• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Raun-Raun Bareng Ribuan Rider, Agung Nughroho Jajal Rute dan Ikon-Ikon Bersejarah di Pekanbaru
Dibaca : 141 Kali
Berkunjung ke DLHK Riau, Dr Afni Ungkap Masalah Hak Hutan Tanah Rakyat Siak
Dibaca : 185 Kali
Beberkan Kondisi Keuangan Pemkab Siak Dr Afni: Tunda Bayar Rp327 Miliar
Dibaca : 194 Kali
Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli
Dibaca : 255 Kali
Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus
Dibaca : 280 Kali

  • Home
  • Sosialita

Satlantas Polres Dumai Mulai Terapkan Tilang Elektronik

Zulmiron
Senin, 19 Juni 2023 19:40:16 WIB
Cetak
Satlantas Polres Dumai mulai menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik.

Dumai, Hariantimes.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Dumai mulai menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik.

Penerapan ETLE tersebut dilakukan untuk mendukung keamanan, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Dalam realisasinya  banyak yang bertanya bagaimana cara membayar apabila terkena tilang elektronik ini.

Menjawab hal tersebut, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Cerita SIK MM menjelaskan, apabila pengguna kendaraan terkena tilang elektronik, maka pembayarannya bisa dilakukan melalui Briva ke Bank BRI.

“Apabila pengguna kendaraan terkena tilang elektronik, maka pelanggar akan menerima surat pemberitahuan telah melakukan pelanggaran dari Kepolisian melalui Kantor Pos Kota Dumai. Selanjutnya masyakarat dapat mengkonfirmasi pelanggaran dalam waktu 7 hari pada web http://etle-riau.info/id/chek data,” jelas AKP Akira Ceria, Senin (19/06/2023).

Setelah melakukan konfirmasi, pelanggar akan menerima SMS berisikan Kode Briva BRI Denda Tilang. Selain itu, pelanggar melakukan pembayaran Briva ke Bank BRI.

Jika tidak melakukan pembayaran, maka masyarakat bisa mengikuti persidangan sesuai tanggal yang sudah diterima melalui web.

Untuk batas waktunya, jelas Kasat Lantas, diberikan waktu selama 7 hari. Apabila melewati batas waktu tersebut, maka STNK akan diblokir.

"Sejak bulan lalu, Satlantas Polres Duma telah memberlakukan tilang secara elektronik dan manual. Dengan menggunakan ponsel yang sudah ditanamkan aplikasi ETLE, personel Satlantas Polres Dumai akan mengambil gambar pelanggaran lalu lintas. Lalu mengirim surat tilang ke alamat pelanggar. Nantinya harus membayar denda melalui Bank yang telah ditunjuk.  Sebagian dari anda mungkin pernah menerima surat tilang yang dari Kepolisian yang dikirim langsung ke rumah. Dalam surat tersebut, Kepolisian melampirkan foto kendaraan anda yang ditangkap oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)," beber AKP Akira Ceria.

Pada intinya, konfirmasi dilakukan untuk memastikan bahwa pihak yang tercatat dalam pelanggaran itu tidak salah alamat. Jangan sampai terlambat melakukan konfirmasi karena ketika tidak ada konfirmasi  STNK bisa diblokir oleh pihak berwajib. Ketika STNK terblokir, maka  pemilik kendaraan tidak akan bisa melakukan perpanjangan STNK tahunan.

Dengan ETLE petugas dan pelaku pelanggaran lalu lintas tidak lagi bersentuhan langsung dan tidak ada pembayaran denda dalam bentuk uang tunai.  

Jika kendaraan bermotor tersebut telah berpindah tangan dari pemilik pertama tanpa pindah buku kepemilikan. Pemilik pertama bisa melakukan verifikasi bahwa kendaraan tersebut sudah berpindah tangan.

Untuk lebih optimal penegakan aturan di jalan raya, Satlantas Polres Dumai juga memberlakukan tilang manual kepada pelaku pelanggaran lalu lintas. Salah satu alasan diberlakukannya kembali tilang manual karena banyaknya pelanggaran yang tidak ter-cover oleh E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement).(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Peringati HANI 2025, GMDM Riau Ajak Driver Online Perangi Narkoba

IZI Bersama MTTG Witel Riau Sembelih Sapi Berbobot 400 Kg di Masjid Al-Hidayah Bambu Kuning

Sembelih 5 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing, Ratusan Kantong Daging Qurban Dibagikan ke Anggota PWI Riau dan Masyarakat

Idul Adha 1446 H, PWI Riau akan Sembelih 7 Hewan Qurban

Kunni Masrohanti Dipercaya Kemenbud Gelar Festival Seni Budaya Melayu Riau

Rombongan Delegasi Korsel Kunjungan Persahabatan ke PWI Riau

Peringati HANI 2025, GMDM Riau Ajak Driver Online Perangi Narkoba

IZI Bersama MTTG Witel Riau Sembelih Sapi Berbobot 400 Kg di Masjid Al-Hidayah Bambu Kuning

Sembelih 5 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing, Ratusan Kantong Daging Qurban Dibagikan ke Anggota PWI Riau dan Masyarakat

Idul Adha 1446 H, PWI Riau akan Sembelih 7 Hewan Qurban

Kunni Masrohanti Dipercaya Kemenbud Gelar Festival Seni Budaya Melayu Riau

Rombongan Delegasi Korsel Kunjungan Persahabatan ke PWI Riau



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Raun-Raun Bareng Ribuan Rider, Agung Nughroho Jajal Rute dan Ikon-Ikon Bersejarah di Pekanbaru
21 Juni 2025
Berkunjung ke DLHK Riau, Dr Afni Ungkap Masalah Hak Hutan Tanah Rakyat Siak
21 Juni 2025
Beberkan Kondisi Keuangan Pemkab Siak Dr Afni: Tunda Bayar Rp327 Miliar
20 Juni 2025
Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli
20 Juni 2025
Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus
19 Juni 2025
Agung Nugroho: Tiga Unit Bus Listrik akan Mulai Dioperasikan
19 Juni 2025
1.479 lowongan kerja Tersedia di Pekanbaru Job Fair 2025
19 Juni 2025
Mobil Loker AMAN Jemput Bola ke Masyarakat
19 Juni 2025
Sempena Hari Jadi Pekanbaru ke-241, Naik Bus Trans Metro Gratis Tiga Hari
19 Juni 2025
ITDP Gelar Lokakarya Elektrifikasi Transportasi Publik Skala Nasional di Pekanbaru
18 Juni 2025
TERPOPULER +
  • 1 SheHacks 2025 Hadir di Banda Aceh, Indosat Berikan Apresiasi ke Perempuan Tangguh
  • 2 Dosen UIR Sukses Ciptakan dan Patenkan Alat Pengiris Umbi Berteknologi Android
  • 3 Gencarkan Patroli C3, Regu Pleton Standby Polres Siak Sasar Objek Vital dan Daerah Rawan Karhutla
  • 4 Selama Pelantikan Bupati dan Wabup Siak, PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik
  • 5 Idul Adha 1446 H, PWI Riau akan Sembelih 7 Hewan Qurban
  • 6 Sambut PWI dan SMSI, Dr Afni Berharap Dukungan untuk Siak Hebat dan Bermartabat
  • 7 Dari Wartawan Jadi Bupati, Banyak Harapan yang Disematkan pada Afni Zulkifli
  • 8 Kunni Masrohanti Dipercaya Kemenbud Gelar Festival Seni Budaya Melayu Riau
  • 9 Dr Afni Z-Syamsurizal Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wabup Siak periode 2025-2030
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved