditopang Ekspor Non Migas yang Tumbuh 21,18 Persen, Asep: Neraca Perdagangan Riau Surplus
Dibaca : 173 Kali

  • Home
  • Sosialita

Satlantas Polres Dumai Mulai Terapkan Tilang Elektronik

Zulmiron
Senin, 19 Juni 2023 19:40:16 WIB
Cetak
Satlantas Polres Dumai mulai menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik.

Dumai, Hariantimes.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Dumai mulai menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik.

Penerapan ETLE tersebut dilakukan untuk mendukung keamanan, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Dalam realisasinya  banyak yang bertanya bagaimana cara membayar apabila terkena tilang elektronik ini.

Menjawab hal tersebut, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Cerita SIK MM menjelaskan, apabila pengguna kendaraan terkena tilang elektronik, maka pembayarannya bisa dilakukan melalui Briva ke Bank BRI.

“Apabila pengguna kendaraan terkena tilang elektronik, maka pelanggar akan menerima surat pemberitahuan telah melakukan pelanggaran dari Kepolisian melalui Kantor Pos Kota Dumai. Selanjutnya masyakarat dapat mengkonfirmasi pelanggaran dalam waktu 7 hari pada web http://etle-riau.info/id/chek data,” jelas AKP Akira Ceria, Senin (19/06/2023).

Setelah melakukan konfirmasi, pelanggar akan menerima SMS berisikan Kode Briva BRI Denda Tilang. Selain itu, pelanggar melakukan pembayaran Briva ke Bank BRI.

Jika tidak melakukan pembayaran, maka masyarakat bisa mengikuti persidangan sesuai tanggal yang sudah diterima melalui web.

Untuk batas waktunya, jelas Kasat Lantas, diberikan waktu selama 7 hari. Apabila melewati batas waktu tersebut, maka STNK akan diblokir.

"Sejak bulan lalu, Satlantas Polres Duma telah memberlakukan tilang secara elektronik dan manual. Dengan menggunakan ponsel yang sudah ditanamkan aplikasi ETLE, personel Satlantas Polres Dumai akan mengambil gambar pelanggaran lalu lintas. Lalu mengirim surat tilang ke alamat pelanggar. Nantinya harus membayar denda melalui Bank yang telah ditunjuk.  Sebagian dari anda mungkin pernah menerima surat tilang yang dari Kepolisian yang dikirim langsung ke rumah. Dalam surat tersebut, Kepolisian melampirkan foto kendaraan anda yang ditangkap oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)," beber AKP Akira Ceria.

Pada intinya, konfirmasi dilakukan untuk memastikan bahwa pihak yang tercatat dalam pelanggaran itu tidak salah alamat. Jangan sampai terlambat melakukan konfirmasi karena ketika tidak ada konfirmasi  STNK bisa diblokir oleh pihak berwajib. Ketika STNK terblokir, maka  pemilik kendaraan tidak akan bisa melakukan perpanjangan STNK tahunan.

Dengan ETLE petugas dan pelaku pelanggaran lalu lintas tidak lagi bersentuhan langsung dan tidak ada pembayaran denda dalam bentuk uang tunai.  

Jika kendaraan bermotor tersebut telah berpindah tangan dari pemilik pertama tanpa pindah buku kepemilikan. Pemilik pertama bisa melakukan verifikasi bahwa kendaraan tersebut sudah berpindah tangan.

Untuk lebih optimal penegakan aturan di jalan raya, Satlantas Polres Dumai juga memberlakukan tilang manual kepada pelaku pelanggaran lalu lintas. Salah satu alasan diberlakukannya kembali tilang manual karena banyaknya pelanggaran yang tidak ter-cover oleh E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement).(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Dialog Interaktif di RRI Pekanbaru, Kanwil Kementerian Hukum Riau Sosialisasikan KUHP Nasional

Kakanwil Kemenkum Riau Matangkan Kesiapan Anggaran 2026

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Apel Perdana 2026, Kemenkum Riau Siap Akselerasi Kinerja

Lantik 15 KUA se Kampar, Muliardi: Wujudkan Birokrasi yang Profesional, Bersih dan Melayani

Lantik Kakan Kemenag Siak dan Kampar, Muliardi: Fokus, Maslahat dan Cerdas

Dialog Interaktif di RRI Pekanbaru, Kanwil Kementerian Hukum Riau Sosialisasikan KUHP Nasional

Kakanwil Kemenkum Riau Matangkan Kesiapan Anggaran 2026

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Apel Perdana 2026, Kemenkum Riau Siap Akselerasi Kinerja

Lantik 15 KUA se Kampar, Muliardi: Wujudkan Birokrasi yang Profesional, Bersih dan Melayani

Lantik Kakan Kemenag Siak dan Kampar, Muliardi: Fokus, Maslahat dan Cerdas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Rekonsialisasi Elit Riau
06 Januari 2026
Trestle Pelabuhan Umum Tanjung Buton Ambruk, Polres Siak Lakukan Mitigasi Keselamatan
06 Januari 2026
Perkuat Layanan Akademik, Unri Optimalisasi Pengelolaan Laboratorium
06 Januari 2026
Dalam Pengambilan Keputusan, Syahrial Abdi: Data BPS Kami Jadikan Rujukan Utama
06 Januari 2026
Ditopang Ekspor Non Migas yang Tumbuh 21,18 Persen, Asep: Neraca Perdagangan Riau Surplus
06 Januari 2026
Polda Riau Berangkatkan 10 Bhabin Peraih Green Policing Award Umroh ke Tanah Suci
06 Januari 2026
Dialog Interaktif di RRI Pekanbaru, Kanwil Kementerian Hukum Riau Sosialisasikan KUHP Nasional
05 Januari 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Matangkan Kesiapan Anggaran 2026
05 Januari 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
05 Januari 2026
Apel Perdana 2026, Kemenkum Riau Siap Akselerasi Kinerja
05 Januari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Lewat Pelatihan Laundry Sepatu, PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas
  • 2 Lewat Penetapan RKAP, RUPS SPR Kunci Arah Bisnis 2026
  • 3 Sepanjang 2025, Astra Berupaya Ciptakan Program Unggulan Berbasis Komunitas Desa
  • 4 Kemerdekaan Pers, Profesionalisme dan Ekonomi Media Jadi Tantangan
  • 5 Perkuat Solidaritas di Momen Natal, Kemenag Gelar Festival Kasih Nusantara 2025
  • 6 Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai
  • 7 Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara
  • 8 PHR Cetak Teknisi AC Terampil Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing
  • 9 Lantik 31 Kepala KUA se Riau, Muliardi: Ujung Tombak Layanan Masyarakat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved